Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 03 Januari 2022 | 22:17 WIB
Foto kolase kedua pelaku curanmor di Samarinda bersama barang bukti yang diamankan polisi. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Dua pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama M Ibnu Fauzan (23) dan M Faisal (42), berhasil diringkus tim gabungan Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda, serta tim opsnal Reskrim Polsek Ulu, Sungai Pinang dan Samarinda Kota.

Dua pelaku yang merupakan warga Kota Samarinda ini berhasil menggasak 17 unit motor dari 17 lokasi yang berbeda. Aksi curanmor itu terjadi Senin (28/12) malam di sebuah indekos kawasan Jalan Wiratama, Samarinda Ulu, sekitar pukul 22.00 wita.

Korban yang merupakan seorang mahasiswa, pada saat mengetahui bahwa motor Honda CRF miliknya telah raib, ia pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Samarinda Ulu.

“Korbannya seorang mahasiswi. Jadi begitu pacarnya mau pakai motor, motor itu tidak ada di parkiran. Padahal dikunci stang,” ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (3/1/2022) sore.

Baca Juga: Pro Bebaya, Andi Harun: ASN dan Ketua RT yang Korupsi Siap-siap Diberhentikan!

Dari laporan itu, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua orang terduga pelaku curanmor, Fauzan dan Faisal, berhasil dibekuk.

“Dari hasil penyelidikan, ada 16 unit sepeda motor telah berhasil dijual oleh pelaku melalui Facebook. Tim gabungan berhasil mengamankan 1 unit yaitu motor jenis CRF sebagaimana laporan korban, Kerugian materi Rp 23 juta,” ungkapnya Fahrudi.

Kedua pelaku yang merupakan pengangguran itu, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polsek Samarinda Ulu.

“Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya.

Baca Juga: Pelanggaraan Lalu Lintas 2021 di Samarinda Turun Drastis, Laka Lantas Naik Tipis

Load More