SuaraKaltim.id - Radiatul Auliyah, seorang wanita berusia 22 tahun justru mengalami nasib sial kala dirinya hendak menikmati indahnya pemandangan perairan sungai di Tepian Mahakam. Pasalnya, telepon genggam dengan merk ternama miliknya raib dicuri oleh oknum juru parkir (Jukir) di wilayah tersebut.
Hal itu bermula ketika dirinya sedang memarkirkan kendaraannya di Jalan Merapi, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa (30/11/2021) lalu. Dia mendengar ada sesuatu yang jatuh, lantas dia pun langsung memeriksa barang bawaannya dan mendapati telepon genggamnya hilang. Dia pun kemudian bertanya kepada salah seorang jukir yang bernama Imam Setiawan, dengan usia 43 tahun.
Sayangnya, ketika ditanya Imam justru memberikan gelagat mencurigakan. Imam bahkan mengaku tak melihat telepon genggam milik Radiatul. Mendengar pernyataan jukir itu, Radiatul tak langsung percaya begitu saja. Dia langsung melaporkan hal itu ke Polsek Samarinda Ulu.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zainal Arifin, melalui Kanit Reskrim, Iptu Fahrudi, saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa pihaknya mendapat laporan dari seorang perempuan yang kehilangan telepon genggam saat sedang parkir di kawasan Jalan Merapi.
"Kejadiannya sekitar pukul 21.15 Wita. Saat itu korban menanyakan ke juru parkir apakah melihat handphone yang terjatuh, namun juru parkir tersebut menyebutkan tidak melihat, dengan gelagat mencurigakan," ucap Iptu Fahrudi, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (13/12/2021).
Dari laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Samarinda Ulu langsung segera menuju lokasi guna melakukan observasi dan penyelidikan. Dan benar saja, saat polisi melakukan interogasi kepada Iman, ia pun mengakui perbuatannya.
"Kita amankan pelaku juru parkir Tepian Iman, usia 43 tahun dengan barang bukti satu unit handphone iPhone 11 masih berada dalam penguasaan pelaku," ungkapnya.
Iman pun kemudian langsung digelandang oleh petugas ke Mako Polsek Samarinda Ulu guna diproses secara hukum.
Atas tindakannya, Iman dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Gawat, Samarinda Darurat Kekerasan Seksual, Tempati Posisi 1 Se-Kaltim
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%
-
254 Penerbangan di Kalimantan Terganggu Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Kaltim: Hotspot Naik 2 Kali Lipat, Asap Berasal dari Kebakaran Lokal
-
Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi