SuaraKaltim.id - Seorang pejabat di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang ditangkap polisi. Penangkapan itu dilakukan setelah oknum pejabat tersebut kedapatan miliki narkoba jenis sabu-sabu.
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini diringkus di persimpangan Jalan Brigjend Katamso (Jalan Tembus), Rabu (9/2/2022) pukul 21.00 Wita. Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto menjelaskan, tersangka inisial AR (54) sehari-hari bekerja di Disdamkartan.
Penangkapan diawali dari laporan intelijen petugas lapangan. Kabarnya tersangka baru saja mengkonsumsi barang haram itu.
Polisi kemudian memburu pelaku, persis di persimpangan Jalan Tembus. Polisi memberhentikan tersangka dan langsung menggeledah badan dan motor yang dipakai. Walhasil, satu poket barang bukti jenis narkotika jenis sabu ditemukan di dasbor motor metik seberat 0,37 gram.
Baca Juga: Dua Perusahaan di Bontang Buka Lowongan Kerja, Lulusan SMK dan Sarjana Teknik Lagi Dicari
"Kami dapat laporan dia habis makai (sabu). Langsung menangkap di simpang tiga menuju Jalan Brigjend Katamso jam 21.00 Wita," jelasnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (10/2/2022).
Setelah didapati sabu di dalam dasbor motor, tersangka langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada untuk melakukan tes urin. Hasilnya, AR positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Setelah terbukti Kepolisian pun mendatangi kantor Disdamkartan dan menggeledah mobil dinas miliknya. Namun, tidak ditemukan barang bukti tambahan.
"Hasil tes urin dia positif. Tidak ada tambahan lagi barang bukti hasil penggeledahan di kantornya," ucapnya.
Dari pengakuan tersangka, ia mengkonsumsi barang haram itu sejak lama. Bahkan, ia pernah terjaring positif narkoba saat tes urin yang digelar BNN Bontang Desember 2021 kemarin.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Proses hukum berjalan, putusan hakim yang menentukan dengan pertimbangan asesmen, apakah akan direhab, atau lanjut proses hukum,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Satu Murid Reaktif Covid-19, 17 Pelajar dan 4 Guru Masuk Daftar Tracing, SMP Negeri 1 Bontang Kembali Lockdown
-
Tegas, Basri Rase Instruksikan Ketua RT Awasi Warga Pulang dari Luar Kota, Sebut Omicron Belum Sampai Bontang
-
Lepas Masa Karantina, Kapal Asal Filipina Menuju Bontang Dibolehkan Sandar di Pelabuhan Lok Tuan
Tag
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
Terkini
-
Partai Penutup Sarat Makna, Borneo FC Siap Hadapi Momen Perpisahan
-
10 Link Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini, Segera Klik!
-
Anak 6 Tahun di Samarinda Jualan Tisu dan Gores Mobil, Orang Tua Malah Menyuruh
-
TKDN dan Pengendalian Impor, Jalan Keluar dari Tekanan Global
-
IKN Butuh Lingkungan Aman, Kukar Perketat Antisipasi Ormas dan Premanisme