SuaraKaltim.id - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Harris Retno meminta aparat berwenang menindak tegas sebanyak 163 tambang batu bara ilegal yang beroperasi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
"Dari 163 tambang ilegal ini, 20 tambang di antaranya beroperasi di Kota Samarinda," ujar Retno saat diskusi semi virtual yang digagas Fakultas Hukum Unmul Samarinda dengan tema "Problematika Penegakan Hukum terhadap Tambang Ilegal yang Kian Menjamur", di Samarinda, Sabtu 11 Desember 2021.
Bahkan, katanya, laboratorium lapangan milik Unmul berupa Kebun Percobaan Teluk Dalam Fakultas Pertanian seluas 167.400 m2 di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, tidak luput dari aktivitas tambang ilegal yang kini sudah dilaporkan ke polisi.
Menurutnya, semua aktivitas tambang ilegal harus ditindak karena berdasarkan UU Nomor 3/2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, hal ini jelas perbuatan melawan hukum, bahkan pelakunya diancam pidana lima tahun kurungan dan denda Rp100 miliar.
Kemudian Pasal 35 ayat 1 dalam UU Nomor 3/2020 disebutkan usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Ini berarti, lanjut dia dalam diskusi yang dihadiri Wali Kota Samarinda Andi Harun tersebut, tambang yang tidak memiliki izin adalah ilegal sehingga aparat memiliki kewenangan untuk menindak.
"Bunyi UU ini sangat jelas, keberadaan tambang ilegal juga jelas, bukti ada, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga jelas, berarti aparat penegak hukum bisa langsung melakukan tindakan tegas tanpa harus menunggu laporan karena tambang ilegal bukan delik aduan," kata Retno.
Ia mengatakan ketika Koalisi Dosen Unmul melakukan dialog dan mengundang berbagai pihak, ada warga Muang, Samarinda, yang mengaku mendapat intimidasi dari orang tertentu karena warga menolak tambang ilegal di lingkungannya.
Dia menjelaskan aktivitas tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan di kawasan yang ditambang, namun mereka juga menggunakan jalan umum sehingga menyebabkan kerusakan jalan dan mengganggu pengguna jalan.
Baca Juga: Data Terbaru, Pasien Positif Covid-19 di Kaltim Tersisa 44 Orang
"Dalam Pasal 91 UU Nomor 3/2020 disebutkan pertambangan wajib membuat jalan sendiri. Dari sisi ini pun penambang ilegal sudah menyalahi aturan sehingga ini bisa menjadi alasan bagi aparat untuk menindak," kata Retno. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Klarifikasi Pemprov Kaltim Terkait Flyer Debat Rudy Mas'ud vs BEM KM Unmul
-
Polisi Viral Merokok Sambil Nyetir: Saya Berjanji Takkan Mengulangi Lagi
-
Oknum Polisi Viral Nyetir Sambil Merokok di Banjarmasin Terancam Sanksi
-
Berpangkat AKBP, Polisi Ngeyel Ditegur Merokok Sambil Nyetir Akhirnya Minta Maaf
-
Klarifikasi Lagi! Pemprov Ungkap Isu Rehab Rumah Dinas Gubernur Kaltim Rp25 Miliar