SuaraKaltim.id - Radiatul Auliyah, seorang wanita berusia 22 tahun justru mengalami nasib sial kala dirinya hendak menikmati indahnya pemandangan perairan sungai di Tepian Mahakam. Pasalnya, telepon genggam dengan merk ternama miliknya raib dicuri oleh oknum juru parkir (Jukir) di wilayah tersebut.
Hal itu bermula ketika dirinya sedang memarkirkan kendaraannya di Jalan Merapi, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa (30/11/2021) lalu. Dia mendengar ada sesuatu yang jatuh, lantas dia pun langsung memeriksa barang bawaannya dan mendapati telepon genggamnya hilang. Dia pun kemudian bertanya kepada salah seorang jukir yang bernama Imam Setiawan, dengan usia 43 tahun.
Sayangnya, ketika ditanya Imam justru memberikan gelagat mencurigakan. Imam bahkan mengaku tak melihat telepon genggam milik Radiatul. Mendengar pernyataan jukir itu, Radiatul tak langsung percaya begitu saja. Dia langsung melaporkan hal itu ke Polsek Samarinda Ulu.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zainal Arifin, melalui Kanit Reskrim, Iptu Fahrudi, saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa pihaknya mendapat laporan dari seorang perempuan yang kehilangan telepon genggam saat sedang parkir di kawasan Jalan Merapi.
Baca Juga: Gawat, Samarinda Darurat Kekerasan Seksual, Tempati Posisi 1 Se-Kaltim
"Kejadiannya sekitar pukul 21.15 Wita. Saat itu korban menanyakan ke juru parkir apakah melihat handphone yang terjatuh, namun juru parkir tersebut menyebutkan tidak melihat, dengan gelagat mencurigakan," ucap Iptu Fahrudi, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (13/12/2021).
Dari laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Samarinda Ulu langsung segera menuju lokasi guna melakukan observasi dan penyelidikan. Dan benar saja, saat polisi melakukan interogasi kepada Iman, ia pun mengakui perbuatannya.
"Kita amankan pelaku juru parkir Tepian Iman, usia 43 tahun dengan barang bukti satu unit handphone iPhone 11 masih berada dalam penguasaan pelaku," ungkapnya.
Iman pun kemudian langsung digelandang oleh petugas ke Mako Polsek Samarinda Ulu guna diproses secara hukum.
Atas tindakannya, Iman dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Pembangunan Skytrain di Samarinda Kian Nyata, Apa Buktinya?
Berita Terkait
-
Momen Gibran Dicubit Warga saat Berkunjung ke Samarinda
-
Hujan-hujanan Tunggu Gibran, Warga Samarinda Kecewa Cuma Dapat Buku: Dulu Jokowi Kasih Uang!
-
Janji Gelar Job Fair 3 Bulan Sekali, Pramono-Rano Sasar Preman hingga Jukir Liar, Ini Alasannya!
-
Sama-Sama Telan Biaya Besar, Tugu Pesut Samarinda Dibandingkan dengan Kantor Desa Rancah Ciamis
-
Viral Minimarket Pakai Pengeras Suara Tegaskan 'Parkir Gratis', Kang Parkir Liar Ketar-ketir?
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
ASN Kutim Pesta dan Saweran di Kantor, Warganet: Abis Cair dari Proyek?
-
Basuki Hadimuljono Soal Klub Malam di Nusantara: Belum Tentu Negatif
-
Sinyal Positif! NTP Kaltim Awal Tahun Menguat, Apa Penyebabnya?