SuaraKaltim.id - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim menyatakan, tambang batu bara di Kelurahan Karang Joang Balikpapan masuk ranah pidana.
Kepala EDSM Provinsi Kaltim Christianus Benny mengatakan, hal itu sesuai dengan yang diatur dalam Surat Keputusan Pertambangan Ilegal (SK PETI) yang diterbitkan Dirjen Minerba.
“Itu sebenarnya kan ranah pidana, kemudian soal ilegal itu sudah ada SK PETI dari Dirjen Minerba,” ujarnya dilansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (18/11/2021).
Menurutnya, pihaknya saat ini masih mengumpulkan data untuk di laporkan ke Dirjen Minerba berkoordinasi dengan Tim Inspektoral Tambang berdasarkan tupoksinya.
“Jadi kita hanya mengumpulkan data kita laporkan ke SK Peti dirjen Minerba selama ini kita mengumpulkan data-data saja. Kita berkoordinasi dengan Tim Inspektur Tambang mengumpulkan data-data, karena sementara ini belum ada Perpres nya keluar,” terangnya.
Seperti diketahui, Polresta Balikpapan kini tengah mengusut tambang batu bara yang aktivitasnya masuk wilayah Kota Balikpapan, berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kertangerara (Kukar).
Kepolisian bahkan sudah memeriksa sejumlah pegawai di lingkungan Pemkot Balikpapan, khususnya untuk menentukan lokasi aktivitas pertambangan batu bara.
Dua alat berat ekskavator sudah ditahan kepolisian sebagai barang bukti. Penyelidikan masih terus dilakukan. Karena Balikpapan melarang ada aktivitas pertambangan.
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Minta Kepolisian Tindak Tegas Dugaan Tambang Ilegal di Karang Joang
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kunci Jawaban Menghitung Volume untuk SD Kelas 4, Beserta Contohnya
-
5 City Car Bekas 50 Jutaan Non-Toyota, Pilihan Anak Muda yang Ingin Bergaya
-
Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
-
4 Mobil Kecil Bekas Irit dengan Fitur Canggih, Pilihan Anak Muda
-
6 Model Toyota Avanza Bekas Favorit Keluarga, Referensi Mobil Hemat Biaya