SuaraKaltim.id - Pergantian jabatan Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK ke tangan Hasanuddin Mas'ud telah disetujui Mahkamah Partai Golkar. Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Makmur HAPK, Andi Asran Siri menyatakan pihaknya masih menunggu putusan sah tertulis.
Proses politik dan administratifnya dapat dilanjutkan setelah DPD Partai Golkar Kaltim melalui Fraksi Partai Golkar Kaltim menyampaikan secara resmi release atau putusan resmi oleh Mahkamah Partai Golkar. Atau dari DPP Partai Golkar kepada DPRD Kaltim.
"Kami tunggu release putusan tertulis dari Jakarta," ujarnya dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (14/10/2021).
Ia melanjutkan, walaupun pihaknya juga sudah mengetahui putusan tersebut, namun secara hukum, proses baru sah jika putusan resmi dan asli itu telah diterima oleh DPRD Kaltim.
Baca Juga: Santer Diduetkan dengan Ganjar Pranowo di Pemilu 2024, Begini Kata Airlangga Hartanto
Ia menyebutkan, sedari awal pihaknya juga sudah memprediksi gugatan Makmur HAPK kepada Mahkamah Partai Golkar akan ditolak.
"Dari awal dan saat tengah pemeriksaan sengketa di Mahkamah Partai, kami sudah menemukan fakta kalau tidak dilakukan proses pembuktian secara patut dan berdasarkan fakta hukum. Namun proses sudah selesai kita terima saja," ungkapnya.
Ia menuturkan, meski sifat final dan mengikat putusan Mahkamah Partai Golkar memang sesuai dengan mekanisme partai. Namun, sifat final dan mengikatnya hanya berlaku secara internal saja.
"Artinya pak Makmur tidak dapat lagi mengajukan keberatan di internal. Namun untuk ke peradilan perdata atau peradilan tata usaha negara, itu masih sangat terbuka," lanjutnya.
Selanjutnya, ia memastikan setelah selesainya sengketa di Mahkamah Partai Golkar, pihaknya akan segera daftarkan gugatan baru di peradilan umum. Guna menguji kebenaran materil atas perbuatan pergantian Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim.
Baca Juga: Kader Golkar Mulai Sosialisasikan Pencalonan Airlangga di Pilpres 2024
"Perbuatan atau tindakan tersebut patut dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum. Demi keadilan, tunggu saja dalam waktu dekat akan kami sampaikan kepada publik," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Pacu Produksi Pangan IKN, PPU Kebut Pembangunan Bengkel Alsintan
-
DPRD Berau Desak RSUD Baru Segera Difungsikan, Asalkan Fasilitas Sudah Lengkap
-
15 Kasus Asusila di Berau Sepanjang 2025, DPRD Dorong Ketegasan Hukum
-
Saldo Gratis Tanpa Misi? Buruan Klaim DANA Kaget Hari Ini Sebelum Kehabisan!
-
Saldo DANA Ratusan Ribu Bisa Kamu Dapatkan Gratis, Begini Caranya!