SuaraKaltim.id - Pria paruh baya bernama Kadirun (60) yang berprofesi sebagai dukun, akhirnya diringkus tim Alligator Polres Kutai Kertanegara (Kukar) lantaran tega mencabuli seorang wanita berinisial TWH (20).
Kasus pencabulan tersebut terjadi di kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar, pada hari Minggu (19/12/2022) lalu. Saat itu, TWH bersama adiknya memanggil Kadirun untuk mengobati gatal-gatal yang dialami oleh dirinya.
Setelah Kadirun sampai di rumah TWH yang berada di kawasan Bukit Biru, dirinya pun langsung memeriksa tubuh TWH. Kadirun mengatakan TWH sedang berada dibawah pengaruh santet dari seseorang.
"Si pelaku ini (Kadirun) memulai pengobatannya di dalam kamar korban (TWH). Pelaku pun memijat tubuh korban dengan membaca doa-doa. Karena pelaku mengatakan bahwa korban ini diganggu oleh mahluk halus," ungkap Kapolres Kukar, AKBP Arwin A Wientama, melalui kasatreskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso melalui sambungan seluler, Kamis (23/12/2021).
Setelah proses pengobatan hampir selesai, Kadirun pun tiba-tiba langsung berusaha untuk membuka celana TWH, dan memaksanya untuk berhubungan badan. Pelaku bahkan sempat membekap mulut korban agar tidak berteriak.
"Korban yang merasa takut dengan ancaman pelaku pun akhirnya dengan pasrah menuruti kemauan si pelaku ini," ujar Dedik.
Usai melakukan perbuatan berjatnya, Kadirun meminta adik korban bernama Adi untuk mengantarnya pulang ke rumah istrinya yang berada di Loa Kulu, Kukar.
Setelah mengantarkan pelaku, Adi tiba-tiba melihat sang Kakak menangis histeris, dan menceritakan perbuatan pelaku.
"Mendengar pengakuan dari Kakak, Saksi (Adi) bersama korban pun langsung mendatangi pihk kepolisian," bebernya.
Baca Juga: Cabuli 7 Anak Laki-laki dan 2 Anak Perempuan, ABG Cengkareng jadi Predator Seks Sejak 2019
Mendapatkan informasi dari pihak Mapolsek Tenggarong, akhirnya Tim Alligator Polres Kukar langsung mendatangi TKP dan meminta keterangan dari para saksi.
Dari keterangan para saksi-saksi, akhirnya pada hari Rabu (22/12/2021) tim Alligator Polres Kukar berhasil mengamankan Kadirun di salah satu rumah keluarganya yang berada di Jalan Datar Asam, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan.
"Pelaku langsug kami interogasi dan akhirnya mengakui perbuatan bejatnya tersebut," imbuhnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa celana yang digunakan korban, keris kecil, dupa harum, dan minyak wangi untuk memproses ritual tersebut.
Akibat perbuatannya, Kadirun diancam dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman penjara paling lama 12 Tahun.
Kontributor: Apriskian Taud Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas
-
Perempuan di Samarinda Ulu Ditembak Senapan Angin, Pelaku Dibekuk
-
Anggota TAGUPP Kaltim Minta Maklumi 'Kekeliruan Lidah' Gubernur Rudy Mas'ud