SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) membebaskan pembayaran denda atau sanksi administrasi bagi kendaraan yang sudah menunggak di atas 3 tahun. Misalnya, tunggakan pajak 4-8 tahun maka wajib pajak hanya membayar 3 tahun saja, dan juga tanpa denda.
Kebijakan diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat ini berlaku sejak 24-31 Desember 2021. Hal itu juga dipertegas oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Bapenda Kaltim wilayah Bontang, Syarifah Asfihaini.
Dia mengatakan, diskon itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mau membayar pajak kendaraan. Katanya, tidak ada syarat khusus dalam mendapatkan diskon tersebut. Terpentingm untuk kendaraan surat-suratnya yang mati selama tiga tahun, maka mendapat keringanan untuk tidak membayar denda.
Lanjutnya, kebijakan keringanan ini bebas sanksi adminitrasi. Dengan masa pajak satu tahun atau lebih.
"Kalau yang surat-surat kendaraan mati di atas 3 tahun bebas membayar dendanya. Berlaku untuk jenis kendaraan roda dua dan roda empat," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (28/12/2021).
Sementara, melihat ketaatan pembayaran pajak kendaraan di Kota Bontang, masyarakat dikatakan taat dalam memenuhi kewajibannya.
Namun, ada beberapa memang yang belum sempat atau telat. Tetapi, tidak menggugurkan kewajiban mereka untuk tetap membayar pajak tersebut.
"Kalau dari tren pembayaran masyarakat Bontang sadar dalam membayar pajak. Untuk itu diskon ini diberikan untuk meringankan para pengendara, cuman hanya berlaku hingga akhir tahun," pungkasnya.
Baca Juga: Bontang Sabet 9 Penghargaan Rating Kota Cerdas Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Kaltim Masuk 10 Besar Nasional Provinsi Rawan Karhutla
-
Kebakaran Lahan Gambut Seluas 311 Hektare Terjadi di Kutai Kartanegara
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Sofifi, Buka Ruang UMKM Tumbuh
-
Enam Perusahaan di Kalimantan Dijatuhi Sanksi Imbas Karhutla Areal Konsesi
-
Kaltim Tetapkan Siaga Bencana Karhutla Imbas Fenomena El Nino