SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan tambang ilegal merusak lingkungan dan menyengsarakan rakyat. Sehingga pihaknya tidak setuju adanya penambangan batu bara ilegal di Samarinda.
"Jika Pemkot Samarinda memiliki kewenangan untuk menindak tambang ilegal, meski hanya berupa surat dari menteri. Maka tidak perlu menunggu beberapa hari, saya akan langsung menindak tegas aktivitas tambang ilegal itu," kata Andi Harun, Sabtu 11 Desember 2021.
Ia mengaku telah menghentikan aktivitas dua tambang ilegal di Samarinda, namun kemudian ada reaksi, yakni mereka mengaku memiliki hak untuk mengelola atas tanah tersebut, bahkan ada warga setempat yang mendukung aktivitas tambang yang dihentikan itu.
Bahkan, lanjutnya, ia mendengar ada pelaku penambangan ilegal yang akan melakukan gugatan perdata ke pengadilan, karena mereka merasa dirugikan secara material atas penghentian yang dilakukan Pemkot Samarinda.
Untuk itu, lanjutnya, menyelesaikan persoalan tambang ilegal ini tidak semudah membahasnya di forum diskusi seperti yang dilakukan sekarang, karena persoalan dan realita di lapangan sangat kompleks.
Hal itu dikatakan Andi Harun saat menjadi narasumber dalam zoom meeting yang diinisiasi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda dengan tema "Problematika Penegakan Hukum terhadap Tambang Ilegal yang Kian Menjamur", di Samarinda, Sabtu.
"Saya tidak setuju dan tidak akan setuju adanya tambang ilegal. Jangankan yang ilegal, yang legal pun saya tidak setuju karena tambang merupakan sumber daya alam (SDA) yang tidak dapat diperbarui, makanya ke depan kita pelan-pelan terus mendorong pengembangan sumber daya yang dapat diperbarui," ujarnya.
Sebenarnya, lanjut dia, pertambangan yang benar adalah pertambangan yang menerapkan "good mining practice", yakni kaidah penambangan yang menaati aturan, terencana, melaksanakan konservasi dengan benar, mengendalikan, dan memelihara fungsi lingkungan, mengakomodir partisipasi masyarakat, dan lainnya.
Namun, katanya, kebanyakan pertambangan di Indonesia adalah mencari batu bara, bukan menerapkan "good mining practice" sehingga mereka akan meninggalkan lokasi yang ditambang begitu deposit batu bara sudah habis.
Baca Juga: Pemkot Samarinda Ingin Ubah Pasar yang Kotor Jadi Modern Seperti di BSD Tangerang
"Saya sebenarnya tidak setuju dengan adanya pertambangan di Samarinda, namun apa boleh buat, ketika saya menjadi wali kota, mereka sudah punya izin tambang, tentu hal ini tidak bisa dilarang, apalagi kewenangannya ada di pusat," kata Andi Harun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp12 Triliun Kepada 83.210 Debitur Hingga September 2026
-
BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim