SuaraKaltim.id - Pria paruh baya bernama Kadirun (60) yang berprofesi sebagai dukun, akhirnya diringkus tim Alligator Polres Kutai Kertanegara (Kukar) lantaran tega mencabuli seorang wanita berinisial TWH (20).
Kasus pencabulan tersebut terjadi di kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar, pada hari Minggu (19/12/2022) lalu. Saat itu, TWH bersama adiknya memanggil Kadirun untuk mengobati gatal-gatal yang dialami oleh dirinya.
Setelah Kadirun sampai di rumah TWH yang berada di kawasan Bukit Biru, dirinya pun langsung memeriksa tubuh TWH. Kadirun mengatakan TWH sedang berada dibawah pengaruh santet dari seseorang.
"Si pelaku ini (Kadirun) memulai pengobatannya di dalam kamar korban (TWH). Pelaku pun memijat tubuh korban dengan membaca doa-doa. Karena pelaku mengatakan bahwa korban ini diganggu oleh mahluk halus," ungkap Kapolres Kukar, AKBP Arwin A Wientama, melalui kasatreskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso melalui sambungan seluler, Kamis (23/12/2021).
Setelah proses pengobatan hampir selesai, Kadirun pun tiba-tiba langsung berusaha untuk membuka celana TWH, dan memaksanya untuk berhubungan badan. Pelaku bahkan sempat membekap mulut korban agar tidak berteriak.
"Korban yang merasa takut dengan ancaman pelaku pun akhirnya dengan pasrah menuruti kemauan si pelaku ini," ujar Dedik.
Usai melakukan perbuatan berjatnya, Kadirun meminta adik korban bernama Adi untuk mengantarnya pulang ke rumah istrinya yang berada di Loa Kulu, Kukar.
Setelah mengantarkan pelaku, Adi tiba-tiba melihat sang Kakak menangis histeris, dan menceritakan perbuatan pelaku.
"Mendengar pengakuan dari Kakak, Saksi (Adi) bersama korban pun langsung mendatangi pihk kepolisian," bebernya.
Baca Juga: Cabuli 7 Anak Laki-laki dan 2 Anak Perempuan, ABG Cengkareng jadi Predator Seks Sejak 2019
Mendapatkan informasi dari pihak Mapolsek Tenggarong, akhirnya Tim Alligator Polres Kukar langsung mendatangi TKP dan meminta keterangan dari para saksi.
Dari keterangan para saksi-saksi, akhirnya pada hari Rabu (22/12/2021) tim Alligator Polres Kukar berhasil mengamankan Kadirun di salah satu rumah keluarganya yang berada di Jalan Datar Asam, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan.
"Pelaku langsug kami interogasi dan akhirnya mengakui perbuatan bejatnya tersebut," imbuhnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa celana yang digunakan korban, keris kecil, dupa harum, dan minyak wangi untuk memproses ritual tersebut.
Akibat perbuatannya, Kadirun diancam dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman penjara paling lama 12 Tahun.
Kontributor: Apriskian Taud Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp12 Triliun Kepada 83.210 Debitur Hingga September 2026
-
BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim