Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 05 Januari 2022 | 14:00 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Dok: BPJS Kesehatan)

SuaraKaltim.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Bontang merilis sejumlah 11 ribu lebih peserta dari kalangan mandiri menunggak pembayaran iuran.

Tak tanggung-tanggung, tunggakan tersebut mencapai Rp 8,7 miliar. Jumlah tersebut merupakan akumulasi mulai dari jenis BPJS Kesehatan mandiri kelas satu, dua, hingga kelas tiga.

Adapun periodenya dimulai sejak 2014 hingga Desember 2021.

"Dan itu naik-naik terus," ujar Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kota Bontang, Laily Jumiati seperti dikutip Korankaltim.com-jaringan Suara.com.

Baca Juga: Di 2022, Program Subsidi BPJS Kesehatan yang Ditanggung Pemkot Balikpapan Tetap Berlanjut

Dia mengungkapkan, dari tiga jenis kelas tersebut, tunggakan iuran terendah berada di kelas tiga hingga 5.500 atau setara nilai Rp 1,9 miliar.

"Selebihnya kelas satu dan kelas dua," katanya.

Dia mengemukakan, peserta BPJS mandiri yang memiliki tunggakan dan ingin mutasi ke pemerintah harus menyelesaikan tunggakan dahulu, maksimal 24 bulan atau 2 tahun.

"Iuran itu terhenti di bulan ke 24 bulan, setelahnya iuran itu tidak lagi ditagihkan" katanya.

Sementara itu, peralihan BPJS mandiri ke pemerintah juga mengalami peningkatan. Dari sebelumnya total peserta yang ditanggung pemerintah sejumlah 40 ribu menjadi 47 ribu per Januari 2022.

Baca Juga: Kaleidoskop BPJS Kesehatan 2021: Menutup Tahun dengan Kinerja Gemilang

"Artinya naik tujuh ribu dan bakal naik lagi," katanya.

Load More