SuaraKaltim.id - Sedikitnya 13 koperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), diajukan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah untuk dicabut izinnya karena sudah lama tidak aktif atau dikategorikan mati.
Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Diskukmperindag Kabupaten Penajam Paser Utara, Purwantara di Penajam, Selasa, mengatakan pada 2021 terdata 13 koperasi yang tidak aktif.
"Untuk penertiban koperasi, kami ajukan 13 koperasi dikategorikan mati ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah untuk dicabut izinnya," ujarnya, dilansir dari ANTARA, Selasa (2/11/2021).
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten PPU terus melakukan penertiban koperasi yang sudah tidak aktif lagi. Koperasi yang diajukan untuk dicabut izinnya tersebut jelasnya, rata-rata bergerak di bidang jasa atau koperasi yang memiliki unit bidang jasa.
Ke-13 koperasi yang diajukan dicabut izinnya atau ditutup lanjut ia, karena tidak mematuhi persyaratan administrasi atau kelengkapan dokumen.
"13 koperasi yang diusulkan ditutup itu tidak memiliki tanggungan utang kepada pihak ketiga," ucap Purwantara.
"Sesuai regulasi, bagi koperasi yang memiliki kewajiban kepada pihak ketiga atau Bank kendati tidak aktif tidak dapat ditutup," tambahnya.
Kalau koperasi yang masih memiliki tanggungan kepada pihak ketiga ia menimpali lagi, tidak akan diusulkan untuk ditutup karena masih ada kewajiban yang harus diselesaikan.
Pencabutan izin 13 koperasi tersebut menurut dia, telah diajukan dan dalam verifikasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Baca Juga: Pemetik dan Penadah Motor Curian di PPU Berhasil Ditangkap, 5 Unit Motor Jadi Barang Bukti
"Penerbitan dan pencabutan izin koperasi itu merupakan kewenangan pemerintah pusat," kata Purwantara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!