SuaraKaltim.id - Pria paruh baya bernama Kadirun (60) yang berprofesi sebagai dukun, akhirnya diringkus tim Alligator Polres Kutai Kertanegara (Kukar) lantaran tega mencabuli seorang wanita berinisial TWH (20).
Kasus pencabulan tersebut terjadi di kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar, pada hari Minggu (19/12/2022) lalu. Saat itu, TWH bersama adiknya memanggil Kadirun untuk mengobati gatal-gatal yang dialami oleh dirinya.
Setelah Kadirun sampai di rumah TWH yang berada di kawasan Bukit Biru, dirinya pun langsung memeriksa tubuh TWH. Kadirun mengatakan TWH sedang berada dibawah pengaruh santet dari seseorang.
"Si pelaku ini (Kadirun) memulai pengobatannya di dalam kamar korban (TWH). Pelaku pun memijat tubuh korban dengan membaca doa-doa. Karena pelaku mengatakan bahwa korban ini diganggu oleh mahluk halus," ungkap Kapolres Kukar, AKBP Arwin A Wientama, melalui kasatreskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso melalui sambungan seluler, Kamis (23/12/2021).
Setelah proses pengobatan hampir selesai, Kadirun pun tiba-tiba langsung berusaha untuk membuka celana TWH, dan memaksanya untuk berhubungan badan. Pelaku bahkan sempat membekap mulut korban agar tidak berteriak.
"Korban yang merasa takut dengan ancaman pelaku pun akhirnya dengan pasrah menuruti kemauan si pelaku ini," ujar Dedik.
Usai melakukan perbuatan berjatnya, Kadirun meminta adik korban bernama Adi untuk mengantarnya pulang ke rumah istrinya yang berada di Loa Kulu, Kukar.
Setelah mengantarkan pelaku, Adi tiba-tiba melihat sang Kakak menangis histeris, dan menceritakan perbuatan pelaku.
"Mendengar pengakuan dari Kakak, Saksi (Adi) bersama korban pun langsung mendatangi pihk kepolisian," bebernya.
Baca Juga: Cabuli 7 Anak Laki-laki dan 2 Anak Perempuan, ABG Cengkareng jadi Predator Seks Sejak 2019
Mendapatkan informasi dari pihak Mapolsek Tenggarong, akhirnya Tim Alligator Polres Kukar langsung mendatangi TKP dan meminta keterangan dari para saksi.
Dari keterangan para saksi-saksi, akhirnya pada hari Rabu (22/12/2021) tim Alligator Polres Kukar berhasil mengamankan Kadirun di salah satu rumah keluarganya yang berada di Jalan Datar Asam, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan.
"Pelaku langsug kami interogasi dan akhirnya mengakui perbuatan bejatnya tersebut," imbuhnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa celana yang digunakan korban, keris kecil, dupa harum, dan minyak wangi untuk memproses ritual tersebut.
Akibat perbuatannya, Kadirun diancam dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman penjara paling lama 12 Tahun.
Kontributor: Apriskian Taud Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat
-
Dishub Samarinda Siapkan Skema Satu Arah di Terowongan untuk Atur Lalu Lintas
-
BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus di Stadion GBK Jakarta
-
Mobil Land Rover Wali Kota Samarinda Ternyata Sewa, Ini Penjelasan Pemkot
-
Penumpang Sepi, 5 Perusahaan Bus di Samarinda Berhenti Operasi