SuaraKaltim.id - Tim gabungan dari Direktorat Polisi Perairan Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Ditpolair Baharkam Polri) dan Ditpolair Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan 1.000 batang log atau kayu gelondongan dari jenis meranti (Shorea laevis) dan berbagai jenis lainnya tanpa dilengkapi dokumen yang sah di perairan Sungai Belayan, Dusun Serbaya, Desa Sebulu, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar).
Direktur Ditpolair Baharkam Polri Brigadir Jenderal Polisi Muhammad Yassin Kosasih menyebut, operasi tersebut dilakukan pada dini hari.
"Dari operasi kami Selasa, pukul 02.00 dini hari," katanya, melansir dari ANTARA, Rabu (26/1/2022).
Untuk melakukan operasi pengamaman tersebut, pihaknya melakukan perjalanan dari Samarinda ke kecamatan itu selama kurang lebih 1 jam perjalanan darat. Mereka juga masih melakukan pengejaran terhadap oknum yang diduga tersangka.
Berkaitan dengan identitas oknum tersebut, soal nama, ia jelaskan belum bisa diumumkan.
"Kami duga perbuatan ini dilakukan secara terorganisasi dan berjaringan," jelasnya.
Pekan sebelumnya, yaitu pada Kamis (20/1/2022), polisi menyita satu rakit kayu yang terdiri dari 300 kayu log berbagai jenis, juga di perairan Sungai Belayan, di Dusun Serbaya, Desa Sebulu, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara tersebut.
Menurutnya, log tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Karena merupakan hasil penebangan liar. Penyitaan ini menyelamatkan negara dari kerugian hingga Rp 2,025 miliar.
Polisi juga mengamankan dua motoris perahu bermotor tempel yang menjalankan rakit tersebut. R dan S ditahan di markas Polair Balikpapan.
"Kronologi penangkapan terjadi pada pada hari Kamis 20 Januari 2022 pada pukul 18.00 Wita. Sebelumnya polisi sudah mengumpulkan sejumlah informasi mengenai aktivitas pengangkutan kayu log tersebut, dan modus operandinya di Sungai Belayan, anak Sungai Mahakam," jelasnya.
Karena itu, Polair mengirimkan Kapal Polisi KAKATUA–5012 dan Kapal Polisi PINGUIN–5011 untuk berpatroli hingga Dusun Serbaya. Dari penelusuran itu, benar saja, pada hari dan tanggal tersebut, polisi memergoki rakit kayu itu.
Ketika diperiksa, kedua motoris tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah. Saat ini pemilik kayu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam pemeriksaan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim, ucapnya.
Dari perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf (e) Jo pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam UU RI NO 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah di ubah dalam UU RI NO 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei