SuaraKaltim.id - Keputusan Pemerintah Pusat membatalkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sudah resmi digaungkan. Namin hal tersebut sepertinya tak berlaku di Kutai Kartanegara (Kukar).
Pemkab Kukar akan tetap memberlakukan PPKM level 3 di wilayahnya. Aturan itu akan berlaku sampai akhir 2021. Alasannya tentu untuk menjaga kasus Covid-19 yang kini melandai tidak menukik tajam menuju angka penambahan.
Kabar itu viral di media sosial Instagram dan diunggah oleh akun @hallokaltim. Sang admin menjelaskan hal tersebut dari keterangan foto dan tulis yang ia berikan.
"Kukar Tetap Terapkan PPKM Level III selama Nataru Meski Dianulir Oleh Pemerintah Pusat," ungkapnya dalam keterangan foto yang dikutip Jumat (10/12/2021).
Tak hanya itu, dari keterangan tulis yang ia berikan, sang admin juga menyampaikan hal senada. Seolah-olah mempertegas aturan tersebut yang diterapkan di Kukar nanti.
"Pemerintah pusat telah membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III pada libur Natal dan Tahun Baru 2022. Akan tetapi, ketentuan tersebut tidak berlaku di Kutai Kartanegara. Pemkab Kukar tetap bakal menerapkan PPKM level III pada akhir tahun ini. Menjaga kasus Covid-19 yang mulai melandai menjadi alasannya. Pada Selasa, 7 Desember 2021, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat bernomor 65/2021. Isi suratnya membatalkan penerapan PPKM level III di 34 provinsi di Indonesia. Meski demikian, dalam surat tersebut, pemerintah pusat menyerahkan ketentuan status PPKM kepada pemerintah daerah." jelasnya.
Tanggapan warganet
Unggahan itu pun ramai dikomentari warganet yang diduga berasal dari Kukar. Mereka banyak yang mendukung keputusan Pemkab Kukar menerapkan aturan tersebut. Namun ada juga yang tak setuju dan menanyakan sesuatu.
"Alhamdulillah," ucapnya.
Baca Juga: Viral Video Tiang Pancang Kereta Cepat di Karawang Rubuh, Kontraktor Tolak Awak Media
"Gak kasian apa Objek Wisatanya Bakal Sepi?? Dan Masyarakat x bakal menjerit karena kesulitan Ekonomi?? ," tanyanya.
"Bagus," dukung warganet lain.
"Kalok bisa sepi sekalian gak boleh ada kegiatan apa pun ..udh kalok gak mau Tersebar virus Corona ..tetap aii penengal (tetap juga nggak dengar)," sindirnya.
"Terus yang udah Vaksin Gimna Pak...," tanya warganet lain.
"Lanjutkan busu,,,," timpalnya.
"Alhamdulillah," tandas warganet lain.
Hingga berita ini selesai ditulis, unggahan itu sudah disukai sebanyak 810 kali oleh warganet. Setuju jua kah awak sanak?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
Sekolah Rakyat Bontang Bakal Punya Asrama, Klinik, dan Fasilitas Olahraga Lengkap Berstandar FIFA
-
Bendera One Piece Viral, Kapolres Samarinda: Ini Bukan Anime, Ini HUT RI!
-
Debu Batu Bara Cemari Laut Kaltim, DLH: STS dan Pembersihan Tongkang Harus Diawasi
-
Di Tengah Proyek IKN, PPU Tetap Fokus Bantu Warga Miskin Akses Sekolah
-
Bendera Jolly Roger Diingatkan Polisi Samarinda: Boleh Tren, Tapi Bukan di 17-an