SuaraKaltim.id - Pelaku pembawa sabu-sabu 1 kilogram yang diungkap Polres Bontang di Jalan Selat Makassar, Kelurahan Tanjung Laut, Juli lalu divonis 10 tahun penjara. Putusan majelis hakim yang dipimpin Enny Oktaviana ini jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yakni 17 tahun.
Terpidana Faldino ini ditangkap petugas dengan barang bukti sekantong sabu-sabu seberat 1 kilogram lebih. Ia diringkus seorang diri saat membawa barang haram ini, sedangkan temannya kabur.
Humas Pengadilan Negeri Bontang, Manik mengatakan, hakim menjatuhkan vonis 10 tahun dan denda Rp 1 miliar ke terpidana, September lalu. Faldi didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika.
"Putusan dari majelis hakim pada (2/11) lalu dijatuhkan kepada Faldino selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider selama 3 bulan," kata Manik saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Bontang, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (30/12/2021).
Dalam proses persidangan tidak ada sanggahan atau pembelaan dari pihak terpidana begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu, barang bukti di persidangan 981,86 gram, rencananya sabu akan dimusnahkan.
"Barang bukti dimusnahkan dan pelaksanaannya berada di ranah Kejaksaan Negeri. Kami hanya melaksanakan sidang hingga hasil majelis hakim saja," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur
-
Helmi Abdullah Ungkap Pesan Khusus Prabowo, Isyarat Maju Pilkada Samarinda?
-
BRI dan Danantara Jadi Penyumbang Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia
-
BRI Hadirkan ORI030, Investasi Aman dengan Kupon Bulanan
-
BRI Perkuat Proteksi Rekening demi Menjamin Keamanan Transaksi Nasabah