SuaraKaltim.id - Pemuda berinisial IK (22) warga Jalan WR Supratman, Gang Pandan, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan diringkus Satreskoba Polres Bontang akibat keterlibatan dalam bisnis barang haram narkoba jenis sabu, Kamis (2/12/2021) kemarin.
Pemuda pengangguran ini menekuni bisnis haram lantaran terhimpit dengan keadaan ekonomi. Dari tangan pelaku Sat Reskoba Polres Bontang berhasil menemukan barang bukti 3 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Sabu seberat 0,95 gram.
Saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan 2 buah plastik di tangannya dan satu plastik berada di kantong celananya.
Diketahui IK akan melakukan transaksi terhadap pembeli. Namun, belum sempat barang haram tersebut terjual, pihak kepolisian menangkap dirinya.
"Barang tersebut diakui IK didapat dari bandar rekannya (berinisial) Y yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang," kata Kasat Reskoba Polres Bontang, AKP Tatok Tri Haryanto melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (3/12/2021).
Selain, itu petugas juga berhasil mengamankan satu buah timbangan digital, satu buah HP merk OPOO warna putih gold dan satu lembar celana pendek warna hitam.
Saat ini IK telah diamankan di Mako Polres Bontang dan dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Isu Pungli Beredar, Kelurahan Bontang Lestari Buka Layanan Pengaduan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Temukan Promo Rumah, Mobil, dan Investasi di BRI Consumer Expo 2026
-
Mau Punya Properti tanpa Ribet? BRI KPR Solusi Siapkan Pembiayaan yang Fleksibel
-
Galaxy S26 Ultra vs S25 Ultra untuk Foto dan Video Malam: Mana yang Lebih Baik?
-
Renovasi Rumah hingga Biaya Pendidikan Lebih Mudah dengan Program BRI Multiguna Karya
-
7 Merek Lipstik Lokal Populer yang Tahan Lama, Cocok untuk Hangout