SuaraKaltim.id - Pengelola TV Kabel Lokal (Local Cable Operator) yakni La Boba, dijatuhi hukuman pidana tiga tahun penjara disertai denda Rp 500 juta. Hal itu karena dirinya melakukan pelanggaran menyiarkan tayangan secara ilegal.
Hukuman itu diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan untuk mereka yang ada di balik PT Bukadri Vision (BKV). Dari persidangan tersebut, terungkap jika perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran hak cipta. Hal itu diatur dalam Pasal 113 ayat (3) jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang hak cipta.
Keputusan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan ini sama seperti yang dituntut oleh Jaksa, yakni pidana tiga tahun, dan denda Rp 500 juta, dengan subsider enam bulan hukuman penjara.
Pengelola TV kabel lokal di Benua Etam ini melakukan perbuatan melanggar hukum lantaran sudah menayangkan program milik MOLA Content & Channels. Mereka melakukan kegiatan itu dengan tujuan komersial tapi tidak mengantongi izin dari MOLA TV.
Tim kuasa hukum MOLA, Uba Rialin menegaskan, keputusan hakim ini adalah momentum penting untuk memberi kepastian hukum akan pemegang hak cipta tayangan. Ia memberi apresiasi kepada para penegak hukum dan majelis hakim atas kerja keras yang dilakukan.
“Putusan hakim sudah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar, menjadi preseden yang sangat baik bagi pencipta dan pemegang hak cipta. Kami sangat menghargai kerja keras para penegak hukum dan majelis hakim yang telah secara maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum," kata Uba Rialin, dilansir dari ANTARA. Jumat (19/11/2021).
Ia berharap, kejadian seperti ini bisa jadi pelajaran bagi mereka yang berupaya mengambil keuntungan komersial, tapi melakukannya dengan melawan hukum. Sehingga orang akan berpikir dua kali jika ingin melakukan tindakan serupa.
"Hal ini juga dapat menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum dan melanggar hak-hak intelektual yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian bagi pencipta dan pemegang hak terkait yang sudah terdaftar. Setiap perbuatan pelanggaran memiliki konsekuensi hukum," imbuhnya.
Seluruh tayangan MOLA Content & Channels tak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin, atau persetujuan tertulis dari MOLA. Jika ada yang menayangkan, publikasi, atau melakukan kegiatan apapun terkait hal itu di wilayah Republik Indonesia melalui media apapun di area dan tujuannya komersial adalah bentuk pelanggaran hukum.
Baca Juga: Sebulan Gelar PTM, SMP Negeri di Samarinda Ini Mengaku Butuh Penyesuaian
Konsekuensi dari kegiatan tersebut adalah sanksi pidana berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegak hukum juga secara intensif terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Kronologi Wanita Muda di Samarinda Melahirkan Sendirian lalu Buang Bayinya
-
3 Mobil Kecil Honda buat Pemula, Pilihan Tepat di Awal 2026
-
6 Mobil Kecil Bekas Stylish untuk Wanita, Pilihan Aman yang Mudah Dikendarai
-
4 Mobil Bekas 50 Jutaan Kapasitas 7 Orang ke Atas, Pilihan Hemat Keluarga
-
4 Mobil Bekas di Bawah 150 Juta, Produksi Tahun Muda Jadi Pilihan Keluarga