SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menerbitkan Surat Edaran (SE) dalam pengendalian dan pencegahan penyeebaran virus Covid-19 di Kota Taman menjelang akhir tahun dan perayaan natal.
SE nomor 188.65/1796/BPBD/2021 itu mengatur segala bentuk aktivitas pembatasan di Kota Bontang. Misalnya, pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022, kegiatan di pusat pertamanan ditiadakan. Bahkan, kegiatan even di pusat perbelanjaan yang menimbulkan keramaian diminta tidak dilaksanakan.
Tidak hanya itu, dalam SE tersebut juga diminta kepada pengelola tempat kegiatan publik atau fasilitas umum, fasilitas hiburan seperti pusat perbelanjaan dan restoran, tempat wisata, dan fasilitas ibadah untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
"Seluruh aktivitas menjelang tahun baru dan natal, semua masyarakat diminta waspada. Untuk kegiatan even yang bersifat menimbulkan kerumunan ditiadakan," ucap Wali Kota Bontang Basri Rase dilansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (22/12/2021).
Baca Juga: Jelang Nataru, Pemkot Pontianak Sidak Swalan
Sementara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) diminta untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif.
Baik itu, mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Serta,mencegah aktivitas berkumpul tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru.
Larangan pun juga muncul untuk perayaan pawai dan arak-arakan pada tahun baru dan membuat acara baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Semua, skema telah di buat dan berlaku dari 24 Desember- 2 Januari 2021 mendatang," pungkasnya.
Baca Juga: Pernak-pernik Natal, Hotel Surabaya Ini Bikin Pohon Natal Unik Dari Sampah Kertas
Berita Terkait
-
Tiket Pesawat Nataru 2025 Turun 10%! Lion Air dan Garuda Siap Kasih Diskon
-
Harga Tiket Pesawat Turun Selama Libur Nataru, Ini Rinciannya
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Kemenhub Beberkan Perhitungan Tiket Pesawat Domestik Bisa Turun 10 persen
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
Tag
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
Terkini
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Prediksi BMKG: Pasang Laut Kaltim Capai 2,7 Meter, Berikut Dampaknya