SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) membebaskan pembayaran denda atau sanksi administrasi bagi kendaraan yang sudah menunggak di atas 3 tahun. Misalnya, tunggakan pajak 4-8 tahun maka wajib pajak hanya membayar 3 tahun saja, dan juga tanpa denda.
Kebijakan diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat ini berlaku sejak 24-31 Desember 2021. Hal itu juga dipertegas oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Bapenda Kaltim wilayah Bontang, Syarifah Asfihaini.
Dia mengatakan, diskon itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mau membayar pajak kendaraan. Katanya, tidak ada syarat khusus dalam mendapatkan diskon tersebut. Terpentingm untuk kendaraan surat-suratnya yang mati selama tiga tahun, maka mendapat keringanan untuk tidak membayar denda.
Lanjutnya, kebijakan keringanan ini bebas sanksi adminitrasi. Dengan masa pajak satu tahun atau lebih.
"Kalau yang surat-surat kendaraan mati di atas 3 tahun bebas membayar dendanya. Berlaku untuk jenis kendaraan roda dua dan roda empat," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (28/12/2021).
Sementara, melihat ketaatan pembayaran pajak kendaraan di Kota Bontang, masyarakat dikatakan taat dalam memenuhi kewajibannya.
Namun, ada beberapa memang yang belum sempat atau telat. Tetapi, tidak menggugurkan kewajiban mereka untuk tetap membayar pajak tersebut.
"Kalau dari tren pembayaran masyarakat Bontang sadar dalam membayar pajak. Untuk itu diskon ini diberikan untuk meringankan para pengendara, cuman hanya berlaku hingga akhir tahun," pungkasnya.
Baca Juga: Bontang Sabet 9 Penghargaan Rating Kota Cerdas Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur
-
Helmi Abdullah Ungkap Pesan Khusus Prabowo, Isyarat Maju Pilkada Samarinda?
-
BRI dan Danantara Jadi Penyumbang Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia
-
BRI Hadirkan ORI030, Investasi Aman dengan Kupon Bulanan
-
BRI Perkuat Proteksi Rekening demi Menjamin Keamanan Transaksi Nasabah