Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 12 Januari 2022 | 07:00 WIB
Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor saat diwawancarai awak media. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor menyebut kebijakan pemerintah pusat memberhentikan ekspor batu bara selama 31 hari di Januari merupakan sebuah kebijakan yang menunjukkan kepanikan di Pemerintah Pusat. Ia juga mengatakan, hal itu terlihat kurang terencana dengan baik.

"Kaltim kan tidak punya kepentingan. Apalagi sekarang kewenangannya sudah tidak ada lagi di daerah. Memang urusan Jakarta, tapi bayangkan bagaimana kira-kira para pengusaha yang telah mengikat kontrak," katanya, melansir dari ANTARA, Rabu (12/1/2022).

Menurutnya, akan lebih baik jika Pemerintah Pusat menginformasikan hal itu enam bulan sebelum memutuskan kebijakan. Tujuannya, agar para pengusaha batu bara bisa berfikir untuk menyiapkan segala sesuatunya.

"Ini kesannya mendadak,  atau sudah diberitahu sejak awal kita tidak tahu. Tapi pengusaha kalau melakukan gugatan, pemerintah (Pusat) kena. Karena akan terjadi yang namanya responden tergugat, tapi itu urusan pemerintah," jelasnya.

Baca Juga: Pelatihan Diberikan ke Warga Kecamatan Sepaku dari Pemerintah Pusat, Tujuannya?

Bagi orang nomor satu di Bumi Mulawarman itu, kebutuhan bahan bakar untuk PLN dianggap tidak memiliki pengaruh hanya dengan penghentian satu bulan ekspor salah satu komoditas penunjang perekonomian Kaltim.

Namun sekali lagi ia menegaskan tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Karena kebijakan tersebut di luar kapasitas dan kemampuannya sebagai Gubernur Kaltim.

"Jadi mestinya kalau itu yang menjadi persoalan kan bisa berdikusi dengan para pengusaha. Undanglah para pengusaha itu," sarannya.

Load More