SuaraKaltim.id - Kuasa Hukum Makmur HAPK, Sinar Alam angkat bicara menanggapi pernyataan Sekretaris DPD Golkar Kaltim, Husni Fahruddin yang menganggap bahwa kliennya tersebut bukan lagi anggota Partai Golkar.
"Undang-undang politik sejatinya memberi 2 sarana hukum yang dapat ditempuh untuk menguji kebeneran materil bagi Pak Makmur," sebutnya dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (21/10/2021).
Ia menjabarkan, putusan Mahkamah Partai Golkar yang menolak gugatan Makmur HAPK atas putusan lengser sebagai Ketua DPRD Kaltim, hanya berlaku di internal partai berlambangkan beringin saja.
"Di Undang-undang yang sama menyatakan dapat menempuh upaya hukum di Pengadilan. Kami meyakini pengujian secara jujur, terbuka, tidak berpihak dan profesional adanya di Pengadilan Negeri," lanjutnya.
Ia turut mengingatkan agar pihak tergugat dalam hal ini Ketua DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, Sekretaris DPP Loedjwik FP, Ketua DPD Rudy Mas'ud, Sekretaris DPD Husni Fahruddin, dan Anggota DPRD Hasanuddin Mas'ud untuk senantiasa menjaga martabat advokat.
"Karena advokat adalah ovicium nobile. Tugas kami memberi nasehat hukum dan langkah-langkah hukum terbaik bagi klien akan kami lakukan dengan persetujuan klien kami," tegasnya.
Di sisi lain, pihaknya juga tengah meneliti lebih rinci narasi yang disampaikan oleh Sekretaris DPD Golkar Kaltim, Husni Fahruddin yang menganggap bahwa Makmur HAPK bukan lagi kader Partai Golkar.
"Padahal dia (Husni Fahruddin) tahu sampai saat ini Pak Makmur masih kader dan Ketua Harian DPD Partai Golkar Kaltim. Apakah mengandung unsur pidana atau perdata, kami akan kaji dan menentukan jalur hukum apa yang akan kami tempuh," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris DPD Golkar Kaltim yang karib disapa disapa Ayub itu menilai gugatan yang dilayangkan Makmur HAPK bersama kuasa hukumnya ke PN Samarinda merupakan hal wajar bagi seorang warga negara Indonesia. Hanya saja, kata Ayub, Pengurus DPD Golkar Kaltim telah menganggap ketua DPRD Kaltim itu sudah bukan kader lagi.
Baca Juga: Diusung Maju Jadi Calon Bupati, Wanhay: Saya Akan Menjalankan Amanat Itu
"Karena sebagai kader Golkar, putusan mahkamah partai itu sifatnya mengikat bagi kader. Kalau kemudian melakukan gugatan, berarti (Makmur HAPK) merasa dirinya bukan kader lagi," ujar Husni Fahruddin yang karib disapa Ayub melalui sambungan telepon, Selasa (19/10/2021).
Lebih lanjut, ia mempersilahkan gugatan tersebut untuk diteruskan. Pihaknya pun telah siap menerima bahkan melawan gugatan yang dilayangkan Makmur ke PN Samarinda pada Selasa kemarin itu.
"Silahkan saja gugat, kami serahkan pengadilan saja memustuskan. Kuasa hukum mencari posisi hukum. Kalau kuasa hukum kemudian tidak menyarankan ke pengadilan, bukan kuasa hukum itu namanya," terangnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Wali Kota Samarinda Minta Pemprov Kaltim Tunda Redistribusi BPJS 49 Ribu Warga
-
Kaltim Diminta Waspada Potensi Kemarau Juni-Agustus 2026
-
4 Sepatu Running Lokal yang Populer, Nyaman Maksimal buat Lari Harian
-
Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Eks Kadistamben Kutai Kartanegara Ditahan
-
BRI Sepakat Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Jadwal Detail dan Pembagiannya