SuaraKaltim.id - Tim gabungan dari Direktorat Polisi Perairan Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Ditpolair Baharkam Polri) dan Ditpolair Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan 1.000 batang log atau kayu gelondongan dari jenis meranti (Shorea laevis) dan berbagai jenis lainnya tanpa dilengkapi dokumen yang sah di perairan Sungai Belayan, Dusun Serbaya, Desa Sebulu, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar).
Direktur Ditpolair Baharkam Polri Brigadir Jenderal Polisi Muhammad Yassin Kosasih menyebut, operasi tersebut dilakukan pada dini hari.
"Dari operasi kami Selasa, pukul 02.00 dini hari," katanya, melansir dari ANTARA, Rabu (26/1/2022).
Untuk melakukan operasi pengamaman tersebut, pihaknya melakukan perjalanan dari Samarinda ke kecamatan itu selama kurang lebih 1 jam perjalanan darat. Mereka juga masih melakukan pengejaran terhadap oknum yang diduga tersangka.
Berkaitan dengan identitas oknum tersebut, soal nama, ia jelaskan belum bisa diumumkan.
"Kami duga perbuatan ini dilakukan secara terorganisasi dan berjaringan," jelasnya.
Pekan sebelumnya, yaitu pada Kamis (20/1/2022), polisi menyita satu rakit kayu yang terdiri dari 300 kayu log berbagai jenis, juga di perairan Sungai Belayan, di Dusun Serbaya, Desa Sebulu, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara tersebut.
Menurutnya, log tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Karena merupakan hasil penebangan liar. Penyitaan ini menyelamatkan negara dari kerugian hingga Rp 2,025 miliar.
Polisi juga mengamankan dua motoris perahu bermotor tempel yang menjalankan rakit tersebut. R dan S ditahan di markas Polair Balikpapan.
"Kronologi penangkapan terjadi pada pada hari Kamis 20 Januari 2022 pada pukul 18.00 Wita. Sebelumnya polisi sudah mengumpulkan sejumlah informasi mengenai aktivitas pengangkutan kayu log tersebut, dan modus operandinya di Sungai Belayan, anak Sungai Mahakam," jelasnya.
Karena itu, Polair mengirimkan Kapal Polisi KAKATUA–5012 dan Kapal Polisi PINGUIN–5011 untuk berpatroli hingga Dusun Serbaya. Dari penelusuran itu, benar saja, pada hari dan tanggal tersebut, polisi memergoki rakit kayu itu.
Ketika diperiksa, kedua motoris tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah. Saat ini pemilik kayu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam pemeriksaan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim, ucapnya.
Dari perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf (e) Jo pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam UU RI NO 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah di ubah dalam UU RI NO 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Setelah 10 Tahun Rehabilitasi, Dua Orang Utan Kalimantan Menetap di Suaka IKN
-
Tak Bertentangan dengan GratisPol, Beasiswa Kutim Tuntas Punya Dasar Hukum Kuat
-
IKN Butuh Penyangga Sehat, PPU Targetkan 28 Persen Sampah Berkurang 2025
-
Karantina Sertifikasi Ratusan Udang dan Lobster Tujuan Jakarta
-
TKD Terpangkas Rp 650 Triliun, Ekonom Unmul Ingatkan Kaltim Harus Lebih Mandiri