SuaraKaltim.id - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Irwansyah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Irwansyah yang kini menjabat sebagai Asisten I Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat dianggap telah merugikan negara senilai Rp 2,3 miliar. Uang itu berasal dari proyek pengadaan dan pemasangan mesin genset 350 KVA serta Panel Sinkron yang berada di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutim di anggaran 2019.
“Nilai proyeknya Rp 5,6 miliar," singkat Direktur Krimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, saat dikonfirmasi melansir dari Presisi.co-- Jaringan Suara.com, Selasa (8/2/2022).
Ia menegaskan, nilai kerugian negara tersebut adalah hasil dari perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.
“Tersangka kami periksa sejak 7 Februari. Namun karena kondisi kesehatan yang tidak baik saat diperiksa, dokter meminta untuk tidak melakukan penahanan dan pemeriksaan dulu. Tekanannya darahnya naik,” ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik juga diketahui telah menetapkan mantan Kabag Perlengkapan Setkab Kutim yang berinisial W dan Direktur CV ACN yakni DJ sebagai tersangka.
“Tapi yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” ujarnya.
Meski begitu, Penyidik masih melakukan pemeriksaan para saksi guna mencari tahu keterlibatan pihak lainnya, sekaligus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya aliran dana dari kontraktor kepada para tersangka.
Atas kasus tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat 1 jo ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 51 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
Baca Juga: Balikpapan dan Kutim Zona Merah, Satgas Covid-19 Bontang Minta Batasi Mobilitas Warga Kota Taman
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!