Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 08 Desember 2021 | 21:40 WIB
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-PM) Kota Bontang, Bahtiar Mabe. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan SK Nomor 460/K.517/2021 tentang penetapan penerima santunan meninggal bagi ahli waris keluarga yang meninggal akibat Covid-19. Santunan itu diberikan kepada 4.289 ahli waris yang tersebar di 10 kabupaten dan kota.

Khusus Kota Bontang akan disalurkan bantuan senilai Rp 10 juta kepada 325 ahli waris. Bahtiar Mabe, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) Kota Bontang mengatakan, saat ini seluruh penerima ahli waris diarahkan membuka rekening di Bank Kaltimtara.

Selanjutnya, ketika seluruh penerima telah selesai membuat rekening. Pihak Dinsos-PM akan langsung bersurat untuk proses pencairan. Santunan akan langsung diberikan kepada keluarga yang bersangkutan.

"Kemarin mereka sudah mengurus pembuatan rekening. Jadi, setelah mengirimkan surat pencairan dan langsung diberikan kepada pihak yang bersangkutan," katanya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga: Tak Sampai Sebulan, 4 Orang Tewas di Jalan Bontang, Apa Masalahnya?

Lebih lanjut, ia berharap bantuan sosial senilai Rp 10 juta bisa dipergunakan baik-baik. Khusus, penyerahan secara simbolis nantinya akan di berikan kepada 3 orang ahli waris.

"Insyaallah, minggu depan akan dilangsungkan penyerahan simbolisnya. Semoga bisa sedikit meringankan kepada keluarga yang ditinggalkan akibat Covid-19, " terangnya.

Selain pemberian bantuan kepada ahli waris, Pemprov Kaltim pun juga akan menyalurkan santunan kematian kepada anak yang ditinggalkan orangtuanya akibat Covid-19.

Berdasarkan informasi yang diterima, total penerima bantuan kepada anak yatim, piatu, dan yatim piatu berjumlah 145 orang. Nominal yang akan diterima pun senilai Rp 2 juta rupiah.

"Saat ini proses pembuatan rekening selama dua hari ke depan. Penyerahannya pun akan sama seperti saluran santunan kepada ahli waris," pungkasnya.

Baca Juga: Karena Alkohol 3 Kasus Penikaman Terjadi di Bontang, Polres akan Razia Miras Ilegal

Load More