Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 13 Januari 2022 | 08:50 WIB
Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dibenarkan oleh Kapolda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugianto. 

Katanya, tadi pagi dirinya baru diinformasikan oleh Deputi KPK ada kegiatan OTT yang dilaksanakan di Kabupaten PPU, pada Rabu (11/1/2022) malam hingga dini hari.

“Kita tunggu hasil OTT ini, setelah ada pemeriksaan oleh KPK nanti mereka yang akan rilis sendiri,” ujarnya saat diwawancarai awak media di Makopolda Kaltim, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (13/1/2022).

Ditanya berapa orang yang diamankan saat OTT di PPU, ia mengatakan ada tiga orang. Saat ini ketiga orang tersebut masih dalam tahap pemeriksaan. Akan tetapi, dirinya masih enggan merincikan siapa saja orang yang dimaksud. 

Baca Juga: Dugaan Intervensi Rahmat Effendi di Ganti Rugi Pembangunan Polder Air Kota Bekasi Didalami KPK

“Ada tiga orang yang diamankan,” akunya.

Dari informasi yang dihimpun dua ruangan di Kantor Pemkab PPU yakni ruang Sekretaris Daerah (Sekda), Ruang Koridor Bupati, serta Rumjab Bupati PPU disegel KPK.

Untuk diketahui, sebelumnya dikabarkan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dan Plt Sekkab PPU Muliadi ikut dibawa KPK untuk diperiksa.

Penyegelan yang dilakukan KPK di lingkungkan Pemkab PPU di antaranya rumah dinas bupati dan ruang kerja Sekkab. Katanya, OTT KPK dilakukan setelah KPK mendapat bukti kuat penerimaan uang suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Tata Ruang PPU. Hanya saja, Plt juru bicara KPK Ali Fikri hingga Kamis pagi, belum merespons pertanyaan soal OTT di daerah calon ibu kota negara (IKN) ini.

Sesuai aturan yang berlaku, KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan siapa yang layak ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Sebanyak 31 Rumah di Desa Babulu Darat Terdampak Banjir Sejak Selasa Kemarin

Load More