SuaraKaltim.id - Kasus penipuan cek kosong yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas'ud, serta istrinya Nurfadiah terhadap pengusaha asal Samarinda bernama Irma Suryani telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Penyelidikan itu dihentikan lantaran pihak kepolisian tidak ada menemukan adanya unsur pidana di dalam kasus tersebut.
Dikonfirmasi awak media, Kasatreskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena menuturkan, proses penyidikan dugaan penipuan cek kosong tersebut dihentikan lantaran adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada hari Rabu (15/12/2021).
"Iya dihentikan sudah, sesuai yang disampaikan didalam Surat Pemberitahuan (SP3)," ungkapnya, Selasa (28/12/2021).
Saat disinggung alasan dihentikannya penyidikan kasus tersebut. Ia pun enggan berkomentar banyak. Ia hanya menyampaikan, alasan penghentian penyidikan sesuai dalam muatan SP3 bernomor B/104.B/XXI/2021/Reskrim tersebut.
Baca Juga: Pergantian Ketua DPRD Kaltim Dituding Cacat Hukum, Gimana Nih?
"Iya intinya sesuai yang ada di dalam situ (SP3)," jelasnya.
Sementara itu, Irma Suryani selaku pelapor dalam kasus ini telah mengetahui keluarnya surat penghentian penyidikan dari Satreskrim Polresta Samarinda. Namun dirinya belum melihat secara langsung fisik dari surat yang telah diterbitkan oleh penyidik Polresta Samarinda.
"Saya belum lihat, karena baru tiba dari Jakarta. Mungkin baru besok saya bertemu dengan Kuasa Hukum saya untuk membahasnya," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, di hari yang sama.
Sama seperti Kompol Andhika Dharma Sena, dia pun enggan berkomentar banyak terkait penghentian kasus tersebut. Sebab, dirinya belum mengetahui persis alasan Satreskrim Polresta Samarinda menghentikan kasus yang telah dilaporkannya sejak April 2020 silam.
"Akan kami bahas dulu, kan tidak benar itu penghentiannya. SP3 itu kan harus jelas, alasannya apa dihentikan. Hal itu yang belum saya dapatkan. Jadi saya belum bisa komentar apa-apa dulu. Soalnya baru tiba dan belum lihat surat itu," tandasnya.
Baca Juga: Dituding Beri Suap untuk Lengserkan Makmur HAPK, Sekretaris Fraksi Golkar: Tidak Ada Duit
Berikut bunyi isi berkas SP3 dengan nomor B/104.B/XXI/2021/Reskrim:
"Pertama perihal pemberitahuan penghentian penyidikan terlapor atas nama Hasanuddin Mashud dan Nurfadiah.
Dalam poin A, surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda berdasarkan rujukan Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 109 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP.
Kemudian di poin B, Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Nagara Rapubik Indonesia.
Di poin C, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B / 104 / VII / 2021, tanggal 02 Agustus 2021:
Poin D, Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP / 229 b / XII / 2021 / Reskrim, tanggal 10 Desember 2021;
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Semoga Beruntung, Buka 5 DANA Kaget Hari Ini buat Tambahan Belanja
-
Gracilaria Jadi Andalan Baru PPU di Tengah Denyut Pembangunan IKN
-
Prosedur Ketat Diterapkan, Dua Pasien Positif Antigen Dirawat di Ruang Isolasi
-
Pantai Manggar Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Panjang
-
Daftar 6 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Buruan Klaim Saldo Gratis Sebelum Diambil Orang!