SuaraKaltim.id - Jalan putus di beberapa titik di jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang hingga Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas dikabarkan telah banyak memakan korban. Khususnya pengendara roda dua.
Mendapat laporan tersebut, Wali Kota Samarinda, Andi Harun didampingi Dinas PUPR Samarinda, Dinas Pertanahan Samarinda, Bappeda Samarinda, Camat Samarinda Seberang serta Lurah Sungai Keledang dan Lurah Mangkupalas langsung turun melakukan tinjauan.
Dari pantau lapangan, dari 2 kelurahan yang didatangi wali kota, sedikitnya terdapat 5 titik jalan yang belum selesai dikerjakan. Alasannya, belum ada kesepakatan pembebasan lahan yang dulu dijanjikan Pemprov Kaltim saat proses pembangunan berlangsung beberapa tahun lalu.
"Hari ini saya mendapat keterangan dari warga, dulu waktu dikerjakan oleh provinsi (Pemprov) itu mendapatkan janji pergantian. Dan sebagian lahan itu masuk dalam sertifikat hak milik mereka. Ini harus kita selesaikan masalahnya," ujar orang nomor satu di Samarinda itu, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga: Jenjang TK-SMP di Samarinda Siap Gelar PTM 100 Persen, SMA/SMK Belum Ada Kepastian
Lanjutnya, sebab itu Pemkot Samarinda ingin mengetahui titik-titik atau lokasi mana saja yang masih belum selesai dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
"Sehingga untuk mendapat informasi yang lengkap saya harus turun ke lapangan langsung," imbuhnya.
Terkait langkah awal pasca tinjauan, ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan rapat internal pada pekan kedua Januari 2022. Jika dianggap perlu, Pemkot Samarinda juga akan menggelar rapat koordinasi dengan Pemprov Kaltim. Ia menawarkan solusi untuk menyelesaikan persoalan jalan tersebut.
"Mungkin kami selesaikan masalah sosialnya. Mudah-mudahan provinsi menyiapkan rencana perbaikan jalan setelah masalah sosialnya selesai," harapnya.
Lebih teknis, orang nomor satu di Kota Samarinda itu menerangkan, langkah yang akan dikerjakan ke depan yakni melakukan validasi dokumen kepemilikan lahan, mengukur luas lahan yang akan dibebaskan, kemudian melakukan langkah-langkah penyelesaian.
Baca Juga: Curi Motor Mahasiswi, Dua Pelaku Curanmor di Samarinda Diringkus
"Jika itu berhubungan dengan tanah warga dan belum dimasukkan dalam klasifikasi Daerah Milik Jalan (DAMIJA) artinya lokasi yang tidak harus dibebaskan akan kita kerjakan," terangnya.
Berita Terkait
-
Tuntut Penyelesaian Konflik Tambang Muara Kate, Kantor Gubernur Kaltim Digeruduk
-
Wow! Stadion Segiri Berubah Total Usai Direnovasi 81 Miliar, Intip Perubahannya
-
Bukber Asyik di Samarinda & Balikpapan: Ini 5 Kafe serta Restoran Pilihan untuk Ramadan!
-
BRI Liga 1: Borneo FC Menangi Derby Kalimantan, Matheus Pato on Fire!
-
Momen Gibran Dicubit Warga saat Berkunjung ke Samarinda
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN