Denada S Putri
Senin, 22 November 2021 | 20:27 WIB
Barang bukti yang diamankan polisi dari 3 warga Kukar tersebut. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Tiga warga Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar) diamankan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda lantaran memiliki narkotika jenis sabu. Ketiganya yakni Saipul Murdanis, Pepen Efendi, serta Ipan. Mereka diringkus anggota Satreskoba di waktu yang sama tepatnya pada Senin (15/11/2021) lalu.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian, melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto mengungkapkan, bahwa penangkapan ketiganya berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat jika di Jalan Purwobinangun RT 15, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Samarinda, kerap digunakan untuk bertransaksi narkoba.

Usai mengantongi sejumlah informasi, polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut malam hari, tepatnya pukul 20.00 WITA. Sesampainya dilokasi, terlihat Saipul Murdanis dengan gelagat mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor, tepat di depan rumah warga. Polisi lantas bergegas menghampirinya dan langsung melakukan penggeledahan.

"Saat kami geledah ditemukan satu bungkus kotak rokok, isinya 4 poket sabu-sabu dalam plastik klip dengan berat 3,43 gram bruto juga sebuah handphone," ungkapnya dilansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (22/11/2021).

Baca Juga: Viral, Ikan Lele Emas Ditemukan di Kukar: Tanda-tanda Akhir Tahun

Kepada polisi, Saipul mengaku jika obat terlarang itu ia dapatkan dari temannya yakni Pepen. Alhasil, Pepen pun kemudian langsung dihampiri petugas di kediamannya di Anggana. Tanpa perlawanan pria berusia 46 tahun itu langsung diringkus petugas.

"Dari Pepen kami kembali mengamankan satu poket sabu-sabu seberat 0,39 gram bruto di kantong celananya, juga satu kotak berisi sabu-sabu 1,07 gram neto di dalam rumahnya," ucapnya.

Melalui rangkaian interogasi kepada Pepen, polisi kembali mengantongi satu nama lagi, yakni Ipan (44). Tidak berlama-lama, Ipan pun langsung dijemput Kepolisian di kediamannya yang berada di Jalan Mangkunegara, Tenggarong.

Dari tangan Ipan, Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa kotak handphone berisikan satu bundel plastik klip, dan tiga poket sabu dengan berat total 52,12 gram brutto.

"Kami juga menemukan sendok takar, timbangan digital dan dua unit handphone yang disimpan dalam kamarnya. Saat kami tanya dia bilang dari orang, yang dia tidak kenal, dengan sistem jejak," imbuhnya.

Baca Juga: Begini Kondisi Polisi yang Ditabrak dan Digilas oleh Bandar Sabu di Cirebon

Iptu Purwanto juga menjelaskan, bahwa ketiganya diketahui berperan sebagai pengedar barang haram tersebut.

“Mereka ini jaringan, jadi di Samarinda mereka beli dan dijual di tempat asalnya. Masih kami cari siapa bos mereka," pungkasnya.

Load More