SuaraKaltim.id - Tidak jera mendekam di balik jeruji selama 8 tahun, pemuda berinisial AB harus kembali menikmati dinginnya lantai penjara. Satreskoba Polres Bontang berhasil meringkus pria berumur 29 tahun tersebut di kediamannya di Jalan Tanjung Pura, Kelurahan Tanjung Laut, sekitar pukul 15.30 Wita, Rabu (8/12/2021).
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, AB baru saja melakukan transaksi bisnis narkotika jenis sabu. Untuk mendapatkan narkoba miliknya, AB mengaku menggunakan laman media sosial untuk memesan.
Barang tersebut diakuinya berasal dari Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Hanya menggunakan aplikasi pesan instan dari telepon genggam miliknya, AB pun dengan mulus memasukkan barang tersebut menggunakan jalur darat.
"Dia sudah mengedarkan sabu sekitar tiga kali. Saat mengetahui ada transaksi sabu di wilayah tersebut tim langsung melakukan pengintaian dan penangkapan," ucapnya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Baca Juga: Cara Ganti Nama Facebook dengan Ringkas
Lebih lanjut, Tatok tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memburu pemasok yang diduga berasal dari luar pulau Kalimantan Timur (Kaltim).
Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan AB polisi berhasil menyita barang bukti jenis sabu seberat 63,65 gram yang dipecah menjadi 3 bungkusan.
"Dibungkus jadi tiga bagian, satu klip besar dengan berat 50,53 gram, dua klip sedang dengan berat 7,86 gram serta 3,08 gram dan ada 5 klip berukuran kecil dengan berat 2,18 gram," ungkapnya.
Selain barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Polisi juga berhasil mengamankan uang hasil penjualan senilai RP 750.000, dua buah timbangan digital, 3 buah telpon genggam, 3 buah sendok takar, alat hisap sabu, dan satu buah kotak sabun.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka terjerat Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Harga Properti Virtual Capai Triliunan, Prospek Kripto dan Metaverse Makin Cerah?
"Ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan
-
Peringatan BMKG: Waspadai Dampak Pasang Laut di Pesisir Kaltim pada 2 April 2025
-
Sinergi DPRD dan Pemkab PPU, Stunting Berkurang Hingga 11,55 Persen