Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 10 Desember 2021 | 20:56 WIB
Ketua Pengadilan Negeri Penajam Kelas II Kabupaten PPU, Yohanes Fransiscus Tri Joko Gantar Pamungkas. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Penetapan sebagian wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yakni Kecamatan Sepaku sebagai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia yang baru di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mengakibatkan bermunculnya kasus sengketa tanah di daerah itu.

"Tidak hanya jual beli tanah, kasus gugatan pertanahan juga bermunculan setelah Sepaku ditetapkan lokasi IKN," ujar Ketua Pengadilan Negeri Penajam Kelas II PPU, Yohanes Fransiscus Tri Joko Gantar Pamungkas, melansir dari ANTARA, Jumat (10/12/2021).

Kasus gugatan atas tanah yang tidak memiliki legalitas kemudian oleh masyarakat dihidupkan kembali setelah adanya IKN banyak bermunculan. Ia bahkan menjelaskan hal itu terjadi khususnya di wilayah yang berdekatan dengan lokasi IKN.

Dari status tanah yang awalnya tidak jelas, katanya lagi, sejak 2020 banyak masyarakat yang mengklaim tanah yang tidak memiliki legalitas tersebut.

Baca Juga: Pansus DPR Targetkan RUU Ibu Kota Negara Rampung Awal 2022

"Gugatan pertanahan mulai bermunculan terutama di daerah yang saat ini menjadi calon ibu kota negara baru di wilayah Sepaku," ucapnya.

Sejak ditetapkannya Kecamatan Sepaku menjadi wilayah IKN yang baru pada 2019, Pengadilan Negeri Penajam Kelas II banyak menangani perkara sengketa tanah.

Sebelum adanya pemindahan ibu kota negara di Kecamatan Sepaku, kata dia, banyak masyarakat yang tidak mempedulikan legalitas tanah seperti sertifikat dan lain sebagainya.

"Sekarang banyak masyarakat yang mulai saling mengklaim tanah yang awalnya tidak jelas di beberapa tempat menjadi milik mereka, itu bermunculan," tuturnya.

Pengadilan Negeri Penajam Kelas II Kabupaten PPU sepanjang tahun lalu (2020) menyidangkan sedikitnya 60 perkara gugatan lahan masyarakat di daerah itu.

Baca Juga: Demi Ibu Kota Negara Baru, Tatib DPR RI Soal Anggota Pansus Diubah

Namun pada 2021 hingga November, kata Tri Joko, hanya sebanyak lima perkara gugatan pertanahan yang ditangani, tiga perkara di antaranya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Penajam.

Sebagian besar lahan yang menjadi gugatan tersebut berada di wilayah ibu kota negara atau di sekitar wilayah Kecamatan Sepaku, belum pernah terjadi sebelum adanya penetapan IKN.

Load More