SuaraKaltim.id - Pelaku pembawa sabu-sabu 1 kilogram yang diungkap Polres Bontang di Jalan Selat Makassar, Kelurahan Tanjung Laut, Juli lalu divonis 10 tahun penjara. Putusan majelis hakim yang dipimpin Enny Oktaviana ini jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yakni 17 tahun.
Terpidana Faldino ini ditangkap petugas dengan barang bukti sekantong sabu-sabu seberat 1 kilogram lebih. Ia diringkus seorang diri saat membawa barang haram ini, sedangkan temannya kabur.
Humas Pengadilan Negeri Bontang, Manik mengatakan, hakim menjatuhkan vonis 10 tahun dan denda Rp 1 miliar ke terpidana, September lalu. Faldi didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika.
"Putusan dari majelis hakim pada (2/11) lalu dijatuhkan kepada Faldino selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider selama 3 bulan," kata Manik saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Bontang, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (30/12/2021).
Dalam proses persidangan tidak ada sanggahan atau pembelaan dari pihak terpidana begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu, barang bukti di persidangan 981,86 gram, rencananya sabu akan dimusnahkan.
"Barang bukti dimusnahkan dan pelaksanaannya berada di ranah Kejaksaan Negeri. Kami hanya melaksanakan sidang hingga hasil majelis hakim saja," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Kaltim Masuk 10 Besar Nasional Provinsi Rawan Karhutla
-
Kebakaran Lahan Gambut Seluas 311 Hektare Terjadi di Kutai Kartanegara
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Sofifi, Buka Ruang UMKM Tumbuh
-
Enam Perusahaan di Kalimantan Dijatuhi Sanksi Imbas Karhutla Areal Konsesi
-
Kaltim Tetapkan Siaga Bencana Karhutla Imbas Fenomena El Nino