Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 27 Oktober 2021 | 16:12 WIB
Jasad wanita berinisial RA yang telah dievakuasi oleh pihak Inafis Polresta Samarinda. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Kasus kematian wanita berinisial RA (21) yang ditemukan di kamar hotel MJ bernomor 508, hingga saat ini masih terus diusut oleh pihak Kepolisian.

Diketahui, saat ini pihak kepolisian telah mengungkap tindak pidana lainnya yang berhubungan dengan kematian wanita yang berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut. Yakni dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan telah menetapkan satu tersangka berinisial EW. 

Bahkan penetepan tersangka tersebut telah dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda

"Iya, ada yang ditetapkan tersangka. Hanya saja ini beda dari kasus pembunuhan," ungkap Kompol Andika Dharma Sena saat dihubungi melalui sambungan seluler, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga: Lahan Pemkot Diduga Diserobot Oknum, Andi Harun Siapkan Langkah Hukum

Disinggung lebih jauh mengenai keterlibatan EW dalam kasus TPPO dan hubungannya dengan korban pembunuhan, Andika menambahkan bahwa EW lebih kepada urusan penjualan.

"Intinya ini (tersangka) lebih kepada urusan itu lah (prostitusi)," bebernya.

Lanjutnya, mengenai perkembangan penyelidikan RA dengan 25 tusukan di tubuhnya, Andika menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap salah satu orang yang diduga pelaku pembunuhan.

Kendati itu, walaupun telah mengantongi identitas pelaku pembunuhan, perwira berpangkat melati satu mengaku masih membutuhkan waktu mengungkap pelaku pembunuhan tersebut.

"Saat kejadian si pelaku ini memakai masker dan jaket dengan penutup kepala, makanya agak susah," tandasnya.

Baca Juga: Viral di Medsos Perahu Berhenti di Lampu Lalu Lintas Saat Banjir: Samarinda Makin Maju

Diwartakan sebelumnya, Rabiatul Adawiyah pertama kali ditemukan tewas dengan kondisi bersimbah darah oleh karyawan Hotel MJ pada Sabtu (16/10/2021) lalu, sekitar pukul 04.30 Wita.

Saat melakukan penyelidikan, pihak kepolisian menemukan banyak luka tikam ditubuh korban. Kemudian Unit Inafis Satreskrim Polresta Samarinda menyita sejumlah barang bukti berupa satu botol minuman keras, satu bauh pisau kater, tiga alat kontrasepsi kondom dan satu lembar surat vaksin. 

Kepolisian juga memasang Police Line di tiga kamar. Di antaranya kamar bernomor 506, 508 dan 512. Dari ke-tiga kamar tersebut, kamar 506 dan 512 merupakan tempat rekan korban menginap. Sedangkan kamar 508 lokasi ditemukannya korban.

Kontributor: Apriskian Tauda Parulian

Foto: Jasad RA saat dievakuasi pihak Inafis Polresta Samarinda/Ist)

Foto: Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena/Apriskian Tauda Parulian)

Load More