SuaraKaltim.id - Pelaku pembawa sabu-sabu 1 kilogram yang diungkap Polres Bontang di Jalan Selat Makassar, Kelurahan Tanjung Laut, Juli lalu divonis 10 tahun penjara. Putusan majelis hakim yang dipimpin Enny Oktaviana ini jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yakni 17 tahun.
Terpidana Faldino ini ditangkap petugas dengan barang bukti sekantong sabu-sabu seberat 1 kilogram lebih. Ia diringkus seorang diri saat membawa barang haram ini, sedangkan temannya kabur.
Humas Pengadilan Negeri Bontang, Manik mengatakan, hakim menjatuhkan vonis 10 tahun dan denda Rp 1 miliar ke terpidana, September lalu. Faldi didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika.
"Putusan dari majelis hakim pada (2/11) lalu dijatuhkan kepada Faldino selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider selama 3 bulan," kata Manik saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Bontang, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (30/12/2021).
Baca Juga: Narkoba di Lingkaran Pemkot, Wali Kota Bontang Dianggap Tak Tegas, Dewannya Kecewa
Dalam proses persidangan tidak ada sanggahan atau pembelaan dari pihak terpidana begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu, barang bukti di persidangan 981,86 gram, rencananya sabu akan dimusnahkan.
"Barang bukti dimusnahkan dan pelaksanaannya berada di ranah Kejaksaan Negeri. Kami hanya melaksanakan sidang hingga hasil majelis hakim saja," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
Hasil Timnas Indonesia vs China: Gol Ole Romeny Bawa Garuda Naik ke Peringkat 3 Grup C!
-
Mimpi Timnas Indonesia Terkubur! Gagal ke Piala Dunia 2026 Tanpa Playoff usai Australia Hajar Jepang
-
Bahlil Cabut Sementara IUP Tambang Nikel Anak Usaha Antam di Raja Ampat
-
Suporter Berlarian di GBK Jelang Timnas Indonesia vs China, Ada Apa?
-
3 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Kering Keriput Jadi Halus Lagi!
Terkini
-
Kumpulkan DANA Kaget, Ringankan Biaya Kurban Jelang Idul Adha
-
Cara Mudah Dapat Saldo DANA Kaget hingga Rp 890.000, Cuma Klik Link Ini!
-
Aturan Baru Kurban di Samarinda: Tanpa Plastik, Wajib Jaga Kebersihan
-
3 Mobil BMW Bekas Rp50 Jutaan, Solusi Budget Terbatas Tapi Ingin Berkelas
-
Desa Wisata Jadi Andalan Kaltim di Tengah Efisiensi Anggaran