SuaraKaltim.id - Tim Kuasa Hukum Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK sudah mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda dengan nomor perkara 204/Pdt.G/2021/PN.Smr pada Selasa (19/10/2021) kemarin.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Ketua DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, Sekretaris DPP Loedjwik FP, Ketua DPD Rudy Mas'ud, Sekretaris DPD Husni Fahruddin, dan Anggota DPRD Hasanuddin Mas'ud. Sinar Alam selaku kuasa hukum Makmur HAPK menyebut bahwa pergantian ketua DPRD Kaltim melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai Golkar.
Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut lantaran kliennya yang tidak pernah ikut serta dan dilibatkan dalam rapat pleno yang membahas pergantian Makmur HAPK sebagai pemegang palu sidang di Karang Paci- sebutan DPRD Kaltim.
"Walaupun tergugat tahu (Makmur HAPK, Red) adalah ketua harian DPD Golkar Kaltim berdasarkan surat keputusan hasil musda Golkar," katanya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (20/10/2021).
Baca Juga: Bertemu Petinggi Uni Eropa, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama Perubahan Iklim
Ia melanjutkan, dengan posisi Makmur sebagai Ketua Harian DPD Golkar Kaltim. Menurutnya, akan otomatis berdasarkan ketentuan AD/ART dan Keputusan Rapat Pimpinan Nasional V Partai Golkar tahun 2010 nomor : 02/RAPIMNAS V/GOLKAR/XI/2013, arahan pergantian jabatan Ketua DPRD Kaltim harus turut melibatkan kliennya.
"Sehingga perbuatan tergugat II (Rudy Mas'ud dan Husni Fahruddin) patut dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), dengan segala akibat hukumnya," ucapnya.
Lebih lanjut, Makmur HAPK selaku kliennya itu menggugat pimpinan DPP Golkar dikarenakan diterimanya surat usulan dari DPD Golkar Kaltim.
"Oleh karena tergugat dua (Rudy Mas’ud) membuat surat usulan dari pleno tidak sah kemudian bertentangan dengan peraturan pemerintah, maka tergugat satu DPP Golkar juga patut untuk dikualifikasi sekaligus melawan hukum," ucapnya.
Dibeberkannya, akan hal tersebut, Makmur HAPK menuntut ganti rugi kepada terlapor senilai Rp 3 miliar. Sedangkan kerugian immateriil diperkirakan mencapai Rp 33 miliar.
Baca Juga: Airlangga Tak Ingin Ada Praktik Korupsi Dalam Izin Ekspor Impor
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
- Beathor Suryadi Dipecat usai Bongkar Ijazah Jokowi? Rocky Gerung: Dia Gak Ada Takutnya!
Pilihan
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
Terkini
-
IKN Butuh Penyangga Kuat, Penajam Siap Lompat Lebih Tinggi
-
7 Makanan Pemicu Mimpi Buruk, Waspadai Produk Susu Malam Hari!
-
Semoga Beruntung, Inilah 10 Link DANA Kaget Terbaru yang Kamu Tunggu
-
Kaltim Catat Lonjakan Transaksi Digital, QRIS Naik 156 Persen
-
Apa Saja Jenis Sepatu Lari Hoka Paling Nyaman? Inilah 4 Pilihannya