SuaraKaltim.id - Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus tindak peredaran narkotika jenis sabu yang hingga kini masih marak terjadi di Kota Tepian.
Kasus ini terungkap, setelah anggota kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Majelis, Gang Nila, Kelurahan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara, sering kali digunakan sebagai wadah transaksi obat terlarang tersebut.
Usai mengantongi sejumlah informasi, polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Tak butuh waktu lama, penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang dicurigai menjual narkotika, tepat pada Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 23.15 Wita.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan seorang pria bernama Khomsin alias Kosim (46), kemudian tak berlangsung lama datang seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha X-Ride dengan KT F 3906 XE warna hitam, yang kembali diamankan petugas dan mengaku bernama Lena Akbar alias Lena (31).
Setelah keduanya berhasil diamankan, petugas lantas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti dua poket sabu dengan berat total 100,63 gram brutto terbungkus kantong plastik berwarna hitam yang terletak di saku celana Lena.
"Jadi, pelaku ini mau menyerahkan sabu-sabu ini ke Kosim di rumahnya, tetapi keduanya langsung kami amankan," ucap Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (8/12/2021).
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan polisi, Lena mengaku jika dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang nenek berusia 50 tahun bernama Lina Tjandra alias Mba Yu. Petugas pun kemudian kembali melakukan pengembangan ke kediaman Mba Yu di Perumahan Bumi Sempaja, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Petugas pun melakukan penyamaran untuk bertransaksi narkoba di suatu tempat dengan Mba Yu. Meski begitu, Mba Yu tidak datang dan malah memerintahkan rekannya yakni Abdul Gani (32), untuk mengambil barang tersebut di kediamannya.
"Jadi, Mba Yu ini menyuruh anak buahnya untuk mengambil barang tersebut di rumahnya dan membawa ke Jalan Kesehatan untuk transaksi dengan sistem jejak," terangnya.
Baca Juga: Sadar Pasar Samarinda Kumuh, Andi Harun Ingin Bangun Pasar Modern di Kawasan Ini
"Jadi, kami amankan si Gani setelah itu Mba Yu," sambungnya.
Terkait dengan peran masing-masing pelaku, Iptu Purwanto menjelaskan bahwa Mba Yu dalam kasus ini berperan sebagai pengendali narkotika jenis sabu tersebut. Sedangkan yang lainnya bertugas sebagai kurir yang mengantarkan pesanan sabu.
"Jadi, mereka ini jaringan, untuk asal barang masih akan kami dalami dan anggota sedang bekerja di lapangan," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
GoPay Bisa Tarik Tunai di ATM BRI dan CRM, Ini Panduan Lengkapnya
-
Wali Kota Samarinda Minta Pemprov Kaltim Tunda Redistribusi BPJS 49 Ribu Warga
-
Kaltim Diminta Waspada Potensi Kemarau Juni-Agustus 2026
-
4 Sepatu Running Lokal yang Populer, Nyaman Maksimal buat Lari Harian
-
Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Eks Kadistamben Kutai Kartanegara Ditahan