SuaraKaltim.id - Pengelola TV Kabel Lokal (Local Cable Operator) yakni La Boba, dijatuhi hukuman pidana tiga tahun penjara disertai denda Rp 500 juta. Hal itu karena dirinya melakukan pelanggaran menyiarkan tayangan secara ilegal.
Hukuman itu diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan untuk mereka yang ada di balik PT Bukadri Vision (BKV). Dari persidangan tersebut, terungkap jika perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran hak cipta. Hal itu diatur dalam Pasal 113 ayat (3) jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang hak cipta.
Keputusan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan ini sama seperti yang dituntut oleh Jaksa, yakni pidana tiga tahun, dan denda Rp 500 juta, dengan subsider enam bulan hukuman penjara.
Pengelola TV kabel lokal di Benua Etam ini melakukan perbuatan melanggar hukum lantaran sudah menayangkan program milik MOLA Content & Channels. Mereka melakukan kegiatan itu dengan tujuan komersial tapi tidak mengantongi izin dari MOLA TV.
Baca Juga: Sebulan Gelar PTM, SMP Negeri di Samarinda Ini Mengaku Butuh Penyesuaian
Tim kuasa hukum MOLA, Uba Rialin menegaskan, keputusan hakim ini adalah momentum penting untuk memberi kepastian hukum akan pemegang hak cipta tayangan. Ia memberi apresiasi kepada para penegak hukum dan majelis hakim atas kerja keras yang dilakukan.
“Putusan hakim sudah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar, menjadi preseden yang sangat baik bagi pencipta dan pemegang hak cipta. Kami sangat menghargai kerja keras para penegak hukum dan majelis hakim yang telah secara maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum," kata Uba Rialin, dilansir dari ANTARA. Jumat (19/11/2021).
Ia berharap, kejadian seperti ini bisa jadi pelajaran bagi mereka yang berupaya mengambil keuntungan komersial, tapi melakukannya dengan melawan hukum. Sehingga orang akan berpikir dua kali jika ingin melakukan tindakan serupa.
"Hal ini juga dapat menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum dan melanggar hak-hak intelektual yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian bagi pencipta dan pemegang hak terkait yang sudah terdaftar. Setiap perbuatan pelanggaran memiliki konsekuensi hukum," imbuhnya.
Seluruh tayangan MOLA Content & Channels tak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin, atau persetujuan tertulis dari MOLA. Jika ada yang menayangkan, publikasi, atau melakukan kegiatan apapun terkait hal itu di wilayah Republik Indonesia melalui media apapun di area dan tujuannya komersial adalah bentuk pelanggaran hukum.
Baca Juga: Pupuk Kaltim Raih Platinum Rank Asia Sustainability Reporting Rating 2021 Keempat Kalinya
Konsekuensi dari kegiatan tersebut adalah sanksi pidana berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegak hukum juga secara intensif terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels.
Berita Terkait
-
Tuntut Penyelesaian Konflik Tambang Muara Kate, Kantor Gubernur Kaltim Digeruduk
-
Posko Arus Balik PKT di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Disambut Hangat Pemudik
-
PKT Buka Posko Mudik BUMN di Bandara Sepinggan
-
Pupuk Kaltim Fasilitasi 366 Pemudik Asal Bontang dan Samarinda
-
Siapkan Stok Pupuk Subsidi Lebih Dari 257 Ribu Ton, Pupuk Kaltim Dukung Ketahanan Pangan
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN