SuaraKaltim.id - Pria paruh baya bernama Kadirun (60) yang berprofesi sebagai dukun, akhirnya diringkus tim Alligator Polres Kutai Kertanegara (Kukar) lantaran tega mencabuli seorang wanita berinisial TWH (20).
Kasus pencabulan tersebut terjadi di kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar, pada hari Minggu (19/12/2022) lalu. Saat itu, TWH bersama adiknya memanggil Kadirun untuk mengobati gatal-gatal yang dialami oleh dirinya.
Setelah Kadirun sampai di rumah TWH yang berada di kawasan Bukit Biru, dirinya pun langsung memeriksa tubuh TWH. Kadirun mengatakan TWH sedang berada dibawah pengaruh santet dari seseorang.
"Si pelaku ini (Kadirun) memulai pengobatannya di dalam kamar korban (TWH). Pelaku pun memijat tubuh korban dengan membaca doa-doa. Karena pelaku mengatakan bahwa korban ini diganggu oleh mahluk halus," ungkap Kapolres Kukar, AKBP Arwin A Wientama, melalui kasatreskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso melalui sambungan seluler, Kamis (23/12/2021).
Setelah proses pengobatan hampir selesai, Kadirun pun tiba-tiba langsung berusaha untuk membuka celana TWH, dan memaksanya untuk berhubungan badan. Pelaku bahkan sempat membekap mulut korban agar tidak berteriak.
"Korban yang merasa takut dengan ancaman pelaku pun akhirnya dengan pasrah menuruti kemauan si pelaku ini," ujar Dedik.
Usai melakukan perbuatan berjatnya, Kadirun meminta adik korban bernama Adi untuk mengantarnya pulang ke rumah istrinya yang berada di Loa Kulu, Kukar.
Setelah mengantarkan pelaku, Adi tiba-tiba melihat sang Kakak menangis histeris, dan menceritakan perbuatan pelaku.
"Mendengar pengakuan dari Kakak, Saksi (Adi) bersama korban pun langsung mendatangi pihk kepolisian," bebernya.
Baca Juga: Cabuli 7 Anak Laki-laki dan 2 Anak Perempuan, ABG Cengkareng jadi Predator Seks Sejak 2019
Mendapatkan informasi dari pihak Mapolsek Tenggarong, akhirnya Tim Alligator Polres Kukar langsung mendatangi TKP dan meminta keterangan dari para saksi.
Dari keterangan para saksi-saksi, akhirnya pada hari Rabu (22/12/2021) tim Alligator Polres Kukar berhasil mengamankan Kadirun di salah satu rumah keluarganya yang berada di Jalan Datar Asam, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan.
"Pelaku langsug kami interogasi dan akhirnya mengakui perbuatan bejatnya tersebut," imbuhnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa celana yang digunakan korban, keris kecil, dupa harum, dan minyak wangi untuk memproses ritual tersebut.
Akibat perbuatannya, Kadirun diancam dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman penjara paling lama 12 Tahun.
Kontributor: Apriskian Taud Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
Pilihan
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
-
Sri Mulyani Umumkan 26 Nama Lolos Seleksi DK LPS, Ada Mantan Bos BUMN, BI Hingga OJK
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Mentan Amran Geram Temukan Pupuk Palsu: Petani Bisa Langsung Bangkrut!
-
Realisasi KUR Tembus Rp131 Triliun, Kredit Macet Capai 2,38 Persen
Terkini
-
5 Desain Kamar Mandi Estetik yang Elegan dan Kekinian, Bikin Rumah Makin Mewah!
-
Asal Komentar!: Wali Kota Samarinda Semprot DLH Kaltim Soal Penilaian Sampah
-
Kabupaten Penyangga IKN Hanya Punya 3 Kecamatan, PPU Target Tambah Wilayah Baru
-
5.000 Warga Dibidik, Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Balikpapan Diserbu Masyarakat
-
Pendamping PKH Jadi Garda Depan Sekolah Rakyat di Kaltim