Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 04 Februari 2022 | 17:57 WIB
Tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (kedua kiri) dan Bendahara Umum Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/1/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

SuaraKaltim.id - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser Utara Alimudin dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alimudin dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

"Hari ini Alimudin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengiti Antara, Jumat (4/2/2022).

Selain Alimudin, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya Sumadyo selaku Direktur PT Duta Marga Perkara, Nuspuhadi alias Ipuh selaku wiraswasta, dan sopir Abdul Gafur Mas'ud bernama Rizky Amanda Putra.

Baca Juga: Akibat Turap Longsong, Rumah Aseri di Kelurahan Gunung Elai Nyaris Ambruk

Abdul Gafur Mas'ud merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada tahun 2021—2022.

Sebelumnya, Kamis (13/1), KPK menetapkan enam tersangka terkait kasus korupsi tersebut.

Sebagai penerima suap, yaitu Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Sebagai pemberi suap, yakni Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swast

Baca Juga: Bamsoet Ingin Pemuda Pancasila Ikut Pindah Kantor ke Ibu Kota Baru

Load More