Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 11 Oktober 2021 | 21:24 WIB
Perampok toko Mama Anjas akhirnya diringkus. Polisi memberi timah panas ke kakinya akibat berupaya kabur saat ditangkap. [KlikKaltim.com]

"Pengakuan SK hasil curianya untuk menghidupi keluarga," terangnya. 

Akibat perbuatanya, tersangka akan mendekam dibalik jeruji besi dengan dikenakan pasal berlapis yaitu 365, 362 dan 363 KUHP. 

"Ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Rekayasa Wanita Korban Perampokan Rp1,3 Miliar di Garut

Load More