SuaraKaltim.id - Tim Kuasa Hukum Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK sudah mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda dengan nomor perkara 204/Pdt.G/2021/PN.Smr pada Selasa (19/10/2021) kemarin.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Ketua DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, Sekretaris DPP Loedjwik FP, Ketua DPD Rudy Mas'ud, Sekretaris DPD Husni Fahruddin, dan Anggota DPRD Hasanuddin Mas'ud. Sinar Alam selaku kuasa hukum Makmur HAPK menyebut bahwa pergantian ketua DPRD Kaltim melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai Golkar.
Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut lantaran kliennya yang tidak pernah ikut serta dan dilibatkan dalam rapat pleno yang membahas pergantian Makmur HAPK sebagai pemegang palu sidang di Karang Paci- sebutan DPRD Kaltim.
"Walaupun tergugat tahu (Makmur HAPK, Red) adalah ketua harian DPD Golkar Kaltim berdasarkan surat keputusan hasil musda Golkar," katanya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (20/10/2021).
Baca Juga: Bertemu Petinggi Uni Eropa, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama Perubahan Iklim
Ia melanjutkan, dengan posisi Makmur sebagai Ketua Harian DPD Golkar Kaltim. Menurutnya, akan otomatis berdasarkan ketentuan AD/ART dan Keputusan Rapat Pimpinan Nasional V Partai Golkar tahun 2010 nomor : 02/RAPIMNAS V/GOLKAR/XI/2013, arahan pergantian jabatan Ketua DPRD Kaltim harus turut melibatkan kliennya.
"Sehingga perbuatan tergugat II (Rudy Mas'ud dan Husni Fahruddin) patut dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), dengan segala akibat hukumnya," ucapnya.
Lebih lanjut, Makmur HAPK selaku kliennya itu menggugat pimpinan DPP Golkar dikarenakan diterimanya surat usulan dari DPD Golkar Kaltim.
"Oleh karena tergugat dua (Rudy Mas’ud) membuat surat usulan dari pleno tidak sah kemudian bertentangan dengan peraturan pemerintah, maka tergugat satu DPP Golkar juga patut untuk dikualifikasi sekaligus melawan hukum," ucapnya.
Dibeberkannya, akan hal tersebut, Makmur HAPK menuntut ganti rugi kepada terlapor senilai Rp 3 miliar. Sedangkan kerugian immateriil diperkirakan mencapai Rp 33 miliar.
Baca Juga: Airlangga Tak Ingin Ada Praktik Korupsi Dalam Izin Ekspor Impor
Berita Terkait
-
Menko Airlangga Hadiri Peluncuran Global Clean Power Alliance: Potensi Baru Dukungan Transisi Energi Bagi Indonesia
-
Pasca Konferensi Tingkat Tinggi APEC, Menko Airlangga Lanjut Dampingi Presiden Prabowo di Konferensi Tingkat Tinggi G20
-
Indonesia-Brazil Bertemu dalam Business Forum, Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Berbagai Bidang Prioritas
-
Menko Airlangga Dampingi Presiden RI Temui Sekretaris Jenderal PBB Bahas Dinamika Global Terkini
-
Telah Kantongi SK Kepengurusan Baru dari Kemenkum, Bahlil Santai Ladeni Gugatan Kader di PTUN
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Generasi Z hingga Baby Boomers: Isran-Hadi Dominasi Survei Poltracking
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Kejar Mimpi di Samarinda: Konser CIMB Niaga Angkat Talenta Lokal
-
Pembagian Uang di Dome Balikpapan, Irma Suryani: Murni Kebiasaan, Bukan Kampanye