SuaraKaltim.id - Seorang pejabat di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang ditangkap polisi. Penangkapan itu dilakukan setelah oknum pejabat tersebut kedapatan miliki narkoba jenis sabu-sabu.
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini diringkus di persimpangan Jalan Brigjend Katamso (Jalan Tembus), Rabu (9/2/2022) pukul 21.00 Wita. Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto menjelaskan, tersangka inisial AR (54) sehari-hari bekerja di Disdamkartan.
Penangkapan diawali dari laporan intelijen petugas lapangan. Kabarnya tersangka baru saja mengkonsumsi barang haram itu.
Polisi kemudian memburu pelaku, persis di persimpangan Jalan Tembus. Polisi memberhentikan tersangka dan langsung menggeledah badan dan motor yang dipakai. Walhasil, satu poket barang bukti jenis narkotika jenis sabu ditemukan di dasbor motor metik seberat 0,37 gram.
Baca Juga: Dua Perusahaan di Bontang Buka Lowongan Kerja, Lulusan SMK dan Sarjana Teknik Lagi Dicari
"Kami dapat laporan dia habis makai (sabu). Langsung menangkap di simpang tiga menuju Jalan Brigjend Katamso jam 21.00 Wita," jelasnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (10/2/2022).
Setelah didapati sabu di dalam dasbor motor, tersangka langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada untuk melakukan tes urin. Hasilnya, AR positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Setelah terbukti Kepolisian pun mendatangi kantor Disdamkartan dan menggeledah mobil dinas miliknya. Namun, tidak ditemukan barang bukti tambahan.
"Hasil tes urin dia positif. Tidak ada tambahan lagi barang bukti hasil penggeledahan di kantornya," ucapnya.
Dari pengakuan tersangka, ia mengkonsumsi barang haram itu sejak lama. Bahkan, ia pernah terjaring positif narkoba saat tes urin yang digelar BNN Bontang Desember 2021 kemarin.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Proses hukum berjalan, putusan hakim yang menentukan dengan pertimbangan asesmen, apakah akan direhab, atau lanjut proses hukum,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Kala Berani Jujur Pegawai Kontrak Damkar Berujung Masalah
-
Cek Fakta: Ida Dayak Gelar Pengobatan di Bontang Agustus 2024, Benarkah?
-
Viral, Diduga Masalah HP, Puluhan Remaja Keroyok Karyawan Kafe di Bontang
-
Hasil Laut Kampung Malahing: Potensi dan Kendalanya
-
Malahing, Kampung Air yang Menyimpan Segudang Produk Potensial Bisnis
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim