SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perdagangan (Disdag) sedang menyiapkan langkah untuk mengantisipasi mulai berlakunya aturan terkait larangan tentang penggunaan minyak curah di wilayah Kota Minyak.
Kepala Disdag Kota Balikpapan, Arzaedi Rachman mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tahun 2020 yang melarang minyak curah untuk digunakan masyarakat karena tidak memiliki kemasan.
“Dalam Peraturan Menteri tersebut peredaran minyak harus menggunakan kemasan, nah minyak curah inikan tidak pakai kemasan hanya biasa menggunakan kantong plastik,” ujarnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (30/11/2021).
Menurutnya, pelarangan itu tujuannya untuk perlindungan konsumen yang selama ini penjualan minyak curah tidak menggunakan kemasan. Sehingga tidak tahu komposisi kandungan dari minyak tersebut atau masa kadaluarsanya.
“Jadi disarankan minyak yang beredar di masyarakat harus dalam kemasan,” akunya.
Ia melanjutkan, nantinya diberi waktu sampai 31 Desember 2021 penggunaan minyak curah, dan terhitung mulai Januari 2022 semua minyak harus sudah dalam bentuk kemasan.
“Kami di daerah tunggu juknisnya dan mengikuti saja arahan dari pusat, terkait pemberlakuannya seperti apa, karenakan belum diberlakukan saat ini, tapi di Januari 2022,” sambungnya.
Dari sisi kesehatan, ia mengatakan bahwa minyak kemasan tergolong lebih higienis dan memiliki kualitas yang terjaga.
“Dan masa pakainya juga lebih lama,” lanjutnya.
Baca Juga: Persoalan Riki Pambudi, Fakhri Husaini: Saya Harus Percaya Semua Pemain
Disebutnya jika Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan sebelumnya mengemukakan, pemerintah akan menyetop peredaran minyak goreng curah di pasaran mulai 1 Januari 2022.
“Minyak goreng curah ini kan bergantung pada crude palm oil (CPO), ketika CPO naik maka minyak goreng curah juga langsung naik. Makanya pemerintah sudah mengantisipasi dengan tidak mengizinkan diedarkan mulai dari 1 Januari 2022 nanti,” kata Oke.
Menurutnya, mengkonsumsi minyak goreng dalam bentuk kemasan diwajibkan karena sifatnya yang dapat disimpan dalam jangka panjang sehingga harganya relatif terkendali.
“Kalau nantinya dengan minyak goreng kemasan maka harga akan terkendali dan jika ada perubahan harga bahan baku yang meningkat tidak langsung berdampak, walaupun jangka panjangnya pasti akan berdampak,” imbuhnya.
Larangan perdagangan minyak goreng curah juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Dalam Pasal 27 tersebut, Kemendag menyatakan minyak goreng curah masih dapat diperdagangkan hingga 31 Desember 2021.
Oke juga mengatakan saat ini hanya ada dua negara di dunia yang masih menjual minyak goreng curah yaitu Bangladesh dan Indonesia. Menurut Oke, kenaikan harga minyak goreng tidak hanya terjadi di dalam negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Pegadaian Imbau Nasabah Tetap Tenang, Likuiditas Tabungan Emas Aman dan Terjamin
-
Menteri PKP Apresiasi Kontribusi BRI dalam Menyukseskan Program Perumahan Rakyat
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kaltim Tetapkan Status Siaga Bencana
-
3 Mobil Bekas 7-Seater Harga 50 Jutaan, Tangguh buat Perjalanan Jauh
-
Meningkat, Kaltim Sukses Produksi 270 Ribu Ton Padi pada 2025