SuaraKaltim.id - Kasus penipuan cek kosong yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas'ud, serta istrinya Nurfadiah terhadap pengusaha asal Samarinda bernama Irma Suryani telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Penyelidikan itu dihentikan lantaran pihak kepolisian tidak ada menemukan adanya unsur pidana di dalam kasus tersebut.
Dikonfirmasi awak media, Kasatreskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena menuturkan, proses penyidikan dugaan penipuan cek kosong tersebut dihentikan lantaran adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada hari Rabu (15/12/2021).
"Iya dihentikan sudah, sesuai yang disampaikan didalam Surat Pemberitahuan (SP3)," ungkapnya, Selasa (28/12/2021).
Saat disinggung alasan dihentikannya penyidikan kasus tersebut. Ia pun enggan berkomentar banyak. Ia hanya menyampaikan, alasan penghentian penyidikan sesuai dalam muatan SP3 bernomor B/104.B/XXI/2021/Reskrim tersebut.
"Iya intinya sesuai yang ada di dalam situ (SP3)," jelasnya.
Sementara itu, Irma Suryani selaku pelapor dalam kasus ini telah mengetahui keluarnya surat penghentian penyidikan dari Satreskrim Polresta Samarinda. Namun dirinya belum melihat secara langsung fisik dari surat yang telah diterbitkan oleh penyidik Polresta Samarinda.
"Saya belum lihat, karena baru tiba dari Jakarta. Mungkin baru besok saya bertemu dengan Kuasa Hukum saya untuk membahasnya," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, di hari yang sama.
Sama seperti Kompol Andhika Dharma Sena, dia pun enggan berkomentar banyak terkait penghentian kasus tersebut. Sebab, dirinya belum mengetahui persis alasan Satreskrim Polresta Samarinda menghentikan kasus yang telah dilaporkannya sejak April 2020 silam.
"Akan kami bahas dulu, kan tidak benar itu penghentiannya. SP3 itu kan harus jelas, alasannya apa dihentikan. Hal itu yang belum saya dapatkan. Jadi saya belum bisa komentar apa-apa dulu. Soalnya baru tiba dan belum lihat surat itu," tandasnya.
Baca Juga: Pergantian Ketua DPRD Kaltim Dituding Cacat Hukum, Gimana Nih?
Berikut bunyi isi berkas SP3 dengan nomor B/104.B/XXI/2021/Reskrim:
"Pertama perihal pemberitahuan penghentian penyidikan terlapor atas nama Hasanuddin Mashud dan Nurfadiah.
Dalam poin A, surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda berdasarkan rujukan Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 109 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP.
Kemudian di poin B, Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Nagara Rapubik Indonesia.
Di poin C, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B / 104 / VII / 2021, tanggal 02 Agustus 2021:
Poin D, Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP / 229 b / XII / 2021 / Reskrim, tanggal 10 Desember 2021;
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
CEK FAKTA: Video Mualem Disebut Balas Bobby Nasution Soal Razia Pelat BL
-
CEK FAKTA: Konten Manipulatif Soal Menkeu Purbaya Beredar di Facebook
-
Bank Sampah Jadi Senjata PPU Dukung Lingkungan Bersih di Sekitar IKN
-
DPRD Berau Lihat Peluang Wisata Malam di Balik Tren Warkop 24 Jam
-
Cegah Kekosongan Layanan Publik, Kaltim Usulkan P3K Paruh Waktu