Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 11 Januari 2022 | 21:49 WIB
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim Ismiati. [Akun Instagram pemprov_kaltim]

SuaraKaltim.id - Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur (Bapenda Kaltim) menyampaikan penerimaan pajak daerah di 2021 sebesar Rp 4,77 triliun. Angka tersebut mengungguli penerimaan pajak di 2020, meski situasi pandemi Covid-19 belum berakhir.

“Tahun 2020 realisasi pajak daerah sebesar Rp 3,9 triliun. Tahun 2021 realisasi mencapai Rp 4,77 triliun,” kata Kepala Bapenda Kaltim Ismiati, melansir dari ANTARA, Selasa (11/1/2022).

Dari penerimaan pajak daerah 2020 sebesar Rp 3,9 triliun, sebanyak Rp 2 triliun diserahkan ke kabupaten dan kota. Sementara di 2021, dari penerimaan pajak daerah sebesar Rp 4,77 triliun, sebanyak Rp 2,48 triliun telah didistribusikan ke kabupaten dan kota.

Dia mengatakan, penyaluran dana ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan demikian, terdapat peningkatan bagi hasil pajak daerah sebesar 23,8 persen atau sebesar Rp 479 miliar dibanding 2020.

Baca Juga: 4 Fungsi NPWP yang Jarang Diketahui, Tidak Hanya Sekadar untuk Bayar Pajak Saja, Lho!

Dia melanjutkan, inovasi terus dilakukan agar kesadaran masyarakat membayar pajak bisa terus meningkat. Selain berbagai kemudahan fasilitas layanan, inovasi baru yang diluncurkan adalah Samsat Perpanjangan Lima Tahunan (Pelita), Samsat Kaltim Delivery dan E Dalam Genggaman Bhabin.

“Kami bekerjasama dengan perbankan, kantor pos, juga pemerintah kabupaten dan kota, termasuk para camat dan lurah serta kepala desa. Semakin besar pajak daerah kita kumpulkan, maka semakin besar pula hasil pajak yang akan kita kembalikan ke kabupaten dan kota. Semua untuk membangun daerah,” tandasnya.

Load More