SuaraKaltim.id - Adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dibenarkan oleh Kapolda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugianto.
Katanya, tadi pagi dirinya baru diinformasikan oleh Deputi KPK ada kegiatan OTT yang dilaksanakan di Kabupaten PPU, pada Rabu (11/1/2022) malam hingga dini hari.
“Kita tunggu hasil OTT ini, setelah ada pemeriksaan oleh KPK nanti mereka yang akan rilis sendiri,” ujarnya saat diwawancarai awak media di Makopolda Kaltim, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (13/1/2022).
Ditanya berapa orang yang diamankan saat OTT di PPU, ia mengatakan ada tiga orang. Saat ini ketiga orang tersebut masih dalam tahap pemeriksaan. Akan tetapi, dirinya masih enggan merincikan siapa saja orang yang dimaksud.
Baca Juga: Dugaan Intervensi Rahmat Effendi di Ganti Rugi Pembangunan Polder Air Kota Bekasi Didalami KPK
“Ada tiga orang yang diamankan,” akunya.
Dari informasi yang dihimpun dua ruangan di Kantor Pemkab PPU yakni ruang Sekretaris Daerah (Sekda), Ruang Koridor Bupati, serta Rumjab Bupati PPU disegel KPK.
Untuk diketahui, sebelumnya dikabarkan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dan Plt Sekkab PPU Muliadi ikut dibawa KPK untuk diperiksa.
Penyegelan yang dilakukan KPK di lingkungkan Pemkab PPU di antaranya rumah dinas bupati dan ruang kerja Sekkab. Katanya, OTT KPK dilakukan setelah KPK mendapat bukti kuat penerimaan uang suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Tata Ruang PPU. Hanya saja, Plt juru bicara KPK Ali Fikri hingga Kamis pagi, belum merespons pertanyaan soal OTT di daerah calon ibu kota negara (IKN) ini.
Sesuai aturan yang berlaku, KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan siapa yang layak ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Sebanyak 31 Rumah di Desa Babulu Darat Terdampak Banjir Sejak Selasa Kemarin
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Tanpa Diskon, Tol Balsam Tetap Jadi Pilihan! Kendaraan Melonjak 102 Persen
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan
-
Peringatan BMKG: Waspadai Dampak Pasang Laut di Pesisir Kaltim pada 2 April 2025