SuaraKaltim.id - Aksi pencurian kendaraan bermotor di Kota Balikpapan kian meresahkan, untuk itu Kepolisian Kota Balikpapan melalui Polsek Balikpapan Utara tak henti-hentinya mengamankan para pelaku curanmor.
Terbaru Polsek Balikpapan Utara berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti yang diamankam 10 kendaraan bermotor roda dua.
“Tiga orang tersangka kita amankan masing-masing SA (34), ZU (29) dan BU (33) di kawasan Perum Bangun Reksa, Graha Indah Kecamatan Balikpapan Utara,” ujar Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (7/2/2022).
Ia mengatakan, dalam melakukan aksinya para tersangka ini menggunakan tiga sepeda motor. Di mana satu orang tersangka berinisial BU menjadi mata-mata dengan menggambar lokasi dimana para pelaku ini akan melakukan pencurian.
“Lalu tersangka SA dan ZU berboncengan naik sepeda motor menuju sasaran, setelah situasi sepi ZU menaiki motor curian dan kemudian di ‘suntik’ dari belakang oleh SA,” jelasnya.
Motor yang dicuri, lanjut Danang kemudian dibawa ke Kawasan hutan di belakang Kompleks Perum Bangun Reksa. “Kemudian kedua pelaku memanggil tukang kunci, untuk membuat kontak ganda,” imbuhnya.
Sebanyak 7 motor yang berhasil dicuri para pelaku ini, tambah Danang, kemudian dibawa para pelaku ke Kota Samarinda untuk dijual. Untuk mengelabui polisi, para tersangka membawa motor hasil curiannya pada malam hari.
“Harga tiap motor yang dijual beragam, mulai dari Rp3,5 hingga Rp5 juta Rupiah,” tambahnya.
Motor yang dicuri ini, katanya, sebanyak 5 motor merupakan milik korban warga Balikpapan Utara sedangkan 2 motor lainnya milik warga Balikpapan Selatan.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Anak Usia Sekolah Meningkat di Balikpapan, Pemkot Genjot Vaksinasi Dosis Kedua
Dalam kasus ini, Polsek Balikpapan Utara juga berhasil mengamankan sabu sebanyak 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat rata-rata 0,50 gram, milik tersangka SA dan ZU.
Terungkapnya kasus sabu ini, menurut Danang, saat melakukan penyelidikan kasus curanmor, anggota mendapati ada tas selempang tak jauh dari mereka.
“Lalu tas itu kami geledah. Dan di dalamnya, kami temukan 4 paket sabu itu,” paparnya.
Keduanya tersangka akhirnya mengakui, bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli dari Kota Samarinda.
“Rencananya akan dikonsumsi di Kota Balikpapan. Motifnya hanya ingin bersenang-senang,” ungkapnya.
Kepolisian sendiri selain menjerat dengan para tersangka dalam kasus pencurian, namun juga menjerat mereka dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Kaltim Kirim Dokter Relawan ke Palestina, Bukti Komitmen Kemanusiaan Global
-
Kaltim Mulai Lepas Ketergantungan Batu Bara, UMKM Jadi Pilar Baru Ekonomi
-
Festival Sumpit di IKN: Tradisi Lokal, Ambisi Global
-
BPS: Garis Kemiskinan Kaltim Capai Rp 866 Ribu per Kapita
-
Maxim Minta Penjelasan Transparan soal Penyegelan Kantor di Kaltim