SuaraKaltim.id - Kuasa Hukum Makmur HAPK, Sinar Alam angkat bicara menanggapi pernyataan Sekretaris DPD Golkar Kaltim, Husni Fahruddin yang menganggap bahwa kliennya tersebut bukan lagi anggota Partai Golkar.
"Undang-undang politik sejatinya memberi 2 sarana hukum yang dapat ditempuh untuk menguji kebeneran materil bagi Pak Makmur," sebutnya dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (21/10/2021).
Ia menjabarkan, putusan Mahkamah Partai Golkar yang menolak gugatan Makmur HAPK atas putusan lengser sebagai Ketua DPRD Kaltim, hanya berlaku di internal partai berlambangkan beringin saja.
"Di Undang-undang yang sama menyatakan dapat menempuh upaya hukum di Pengadilan. Kami meyakini pengujian secara jujur, terbuka, tidak berpihak dan profesional adanya di Pengadilan Negeri," lanjutnya.
Ia turut mengingatkan agar pihak tergugat dalam hal ini Ketua DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, Sekretaris DPP Loedjwik FP, Ketua DPD Rudy Mas'ud, Sekretaris DPD Husni Fahruddin, dan Anggota DPRD Hasanuddin Mas'ud untuk senantiasa menjaga martabat advokat.
"Karena advokat adalah ovicium nobile. Tugas kami memberi nasehat hukum dan langkah-langkah hukum terbaik bagi klien akan kami lakukan dengan persetujuan klien kami," tegasnya.
Di sisi lain, pihaknya juga tengah meneliti lebih rinci narasi yang disampaikan oleh Sekretaris DPD Golkar Kaltim, Husni Fahruddin yang menganggap bahwa Makmur HAPK bukan lagi kader Partai Golkar.
"Padahal dia (Husni Fahruddin) tahu sampai saat ini Pak Makmur masih kader dan Ketua Harian DPD Partai Golkar Kaltim. Apakah mengandung unsur pidana atau perdata, kami akan kaji dan menentukan jalur hukum apa yang akan kami tempuh," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris DPD Golkar Kaltim yang karib disapa disapa Ayub itu menilai gugatan yang dilayangkan Makmur HAPK bersama kuasa hukumnya ke PN Samarinda merupakan hal wajar bagi seorang warga negara Indonesia. Hanya saja, kata Ayub, Pengurus DPD Golkar Kaltim telah menganggap ketua DPRD Kaltim itu sudah bukan kader lagi.
Baca Juga: Diusung Maju Jadi Calon Bupati, Wanhay: Saya Akan Menjalankan Amanat Itu
"Karena sebagai kader Golkar, putusan mahkamah partai itu sifatnya mengikat bagi kader. Kalau kemudian melakukan gugatan, berarti (Makmur HAPK) merasa dirinya bukan kader lagi," ujar Husni Fahruddin yang karib disapa Ayub melalui sambungan telepon, Selasa (19/10/2021).
Lebih lanjut, ia mempersilahkan gugatan tersebut untuk diteruskan. Pihaknya pun telah siap menerima bahkan melawan gugatan yang dilayangkan Makmur ke PN Samarinda pada Selasa kemarin itu.
"Silahkan saja gugat, kami serahkan pengadilan saja memustuskan. Kuasa hukum mencari posisi hukum. Kalau kuasa hukum kemudian tidak menyarankan ke pengadilan, bukan kuasa hukum itu namanya," terangnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Harga Emas Antam Anteng di Hari Lahir Pancasila, Berikut Daftar Lengkapnya
-
Komitmen GCG dan Efisiensi BUMN Mendapat Dukungan dari Kalangan Pengamat
-
Kaltim Berusaha Jaga Harga Sawit Pasca Pidato Prabowo soal Ekspor Terpusat
-
QLola by BRI Hadir sebagai Strategi Cerdas Mengelola Payroll Perusahaan Secara Efisien
-
BRI Kartu Kredit Tawarkan Berbagai Keuntungan bagi Para Traveler, Yuk Cek di Sini!