SuaraKaltim.id - Pemkot Bontang mulai berhemat anggaran belanja bahan bakar di tahun 2022 nanti. Biaya penggunaan operasi bahan bakar untuk mobil dinas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai dibatasi.
Keputusan itu berdasarkan surat edaran (SE) Nomor : 900/162/BPKAD.02 tentang penyesuaian anggaran sebagai tindak lanjut perubahan alokasi transfer ke daerah pada 2022. Di dalam edaran itu, tiap dinas hanya dibatasi 3 mobil yang menerima pembiayaan operasional BBM atau kupon bensin.
Kendaraan dinas yang dibiayai hanya untuk mobil kepala dinas atau pejabat eselon II serta pejabat eselon III atau setara Kepala Bidang sebanyak 2 unit.
"Satu dinas hanya 3 unit kendaraan, eselon II 1 unit dan eselon III 2 unit," ujar Ketua Tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Aji Erlynawati melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (14/11/2021).
Ia mengatakan, kebijakan penghematan ini juga berlaku untuk Unit Pelayanan Teknis (UPT). Di UPT, mobil yang dibiayai bahan bakarnya dibatasi hanya untuk 2 kendaraan saja.
Di dalam edaran itu, pemerintah membagi dua kategori kendaraan yang dibiayai oleh APBD. Dinas yang berkantor di Bontang Lestari, akan menerima kuota BBM 160 liter per bulan.
Merujuk daftar harga Pertamina, BBM jenis Pertalite ditetapkan seharga Rp 7.850, dengan kata lain tiap dinas akan menerima Rp 1.256.000 per bulan.
Sementara dinas yang berkantor di wilayah kota, kuotanya lebih sedikit sebanyak 140 liter per bulannya, atau menerima Rp 1.099.000 tiap bulan.
Mengklaim Lebih Hemat Rp 5 Miliar
Baca Juga: Ada 150 KK di Bontang Permai Terdampak Banjir, Ngungsi ke Masjid dan Butuh Nasi Bungkus
Perempuan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Bontang ini mengaku, dengan kebijakan pembatasan bahan bakar, daerah bisa menghemat belanja hingga Rp 5 miliar.
"Saya lupa angka pastinya, tapi yah lebih hemat sekitar Rp 5 miliar lah," ucapnya.
Ia mengatakan, kebijakan ini sejalan dengan kondisi terkini. Di masa pandemi, banyak aktivitas pemerintah digelar secara daring.
"Selama pandemi ini kan banyak aktivitas dialihkan melalui daring. Artinya, tidak perlu wira wiri juga," sambungnya.
Kebijakan penghematan ini dikecualikan untuk kendaraan dinas mobil Patroli Pengawalan, mobil pemadam kebakaran, Ambulan, mobil kebersihan, mobil jabatan Wali Kota Bontang, Wakil Wali Kota Bontang, Ketua DPRD Bontang dan Sekertaris Daerah Kota Bontang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat
-
Dishub Samarinda Siapkan Skema Satu Arah di Terowongan untuk Atur Lalu Lintas
-
BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus di Stadion GBK Jakarta
-
Mobil Land Rover Wali Kota Samarinda Ternyata Sewa, Ini Penjelasan Pemkot