SuaraKaltim.id - Tim gabungan dari Direktorat Polisi Perairan Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Ditpolair Baharkam Polri) dan Ditpolair Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan 1.000 batang log atau kayu gelondongan dari jenis meranti (Shorea laevis) dan berbagai jenis lainnya tanpa dilengkapi dokumen yang sah di perairan Sungai Belayan, Dusun Serbaya, Desa Sebulu, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar).
Direktur Ditpolair Baharkam Polri Brigadir Jenderal Polisi Muhammad Yassin Kosasih menyebut, operasi tersebut dilakukan pada dini hari.
"Dari operasi kami Selasa, pukul 02.00 dini hari," katanya, melansir dari ANTARA, Rabu (26/1/2022).
Untuk melakukan operasi pengamaman tersebut, pihaknya melakukan perjalanan dari Samarinda ke kecamatan itu selama kurang lebih 1 jam perjalanan darat. Mereka juga masih melakukan pengejaran terhadap oknum yang diduga tersangka.
Berkaitan dengan identitas oknum tersebut, soal nama, ia jelaskan belum bisa diumumkan.
"Kami duga perbuatan ini dilakukan secara terorganisasi dan berjaringan," jelasnya.
Pekan sebelumnya, yaitu pada Kamis (20/1/2022), polisi menyita satu rakit kayu yang terdiri dari 300 kayu log berbagai jenis, juga di perairan Sungai Belayan, di Dusun Serbaya, Desa Sebulu, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara tersebut.
Menurutnya, log tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Karena merupakan hasil penebangan liar. Penyitaan ini menyelamatkan negara dari kerugian hingga Rp 2,025 miliar.
Polisi juga mengamankan dua motoris perahu bermotor tempel yang menjalankan rakit tersebut. R dan S ditahan di markas Polair Balikpapan.
"Kronologi penangkapan terjadi pada pada hari Kamis 20 Januari 2022 pada pukul 18.00 Wita. Sebelumnya polisi sudah mengumpulkan sejumlah informasi mengenai aktivitas pengangkutan kayu log tersebut, dan modus operandinya di Sungai Belayan, anak Sungai Mahakam," jelasnya.
Karena itu, Polair mengirimkan Kapal Polisi KAKATUA–5012 dan Kapal Polisi PINGUIN–5011 untuk berpatroli hingga Dusun Serbaya. Dari penelusuran itu, benar saja, pada hari dan tanggal tersebut, polisi memergoki rakit kayu itu.
Ketika diperiksa, kedua motoris tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah. Saat ini pemilik kayu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam pemeriksaan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim, ucapnya.
Dari perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf (e) Jo pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam UU RI NO 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah di ubah dalam UU RI NO 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur