SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menerbitkan Surat Edaran (SE) dalam pengendalian dan pencegahan penyeebaran virus Covid-19 di Kota Taman menjelang akhir tahun dan perayaan natal.
SE nomor 188.65/1796/BPBD/2021 itu mengatur segala bentuk aktivitas pembatasan di Kota Bontang. Misalnya, pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022, kegiatan di pusat pertamanan ditiadakan. Bahkan, kegiatan even di pusat perbelanjaan yang menimbulkan keramaian diminta tidak dilaksanakan.
Tidak hanya itu, dalam SE tersebut juga diminta kepada pengelola tempat kegiatan publik atau fasilitas umum, fasilitas hiburan seperti pusat perbelanjaan dan restoran, tempat wisata, dan fasilitas ibadah untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
"Seluruh aktivitas menjelang tahun baru dan natal, semua masyarakat diminta waspada. Untuk kegiatan even yang bersifat menimbulkan kerumunan ditiadakan," ucap Wali Kota Bontang Basri Rase dilansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (22/12/2021).
Sementara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) diminta untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif.
Baik itu, mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Serta,mencegah aktivitas berkumpul tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru.
Larangan pun juga muncul untuk perayaan pawai dan arak-arakan pada tahun baru dan membuat acara baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Semua, skema telah di buat dan berlaku dari 24 Desember- 2 Januari 2021 mendatang," pungkasnya.
Baca Juga: Jelang Nataru, Pemkot Pontianak Sidak Swalan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat
-
Dishub Samarinda Siapkan Skema Satu Arah di Terowongan untuk Atur Lalu Lintas
-
BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus di Stadion GBK Jakarta
-
Mobil Land Rover Wali Kota Samarinda Ternyata Sewa, Ini Penjelasan Pemkot