SuaraKaltim.id - Kabar mengejutkan datang dari Kota Balikpapan. Lantaran di Kota Minyak tersebut ditemukan adanya transaksi jual beli Vaksin Covid-19.
Padahal, vaksinasi di Kota balikpapan hingga hari ini, Rabu (15/9/2021) baru mencapai 46 persen atau masih jauh dari angka minimal kekebalan komunitas atau herd immunity yang ditarget minimal 70 persen.
Terbongkarnya jual beli vaksin tersebut diketahui Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan. Parahnya, komersialisasi di tengah tingginya kebutuhan masyarakat akan vaksin dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Untuk mendapatkan vaksin, warga yang berurusan dengan oknum tersebut dikenakan biaya Rp35 ribu per orang.
Baca Juga: Pemilik Kartu Vaksin Luar Negeri Bisa Akses Aplikasi PeduliLindungi
“Kami menemukan ada oknum-oknum yang memperjualbelikan vaksin. Tadi pagi kami melaju brifing internal. Secara non formal sudah kami laporkan,” ungkap Kepala DKK Balikpapan dr Andi Sri Juliarty seperti dikutip Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com, saat program vaksinasi di Lapas Balikpapan pada Rabu (15/9/2021).
Dia mengemukakan, pihaknya telah mendapatkan laporan tersebut pada Selasa (14/9/2021) malam dari masyarakat. Pelapor mengatakan, bahwa ada penjualan penawaran vaksin seharga Rp315 ribu.
“Ini cukup tinggi. Kalau yang lalu ada penarikan Rp 50 ribu mungkin untuk beli kertas atau konsumsi, kami itu tidak masalah. Tapi yang baru ini, buktinya ada tadi malam sampai Rp 315 ribu,” katanya.
Meski begitu, Andi enggan untuk menyebut oknum yang dimaksud dan asal instansinya.
Lebih lanjut, dia mengemukakan, telah memastikan vaksin gratis dan pihaknya sudah memberikan intruksi agar vaksin bisa berjalan baik, aman dan lancar.
Baca Juga: Dinkes Kota Bekasi Buka Gerai Vaksin Covid-19 di Pusat Perbelanjaan, Ini Daftarnya
Untuk diketahui, hingga saat ini Pemerintah Indonesia belum memberlakukan adanya vaksin berbayar. Sebelumnya memang ada wacana vaksin berbayar, namun kemudian dihapus.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin resmi meniadakan regulasi pelaksanaan vaksinasi gotong royong berbayar untuk individu.
Hal tersebut dilakukannya dengan menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, drg. Widyawati mengungkapkan bahwa permenkes tersebut diteken pada 28 Juli 2019.
"Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong," kata Widyawati dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/8/2021).
Dengan adanya perubahan tersebut, maka Widyawati menuturkan kalau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional Covid-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan.
Menurut Widyawati, vaksinasi gotong royong melalui perusahaan hanya akan menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk berusia di atas 18 tahun.
"Hal tersebut berbeda dengan Program Vaksinasi Nasional Covid-19 gratis yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia diatas 12 tahun."
Berita Terkait
-
Ngeri, Ternyata Ini yang Terjadi Kalau Dari Lahir Anak Tidak Diimunisasi
-
Trump Tunjuk Aktivis Anti-Vaksin Robert F. Kennedy Jr. Jadi Menteri Kesehatan!
-
Daftar Vaksin Rekomendasi Sebelum Menikah, Calon Pengantin Wajib Tahu!
-
Teknologi Drone Jerman Jadi Solusi Distribusi Obat dan Vaksin di Pelosok
-
Kasus HFMD Melonjak Pada Anak-anak di 2024, Vaksin EV71 Dapat Menjadi Solusi Pencegahan
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim