SuaraKaltim.id - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Harris Retno meminta aparat berwenang menindak tegas sebanyak 163 tambang batu bara ilegal yang beroperasi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
"Dari 163 tambang ilegal ini, 20 tambang di antaranya beroperasi di Kota Samarinda," ujar Retno saat diskusi semi virtual yang digagas Fakultas Hukum Unmul Samarinda dengan tema "Problematika Penegakan Hukum terhadap Tambang Ilegal yang Kian Menjamur", di Samarinda, Sabtu 11 Desember 2021.
Bahkan, katanya, laboratorium lapangan milik Unmul berupa Kebun Percobaan Teluk Dalam Fakultas Pertanian seluas 167.400 m2 di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, tidak luput dari aktivitas tambang ilegal yang kini sudah dilaporkan ke polisi.
Menurutnya, semua aktivitas tambang ilegal harus ditindak karena berdasarkan UU Nomor 3/2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, hal ini jelas perbuatan melawan hukum, bahkan pelakunya diancam pidana lima tahun kurungan dan denda Rp100 miliar.
Kemudian Pasal 35 ayat 1 dalam UU Nomor 3/2020 disebutkan usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Ini berarti, lanjut dia dalam diskusi yang dihadiri Wali Kota Samarinda Andi Harun tersebut, tambang yang tidak memiliki izin adalah ilegal sehingga aparat memiliki kewenangan untuk menindak.
"Bunyi UU ini sangat jelas, keberadaan tambang ilegal juga jelas, bukti ada, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga jelas, berarti aparat penegak hukum bisa langsung melakukan tindakan tegas tanpa harus menunggu laporan karena tambang ilegal bukan delik aduan," kata Retno.
Ia mengatakan ketika Koalisi Dosen Unmul melakukan dialog dan mengundang berbagai pihak, ada warga Muang, Samarinda, yang mengaku mendapat intimidasi dari orang tertentu karena warga menolak tambang ilegal di lingkungannya.
Dia menjelaskan aktivitas tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan di kawasan yang ditambang, namun mereka juga menggunakan jalan umum sehingga menyebabkan kerusakan jalan dan mengganggu pengguna jalan.
Baca Juga: Data Terbaru, Pasien Positif Covid-19 di Kaltim Tersisa 44 Orang
"Dalam Pasal 91 UU Nomor 3/2020 disebutkan pertambangan wajib membuat jalan sendiri. Dari sisi ini pun penambang ilegal sudah menyalahi aturan sehingga ini bisa menjadi alasan bagi aparat untuk menindak," kata Retno. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas