SuaraKaltim.id - Tim gabungan dari Direktorat Polisi Perairan Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Ditpolair Baharkam Polri) dan Ditpolair Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan 1.000 batang log atau kayu gelondongan dari jenis meranti (Shorea laevis) dan berbagai jenis lainnya tanpa dilengkapi dokumen yang sah di perairan Sungai Belayan, Dusun Serbaya, Desa Sebulu, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar).
Direktur Ditpolair Baharkam Polri Brigadir Jenderal Polisi Muhammad Yassin Kosasih menyebut, operasi tersebut dilakukan pada dini hari.
"Dari operasi kami Selasa, pukul 02.00 dini hari," katanya, melansir dari ANTARA, Rabu (26/1/2022).
Untuk melakukan operasi pengamaman tersebut, pihaknya melakukan perjalanan dari Samarinda ke kecamatan itu selama kurang lebih 1 jam perjalanan darat. Mereka juga masih melakukan pengejaran terhadap oknum yang diduga tersangka.
Berkaitan dengan identitas oknum tersebut, soal nama, ia jelaskan belum bisa diumumkan.
"Kami duga perbuatan ini dilakukan secara terorganisasi dan berjaringan," jelasnya.
Pekan sebelumnya, yaitu pada Kamis (20/1/2022), polisi menyita satu rakit kayu yang terdiri dari 300 kayu log berbagai jenis, juga di perairan Sungai Belayan, di Dusun Serbaya, Desa Sebulu, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara tersebut.
Menurutnya, log tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Karena merupakan hasil penebangan liar. Penyitaan ini menyelamatkan negara dari kerugian hingga Rp 2,025 miliar.
Polisi juga mengamankan dua motoris perahu bermotor tempel yang menjalankan rakit tersebut. R dan S ditahan di markas Polair Balikpapan.
"Kronologi penangkapan terjadi pada pada hari Kamis 20 Januari 2022 pada pukul 18.00 Wita. Sebelumnya polisi sudah mengumpulkan sejumlah informasi mengenai aktivitas pengangkutan kayu log tersebut, dan modus operandinya di Sungai Belayan, anak Sungai Mahakam," jelasnya.
Karena itu, Polair mengirimkan Kapal Polisi KAKATUA–5012 dan Kapal Polisi PINGUIN–5011 untuk berpatroli hingga Dusun Serbaya. Dari penelusuran itu, benar saja, pada hari dan tanggal tersebut, polisi memergoki rakit kayu itu.
Ketika diperiksa, kedua motoris tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah. Saat ini pemilik kayu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam pemeriksaan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim, ucapnya.
Dari perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf (e) Jo pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam UU RI NO 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah di ubah dalam UU RI NO 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Kabar Bantuan Iuran BPJS Warga Samarinda Dihentikan, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'
-
Pemprov Kaltim Alihkan 49 Ribu Peserta BPJS, Pemkot Samarinda Menolak!
-
Keterlibatan Keluarga Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud di Berbagai Posisi Strategis