Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 29 Desember 2021 | 19:32 WIB
Barang bukti HP dan tersangka yang diamankan Polsek Balikpapan Barat. [Inibalikpapan.com]

Atas kasus tersebut tersangka dikenakan Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

Load More