SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) membebaskan pembayaran denda atau sanksi administrasi bagi kendaraan yang sudah menunggak di atas 3 tahun. Misalnya, tunggakan pajak 4-8 tahun maka wajib pajak hanya membayar 3 tahun saja, dan juga tanpa denda.
Kebijakan diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat ini berlaku sejak 24-31 Desember 2021. Hal itu juga dipertegas oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Bapenda Kaltim wilayah Bontang, Syarifah Asfihaini.
Dia mengatakan, diskon itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mau membayar pajak kendaraan. Katanya, tidak ada syarat khusus dalam mendapatkan diskon tersebut. Terpentingm untuk kendaraan surat-suratnya yang mati selama tiga tahun, maka mendapat keringanan untuk tidak membayar denda.
Lanjutnya, kebijakan keringanan ini bebas sanksi adminitrasi. Dengan masa pajak satu tahun atau lebih.
"Kalau yang surat-surat kendaraan mati di atas 3 tahun bebas membayar dendanya. Berlaku untuk jenis kendaraan roda dua dan roda empat," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (28/12/2021).
Sementara, melihat ketaatan pembayaran pajak kendaraan di Kota Bontang, masyarakat dikatakan taat dalam memenuhi kewajibannya.
Namun, ada beberapa memang yang belum sempat atau telat. Tetapi, tidak menggugurkan kewajiban mereka untuk tetap membayar pajak tersebut.
"Kalau dari tren pembayaran masyarakat Bontang sadar dalam membayar pajak. Untuk itu diskon ini diberikan untuk meringankan para pengendara, cuman hanya berlaku hingga akhir tahun," pungkasnya.
Baca Juga: Bontang Sabet 9 Penghargaan Rating Kota Cerdas Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar
-
Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim
-
Kabar Bantuan Iuran BPJS Warga Samarinda Dihentikan, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'