SuaraKaltim.id - Penetapan sebagian wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yakni Kecamatan Sepaku sebagai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia yang baru di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mengakibatkan bermunculnya kasus sengketa tanah di daerah itu.
"Tidak hanya jual beli tanah, kasus gugatan pertanahan juga bermunculan setelah Sepaku ditetapkan lokasi IKN," ujar Ketua Pengadilan Negeri Penajam Kelas II PPU, Yohanes Fransiscus Tri Joko Gantar Pamungkas, melansir dari ANTARA, Jumat (10/12/2021).
Kasus gugatan atas tanah yang tidak memiliki legalitas kemudian oleh masyarakat dihidupkan kembali setelah adanya IKN banyak bermunculan. Ia bahkan menjelaskan hal itu terjadi khususnya di wilayah yang berdekatan dengan lokasi IKN.
Dari status tanah yang awalnya tidak jelas, katanya lagi, sejak 2020 banyak masyarakat yang mengklaim tanah yang tidak memiliki legalitas tersebut.
"Gugatan pertanahan mulai bermunculan terutama di daerah yang saat ini menjadi calon ibu kota negara baru di wilayah Sepaku," ucapnya.
Sejak ditetapkannya Kecamatan Sepaku menjadi wilayah IKN yang baru pada 2019, Pengadilan Negeri Penajam Kelas II banyak menangani perkara sengketa tanah.
Sebelum adanya pemindahan ibu kota negara di Kecamatan Sepaku, kata dia, banyak masyarakat yang tidak mempedulikan legalitas tanah seperti sertifikat dan lain sebagainya.
"Sekarang banyak masyarakat yang mulai saling mengklaim tanah yang awalnya tidak jelas di beberapa tempat menjadi milik mereka, itu bermunculan," tuturnya.
Pengadilan Negeri Penajam Kelas II Kabupaten PPU sepanjang tahun lalu (2020) menyidangkan sedikitnya 60 perkara gugatan lahan masyarakat di daerah itu.
Baca Juga: Pansus DPR Targetkan RUU Ibu Kota Negara Rampung Awal 2022
Namun pada 2021 hingga November, kata Tri Joko, hanya sebanyak lima perkara gugatan pertanahan yang ditangani, tiga perkara di antaranya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Penajam.
Sebagian besar lahan yang menjadi gugatan tersebut berada di wilayah ibu kota negara atau di sekitar wilayah Kecamatan Sepaku, belum pernah terjadi sebelum adanya penetapan IKN.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Koperasi Samarinda Tawarkan Beras Lokal untuk Ribuan Porsi MBG
-
Penghijauan Jadi Identitas Baru IKN, Penanaman Pohon Masuk Agenda Rutin
-
Sejak Kelas I SD, Bocah di Samarinda Diduga Dicabuli Hingga Kelas III
-
Pemprov Kaltim Pastikan Lahan Palaran Siap Bangun Sekolah Rakyat
-
Seno Aji Ingatkan Pekerja IKN: Rokok di Kamar Bisa Picu Kebakaran