SuaraKaltim.id - Pergantian jabatan Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK ke tangan Hasanuddin Mas'ud telah disetujui Mahkamah Partai Golkar. Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Makmur HAPK, Andi Asran Siri menyatakan pihaknya masih menunggu putusan sah tertulis.
Proses politik dan administratifnya dapat dilanjutkan setelah DPD Partai Golkar Kaltim melalui Fraksi Partai Golkar Kaltim menyampaikan secara resmi release atau putusan resmi oleh Mahkamah Partai Golkar. Atau dari DPP Partai Golkar kepada DPRD Kaltim.
"Kami tunggu release putusan tertulis dari Jakarta," ujarnya dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (14/10/2021).
Ia melanjutkan, walaupun pihaknya juga sudah mengetahui putusan tersebut, namun secara hukum, proses baru sah jika putusan resmi dan asli itu telah diterima oleh DPRD Kaltim.
Ia menyebutkan, sedari awal pihaknya juga sudah memprediksi gugatan Makmur HAPK kepada Mahkamah Partai Golkar akan ditolak.
"Dari awal dan saat tengah pemeriksaan sengketa di Mahkamah Partai, kami sudah menemukan fakta kalau tidak dilakukan proses pembuktian secara patut dan berdasarkan fakta hukum. Namun proses sudah selesai kita terima saja," ungkapnya.
Ia menuturkan, meski sifat final dan mengikat putusan Mahkamah Partai Golkar memang sesuai dengan mekanisme partai. Namun, sifat final dan mengikatnya hanya berlaku secara internal saja.
"Artinya pak Makmur tidak dapat lagi mengajukan keberatan di internal. Namun untuk ke peradilan perdata atau peradilan tata usaha negara, itu masih sangat terbuka," lanjutnya.
Selanjutnya, ia memastikan setelah selesainya sengketa di Mahkamah Partai Golkar, pihaknya akan segera daftarkan gugatan baru di peradilan umum. Guna menguji kebenaran materil atas perbuatan pergantian Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim.
Baca Juga: Santer Diduetkan dengan Ganjar Pranowo di Pemilu 2024, Begini Kata Airlangga Hartanto
"Perbuatan atau tindakan tersebut patut dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum. Demi keadilan, tunggu saja dalam waktu dekat akan kami sampaikan kepada publik," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
5 Sepatu Lari Wanita Terbaik, Stylish dan Nyaman dengan Bobot Ringan
-
Cara Cek BLT Kesra Rp900 Ribu di Situs Cekbansos Kemensos
-
4 Bedak Wardah untuk Kulit Sawo Matang, Makeup Flawless dan Cerah Natural
-
Jauh dari Harapan, CSR di Kaltim Dinilai Gagal Mengurangi Jurang Kesejahteraan
-
Pemilik Tanah Tagih Kepastian, Pemkot Bontang Minta Bukti Legalitas