SuaraKaltim.id - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Harris Retno meminta aparat berwenang menindak tegas sebanyak 163 tambang batu bara ilegal yang beroperasi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
"Dari 163 tambang ilegal ini, 20 tambang di antaranya beroperasi di Kota Samarinda," ujar Retno saat diskusi semi virtual yang digagas Fakultas Hukum Unmul Samarinda dengan tema "Problematika Penegakan Hukum terhadap Tambang Ilegal yang Kian Menjamur", di Samarinda, Sabtu 11 Desember 2021.
Bahkan, katanya, laboratorium lapangan milik Unmul berupa Kebun Percobaan Teluk Dalam Fakultas Pertanian seluas 167.400 m2 di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, tidak luput dari aktivitas tambang ilegal yang kini sudah dilaporkan ke polisi.
Menurutnya, semua aktivitas tambang ilegal harus ditindak karena berdasarkan UU Nomor 3/2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, hal ini jelas perbuatan melawan hukum, bahkan pelakunya diancam pidana lima tahun kurungan dan denda Rp100 miliar.
Kemudian Pasal 35 ayat 1 dalam UU Nomor 3/2020 disebutkan usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Ini berarti, lanjut dia dalam diskusi yang dihadiri Wali Kota Samarinda Andi Harun tersebut, tambang yang tidak memiliki izin adalah ilegal sehingga aparat memiliki kewenangan untuk menindak.
"Bunyi UU ini sangat jelas, keberadaan tambang ilegal juga jelas, bukti ada, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga jelas, berarti aparat penegak hukum bisa langsung melakukan tindakan tegas tanpa harus menunggu laporan karena tambang ilegal bukan delik aduan," kata Retno.
Ia mengatakan ketika Koalisi Dosen Unmul melakukan dialog dan mengundang berbagai pihak, ada warga Muang, Samarinda, yang mengaku mendapat intimidasi dari orang tertentu karena warga menolak tambang ilegal di lingkungannya.
Dia menjelaskan aktivitas tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan di kawasan yang ditambang, namun mereka juga menggunakan jalan umum sehingga menyebabkan kerusakan jalan dan mengganggu pengguna jalan.
Baca Juga: Data Terbaru, Pasien Positif Covid-19 di Kaltim Tersisa 44 Orang
"Dalam Pasal 91 UU Nomor 3/2020 disebutkan pertambangan wajib membuat jalan sendiri. Dari sisi ini pun penambang ilegal sudah menyalahi aturan sehingga ini bisa menjadi alasan bagi aparat untuk menindak," kata Retno. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat