SuaraKaltim.id - Kuasa Hukum Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, telah mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dengan surat nomor perkara 204/Pdt.G/2021/PN.Smr, Selasa 19 Oktober 2021 kemarin.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, Sekjen Partai Golkar Loedjwik, F.P, Ketua DPD I Partai Golkar Kaltim Rudy Mas’ud, Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim M. Husni Fachruddin, dan Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud selaku orang yang bakal menggantikan Makmur HAPK.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPD Golkar Kaltim, Husni Fahruddin mengaku belum mendengar langsung laporan tersebut dari Makmur HAPK.
Namun, jika benar adanya laporan tersebut, pria yang karib disapa Ayub itu menilai gugatan ke PN Samarinda itu merupakan hal wajar bagi seorang warga negara Indonesia. Hanya saja, dirinya menyayangkan sikap mantan Bupati Berau dua periode tersebut.
Atas gugatan tersebut, Pengurus DPD Golkar Kaltim telah menganggap ketua DPRD Kaltim itu sudah bukan kader lagi.
"Karena sebagai kader Golkar, putusan mahkamah partai itu sifatnya mengikat bagi kader. Kalau kemudian melakukan gugatan, berarti (Makmur HAPK) merasa dirinya bukan kader lagi," ujarnya, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (20/10/2021).
Lebih lanjut, ia mempersilahkan gugatan tersebut untuk diteruskan. Pihaknya pun telah siap menerima bahkan melawan gugatan yang dilayangkan Makmur ke PN Samarinda pada Selasa kemarin itu.
"Silahkan saja gugat, kami serahkan pengadilan saja memustuskan. Kuasa hukum mencari posisi hukum. Kalau kuasa hukum kemudian tidak menyarankan ke pengadilan, bukan kuasa hukum itu namanya," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Makmur HAPK, Sinar Alam menyebut bahwa pergantian Ketua DPRD Kaltim diduga telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.
Baca Juga: Makmur HAPK Kembali Bergerak, Surat Keberatan Sudah di Panitera Mahkamah Partai Golkar
Persoalan bermula pada kegiatan rapat pleno di kantor DPD Golkar Kaltim pada tanggal 25 Februari 2021 lalu. Dalam rapat tersebut, Makmur HAPK yang notabene selaku Ketua Harian DPD Golkar Kaltim, tak pernah mendapatkan undangan rapat pleno ataupun dilibatkan dalam rapat tersebut.
"Klien kami tidak menerima undangan dan tidak pernah dilibatkan. Walaupun tergugat tahu ketua harian DPD Golkar Kaltim berdasarkan surat keputusan hasil musda Golkar," kata Sinar seperti diberitakan sebelumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
5 Mobil Bekas 7-Seater 50 Jutaan, Pilihan Ekonomis Kendaraan Bertenaga
-
7 Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Paling Logis untuk Partner Harian
-
5 Motor Matic Paling Murah untuk Mahasiswa, Mesin Awet dan Irit Bahan Bakar
-
Nilai Investasi ke Kaltim di Sektor Pertanian Tembus Rp8,97 Triliun
-
CEK FAKTA: Superflu Lebih Berbahaya dari Virus Covid-19, Benarkah?