SuaraKaltim.id - Terkuaknya alasan dari mahasiswi yang tega menggugurkan kandungannya di indekos Samarinda cukup memilukan. Penyebabnya lantaran si ibu, mahasiswi asal Bontang berinisial NA ini, merasa malu mengandung anak di luar nikah. Apalagi hubungan kasih mereka tak direstui karena pasangannya beda agama dengan dirinya.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi mengatakan, mahasiswi ini malu karena mengandung anak dari buah kasihnya dengan pacarnya inisial CR.
Pacarnya, kata Kanit Iptu Fahrudi, merupakan sopir ekspedisi di Samarinda. Mereka memadu kasih sejak 2020 lalu.
"Pelaku malu punya anak di luar nikah, dan tidak mendapatkan restu orangtua karena hubungan beda agama dengan ayah biologis bayi," jelas Iptu Fahrudi saat ditemui di ruangannya, dikutip dari klikkaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (23/9/2021).
Ia menjelaskan, NA menggugurkan kandungannya dengan cara konsumsi obat yang dibeli dari internet.
Bayi tak diharapkan ini sudah berusia 8 bulan. Sang ibu mengkonsumsi obat di kamarnya, kemudian terjadi pendarahan serius.
"Jadi pada Senin (20/9) sesudah melakukan aborsi sendiri di kost, pelaku pergi ke rumah sakit karena mengalami pendarahan," terangnya.
Setelah di rumah sakit, petugas kesehatan mengadukan masalah ini ke polisi. Dari sinilah kemudian kasus ini terungkap.
"Dari laporan pihak rumah sakit itulah awalnya di ketahui pelaku ini telah melakukan aborsi, dan pada Rabu (22/9) kami temukan janin di pot bunga di dalam kamar kost 202," bebernya.
Baca Juga: Ini Alasannya Mengapa Daging Wagyu Disebut Daging Premium dan Istimewa
Lebih lanjut, dari kasus ini polisi menetapkan sang ibu sebagai tersangka. Sementara pacarnya atau ayah biologis dari bayi tak berdosa itu masih dimintai keterangan.
"Ada 5 saksi, yang sudah kita mintai keterangan, termasuk orang tua pelaku, pemilik kost, dan ayah dari janin bayi," ujarnya.
Kepada wartawan, ayah biologis bayi ini CR mengaku tak tahu apapun dengan keputusan pasangannya itu.
Ia mengaku sudah berjanji ke NA untuk bertangungjawab atas bayi yang dikandungnya. "Saya juga sudah berniat bertanggung jawab, mendatangi keluarga NA, tapi dari NA menolak niat baik saya," ucap CR.
Alih-alih setuju dengan tawaran kekasihnya, NA justru menolak lalu memutuskan hubungan asmara dengan CR.
"Dia blok WhatsApp saya, dan kata-katain saya jelek kaya monyet dan miskin, dari situ saya sudah lepas komunikasi," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, NA dijerat pasal 77a junto pasal 342 KHUP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Deposito Turun, Ekonomi Jalan: Strategi Purbaya Picu Konsumsi
-
PHK Mudah dan Kontrak Panjang Jadi Sorotan Serikat Buruh di DPR
-
Prabowo: Indonesia Siap Akui Israel, Asal Palestina Merdeka Dulu
-
Dukung Palestina di PBB, Prabowo Dinilai Sejalan dengan Amanat Konstitusi
-
TKD Turun, Tapi Belanja Daerah Tetap Naik Rp 400 Triliun lewat Skema Baru