SuaraKaltim.id - Pelaku pembawa sabu-sabu 1 kilogram yang diungkap Polres Bontang di Jalan Selat Makassar, Kelurahan Tanjung Laut, Juli lalu divonis 10 tahun penjara. Putusan majelis hakim yang dipimpin Enny Oktaviana ini jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yakni 17 tahun.
Terpidana Faldino ini ditangkap petugas dengan barang bukti sekantong sabu-sabu seberat 1 kilogram lebih. Ia diringkus seorang diri saat membawa barang haram ini, sedangkan temannya kabur.
Humas Pengadilan Negeri Bontang, Manik mengatakan, hakim menjatuhkan vonis 10 tahun dan denda Rp 1 miliar ke terpidana, September lalu. Faldi didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika.
"Putusan dari majelis hakim pada (2/11) lalu dijatuhkan kepada Faldino selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider selama 3 bulan," kata Manik saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Bontang, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (30/12/2021).
Dalam proses persidangan tidak ada sanggahan atau pembelaan dari pihak terpidana begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu, barang bukti di persidangan 981,86 gram, rencananya sabu akan dimusnahkan.
"Barang bukti dimusnahkan dan pelaksanaannya berada di ranah Kejaksaan Negeri. Kami hanya melaksanakan sidang hingga hasil majelis hakim saja," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
BRI Sepakat Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Jadwal Detail dan Pembagiannya
-
Perkuat Ekosistem Digital, BRI Hadirkan Fitur Tebus Gadai di BRImo
-
Polemik Iuran BPJS Memanas, Wali Kota Samarinda Tantang Tim Ahli Gubernur Kaltim
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar
-
Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim