SuaraKaltim.id - Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus tindak peredaran narkotika jenis sabu yang hingga kini masih marak terjadi di Kota Tepian.
Kasus ini terungkap, setelah anggota kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Majelis, Gang Nila, Kelurahan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara, sering kali digunakan sebagai wadah transaksi obat terlarang tersebut.
Usai mengantongi sejumlah informasi, polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Tak butuh waktu lama, penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang dicurigai menjual narkotika, tepat pada Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 23.15 Wita.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan seorang pria bernama Khomsin alias Kosim (46), kemudian tak berlangsung lama datang seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha X-Ride dengan KT F 3906 XE warna hitam, yang kembali diamankan petugas dan mengaku bernama Lena Akbar alias Lena (31).
Setelah keduanya berhasil diamankan, petugas lantas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti dua poket sabu dengan berat total 100,63 gram brutto terbungkus kantong plastik berwarna hitam yang terletak di saku celana Lena.
"Jadi, pelaku ini mau menyerahkan sabu-sabu ini ke Kosim di rumahnya, tetapi keduanya langsung kami amankan," ucap Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (8/12/2021).
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan polisi, Lena mengaku jika dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang nenek berusia 50 tahun bernama Lina Tjandra alias Mba Yu. Petugas pun kemudian kembali melakukan pengembangan ke kediaman Mba Yu di Perumahan Bumi Sempaja, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Petugas pun melakukan penyamaran untuk bertransaksi narkoba di suatu tempat dengan Mba Yu. Meski begitu, Mba Yu tidak datang dan malah memerintahkan rekannya yakni Abdul Gani (32), untuk mengambil barang tersebut di kediamannya.
"Jadi, Mba Yu ini menyuruh anak buahnya untuk mengambil barang tersebut di rumahnya dan membawa ke Jalan Kesehatan untuk transaksi dengan sistem jejak," terangnya.
Baca Juga: Sadar Pasar Samarinda Kumuh, Andi Harun Ingin Bangun Pasar Modern di Kawasan Ini
"Jadi, kami amankan si Gani setelah itu Mba Yu," sambungnya.
Terkait dengan peran masing-masing pelaku, Iptu Purwanto menjelaskan bahwa Mba Yu dalam kasus ini berperan sebagai pengendali narkotika jenis sabu tersebut. Sedangkan yang lainnya bertugas sebagai kurir yang mengantarkan pesanan sabu.
"Jadi, mereka ini jaringan, untuk asal barang masih akan kami dalami dan anggota sedang bekerja di lapangan," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
5 Mobil Keluarga Bekas di Bawah 100 Juta: Interior Luas, Praktis dan Ekonomis
-
Sebanyak 63 Ribu Paket Seragam Sekolah Gratis Dibagikan di Kaltim
-
3 Mobil Bekas Wuling Konfigurasi Captain Seat: Harga Murah, Fitur Mewah
-
4 Mobil Pintu Geser Bekas di Bawah 100 Juta, Fitur Captain Seat dan Sunroof
-
3 Mobil Bekas Hyundai, SUV Premium untuk Keluarga dengan Teknologi Lengkap