Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 03 Desember 2021 | 13:48 WIB
IK (22) warga Jalan WR Supratman, Gang Pandan, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan diringkus Satreskoba Polres Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Pemuda berinisial IK (22) warga Jalan WR Supratman, Gang Pandan, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan diringkus Satreskoba Polres Bontang akibat keterlibatan dalam bisnis barang haram narkoba jenis sabu, Kamis (2/12/2021) kemarin. 

Pemuda pengangguran ini menekuni bisnis haram lantaran terhimpit dengan keadaan ekonomi. Dari tangan pelaku Sat Reskoba Polres Bontang berhasil menemukan barang bukti 3 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Sabu seberat 0,95 gram.

Saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan 2 buah plastik di tangannya dan satu plastik berada di kantong celananya.

Diketahui IK akan melakukan transaksi terhadap pembeli. Namun, belum sempat barang haram tersebut terjual, pihak kepolisian menangkap dirinya. 

Baca Juga: Isu Pungli Beredar, Kelurahan Bontang Lestari Buka Layanan Pengaduan

"Barang tersebut diakui IK didapat dari bandar rekannya (berinisial) Y yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang," kata Kasat Reskoba Polres Bontang, AKP Tatok Tri Haryanto melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (3/12/2021). 

Selain, itu petugas juga berhasil mengamankan satu buah timbangan digital, satu buah HP merk OPOO warna putih gold dan satu lembar celana pendek warna hitam.

Saat ini IK telah diamankan di Mako Polres Bontang dan dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: 'Uang Jajan' Cuma Diberi Rp 639 Juta, Partai Politik di Bontang Mengeluh

Load More