SuaraKaltim.id - Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus tindak peredaran narkotika jenis sabu yang hingga kini masih marak terjadi di Kota Tepian.
Kasus ini terungkap, setelah anggota kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Majelis, Gang Nila, Kelurahan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara, sering kali digunakan sebagai wadah transaksi obat terlarang tersebut.
Usai mengantongi sejumlah informasi, polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Tak butuh waktu lama, penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang dicurigai menjual narkotika, tepat pada Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 23.15 Wita.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan seorang pria bernama Khomsin alias Kosim (46), kemudian tak berlangsung lama datang seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha X-Ride dengan KT F 3906 XE warna hitam, yang kembali diamankan petugas dan mengaku bernama Lena Akbar alias Lena (31).
Baca Juga: Sadar Pasar Samarinda Kumuh, Andi Harun Ingin Bangun Pasar Modern di Kawasan Ini
Setelah keduanya berhasil diamankan, petugas lantas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti dua poket sabu dengan berat total 100,63 gram brutto terbungkus kantong plastik berwarna hitam yang terletak di saku celana Lena.
"Jadi, pelaku ini mau menyerahkan sabu-sabu ini ke Kosim di rumahnya, tetapi keduanya langsung kami amankan," ucap Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (8/12/2021).
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan polisi, Lena mengaku jika dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang nenek berusia 50 tahun bernama Lina Tjandra alias Mba Yu. Petugas pun kemudian kembali melakukan pengembangan ke kediaman Mba Yu di Perumahan Bumi Sempaja, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Petugas pun melakukan penyamaran untuk bertransaksi narkoba di suatu tempat dengan Mba Yu. Meski begitu, Mba Yu tidak datang dan malah memerintahkan rekannya yakni Abdul Gani (32), untuk mengambil barang tersebut di kediamannya.
"Jadi, Mba Yu ini menyuruh anak buahnya untuk mengambil barang tersebut di rumahnya dan membawa ke Jalan Kesehatan untuk transaksi dengan sistem jejak," terangnya.
Baca Juga: Viral Fotografer Ajak Seorang Nenek Jadi Model, Hasil Fotonya Bikin Terenyuh
"Jadi, kami amankan si Gani setelah itu Mba Yu," sambungnya.
Terkait dengan peran masing-masing pelaku, Iptu Purwanto menjelaskan bahwa Mba Yu dalam kasus ini berperan sebagai pengendali narkotika jenis sabu tersebut. Sedangkan yang lainnya bertugas sebagai kurir yang mengantarkan pesanan sabu.
"Jadi, mereka ini jaringan, untuk asal barang masih akan kami dalami dan anggota sedang bekerja di lapangan," tutupnya.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Untuk Persiapan Promo Gajian di Akhir Bulan, Segera Klik Linknya
-
Antrean BBM di Balikpapan Mulai Terurai, SPBU Kini Beroperasi 24 Jam
-
Link DANA Kaget Resmi Hari Ini: Cek 3 Tautan Bernilai Ratusan Ribu!
-
5 Link DANA Kaget Terbaru 21 Mei 2025, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!
-
Bupati PPU Dorong Pramuka Kelola Kawasan Edukasi Lingkungan di Era IKN