Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 20 Oktober 2021 | 20:53 WIB
Kuasa Hukum Makmur HAPK, Sinar Alam. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Tim Kuasa Hukum Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK sudah mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda dengan nomor perkara 204/Pdt.G/2021/PN.Smr pada  Selasa (19/10/2021) kemarin. 

Gugatan tersebut ditujukan kepada Ketua DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, Sekretaris DPP Loedjwik FP, Ketua DPD Rudy Mas'ud, Sekretaris DPD Husni Fahruddin, dan Anggota DPRD Hasanuddin Mas'ud. Sinar Alam selaku kuasa hukum Makmur HAPK menyebut bahwa pergantian ketua DPRD Kaltim melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai Golkar. 

Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut lantaran kliennya yang tidak pernah ikut serta dan dilibatkan dalam rapat pleno yang membahas pergantian Makmur HAPK sebagai pemegang palu sidang di Karang Paci- sebutan DPRD Kaltim.

"Walaupun tergugat tahu (Makmur HAPK, Red) adalah ketua harian DPD Golkar Kaltim berdasarkan surat keputusan hasil musda Golkar," katanya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (20/10/2021).

Baca Juga: Bertemu Petinggi Uni Eropa, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama Perubahan Iklim

Ia melanjutkan, dengan posisi Makmur sebagai Ketua Harian DPD Golkar Kaltim. Menurutnya, akan otomatis berdasarkan ketentuan AD/ART dan Keputusan Rapat Pimpinan Nasional V Partai Golkar tahun 2010 nomor : 02/RAPIMNAS V/GOLKAR/XI/2013, arahan pergantian jabatan Ketua DPRD Kaltim harus turut melibatkan kliennya.

"Sehingga perbuatan tergugat II (Rudy Mas'ud dan Husni Fahruddin) patut dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), dengan segala akibat hukumnya," ucapnya.

Lebih lanjut, Makmur HAPK selaku kliennya itu menggugat pimpinan DPP Golkar dikarenakan diterimanya surat usulan dari DPD Golkar Kaltim.

"Oleh karena tergugat dua (Rudy Mas’ud) membuat surat usulan dari pleno tidak sah kemudian bertentangan dengan peraturan pemerintah, maka tergugat satu DPP Golkar juga patut untuk dikualifikasi sekaligus melawan hukum," ucapnya.

Dibeberkannya, akan hal tersebut, Makmur HAPK menuntut ganti rugi kepada terlapor senilai Rp 3 miliar. Sedangkan kerugian immateriil diperkirakan mencapai Rp 33 miliar.

Baca Juga: Airlangga Tak Ingin Ada Praktik Korupsi Dalam Izin Ekspor Impor

Load More