SuaraKaltim.id - Kasus penipuan cek kosong yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas'ud, serta istrinya Nurfadiah terhadap pengusaha asal Samarinda bernama Irma Suryani telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Penyelidikan itu dihentikan lantaran pihak kepolisian tidak ada menemukan adanya unsur pidana di dalam kasus tersebut.
Dikonfirmasi awak media, Kasatreskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena menuturkan, proses penyidikan dugaan penipuan cek kosong tersebut dihentikan lantaran adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada hari Rabu (15/12/2021).
"Iya dihentikan sudah, sesuai yang disampaikan didalam Surat Pemberitahuan (SP3)," ungkapnya, Selasa (28/12/2021).
Saat disinggung alasan dihentikannya penyidikan kasus tersebut. Ia pun enggan berkomentar banyak. Ia hanya menyampaikan, alasan penghentian penyidikan sesuai dalam muatan SP3 bernomor B/104.B/XXI/2021/Reskrim tersebut.
Baca Juga: Pergantian Ketua DPRD Kaltim Dituding Cacat Hukum, Gimana Nih?
"Iya intinya sesuai yang ada di dalam situ (SP3)," jelasnya.
Sementara itu, Irma Suryani selaku pelapor dalam kasus ini telah mengetahui keluarnya surat penghentian penyidikan dari Satreskrim Polresta Samarinda. Namun dirinya belum melihat secara langsung fisik dari surat yang telah diterbitkan oleh penyidik Polresta Samarinda.
"Saya belum lihat, karena baru tiba dari Jakarta. Mungkin baru besok saya bertemu dengan Kuasa Hukum saya untuk membahasnya," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, di hari yang sama.
Sama seperti Kompol Andhika Dharma Sena, dia pun enggan berkomentar banyak terkait penghentian kasus tersebut. Sebab, dirinya belum mengetahui persis alasan Satreskrim Polresta Samarinda menghentikan kasus yang telah dilaporkannya sejak April 2020 silam.
"Akan kami bahas dulu, kan tidak benar itu penghentiannya. SP3 itu kan harus jelas, alasannya apa dihentikan. Hal itu yang belum saya dapatkan. Jadi saya belum bisa komentar apa-apa dulu. Soalnya baru tiba dan belum lihat surat itu," tandasnya.
Baca Juga: Dituding Beri Suap untuk Lengserkan Makmur HAPK, Sekretaris Fraksi Golkar: Tidak Ada Duit
Berikut bunyi isi berkas SP3 dengan nomor B/104.B/XXI/2021/Reskrim:
"Pertama perihal pemberitahuan penghentian penyidikan terlapor atas nama Hasanuddin Mashud dan Nurfadiah.
Dalam poin A, surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda berdasarkan rujukan Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 109 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP.
Kemudian di poin B, Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Nagara Rapubik Indonesia.
Di poin C, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B / 104 / VII / 2021, tanggal 02 Agustus 2021:
Poin D, Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP / 229 b / XII / 2021 / Reskrim, tanggal 10 Desember 2021;
Dan poin E, Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S. Tap / 229.0 / XIi / 2021, tanggal 10 Desember 2010.
Sehubungan dengan rujukan tersebut, bersama ini diberitahukan bahwa terhitung mulai tanggal 07 Desember 2021 penyidikan tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP telah dihentikan penyidikannya oleh karena peristiwa tersebut bukan tindak pidana.
Kemudian, bersama ini pula kami lampirkan surat-surat administrasi penghentian penyidikan berupa Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan."
Dalam surat SP3 itu nampak Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena juga menandatangani.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
-
Ekonomi Pascapandemi Hancurkan Miliarder Inggris: Kerajaan Richard Branson Runtuh
-
Perjalanan Kasus Penipuan Cek Kosong Gus Anom, Kini Dipolisikan Yadi Sembako
-
KPU Provinsi Kaltim Dinyatakan Bersalah, 24 Bacaleg Partai Garuda Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu
-
Presiden Persiraja Banda Aceh Jadi Tersangka Penipuan Beli Saham Klub Pakai Cek Kosong
-
RKUHP Muat Pasal Bermasalah, Asfinawati: Polisi Lagi Banyak Masalah, Kok Dikasih Cek Kosong?
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Prediksi BMKG: Pasang Laut Kaltim Capai 2,7 Meter, Berikut Dampaknya