SuaraKaltim.id - Jajaran reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA (42) yang berprofesi sebagai dukun lantaran melakukan tindakan pencabulan terhadap wanita berinisial M (25), Rabu (29/9/2021) lalu.
Kejadian tersebut berada di rumah korban yang berada di kawasan Sambutan. Saat itu korban meminta pelaku untuk melihatkan rumahnya karena diketahui rumah tersebut banyak gangguan jin.
Setelah pelaku memeriksa rumah korban, akhirnya pelaku menjelaskan bahwa benar di rumah tersebut banyak jin, bahkan di badan korban pun terdapat jin yang menempel.
“Pelaku (SA) dimintai tolong sama korban (M) untuk menerawang rumahnya. Kemudian setelah melihat-lihat rumah itu, si pelaku mengatakan rumah itu banyak jinnya," ungkap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo melalui sambungan seluler. Rabu (6/10/2021).
Setelah mendapatkan penjelasan dari rumah tersebut dipenuhi jin, pelaku menawarkan pengobatan kepada korban. Pelaku meminta korban untuk menggunakan sarung, disitulah akhirnya pelaku berani memegang tubuh korban, bahkan memegang alat kelamin korban.
Korban yang tidak terima dengan perbuatan SA akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Akhirnya setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mengamankan SA dengan cara menyampaikan bahwa korban sedang sendirian di rumah.
“Si pelaku ini memang menawarkan ke korban kalau masih sakit bisa menghubungi kembali. Jadi kami pancing si pelaku untuk datang ke rumah pelaku,” bebernya.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban, dan sarung yang digunakan korban pada saat melakukan pengobatan.
Akibat perbuatannya, SA diancam dengan pasal 289 KUHP, dengan hukuman penjara minimal 9 tahun.
Baca Juga: Gegara Harta Warisan, Rumah Sering Dilempar Kotoran, Wanita Ini Laporkan Kakak Kandungnya
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
(Foto: P)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
6 Mobil Matic Bekas 50 Jutaan, Desain Modern dengan Segala Kepraktisannya
-
6 Mobil Matic Bekas yang Ideal untuk Pemula: Praktis, Efisien dan Bertenaga
-
Samarinda Masuk Peta Ekspansi Ritel ASICS di Indonesia
-
Mobil Kecil Boleh Melintas di Jalan Tol IKN saat Nataru, Berikut Ini Jadwalnya
-
Penerapan MBG Berdampak Positif Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat