SuaraKaltim.id - Seorang pejabat di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang ditangkap polisi. Penangkapan itu dilakukan setelah oknum pejabat tersebut kedapatan miliki narkoba jenis sabu-sabu.
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini diringkus di persimpangan Jalan Brigjend Katamso (Jalan Tembus), Rabu (9/2/2022) pukul 21.00 Wita. Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto menjelaskan, tersangka inisial AR (54) sehari-hari bekerja di Disdamkartan.
Penangkapan diawali dari laporan intelijen petugas lapangan. Kabarnya tersangka baru saja mengkonsumsi barang haram itu.
Polisi kemudian memburu pelaku, persis di persimpangan Jalan Tembus. Polisi memberhentikan tersangka dan langsung menggeledah badan dan motor yang dipakai. Walhasil, satu poket barang bukti jenis narkotika jenis sabu ditemukan di dasbor motor metik seberat 0,37 gram.
"Kami dapat laporan dia habis makai (sabu). Langsung menangkap di simpang tiga menuju Jalan Brigjend Katamso jam 21.00 Wita," jelasnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (10/2/2022).
Setelah didapati sabu di dalam dasbor motor, tersangka langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada untuk melakukan tes urin. Hasilnya, AR positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Setelah terbukti Kepolisian pun mendatangi kantor Disdamkartan dan menggeledah mobil dinas miliknya. Namun, tidak ditemukan barang bukti tambahan.
"Hasil tes urin dia positif. Tidak ada tambahan lagi barang bukti hasil penggeledahan di kantornya," ucapnya.
Dari pengakuan tersangka, ia mengkonsumsi barang haram itu sejak lama. Bahkan, ia pernah terjaring positif narkoba saat tes urin yang digelar BNN Bontang Desember 2021 kemarin.
Baca Juga: Dua Perusahaan di Bontang Buka Lowongan Kerja, Lulusan SMK dan Sarjana Teknik Lagi Dicari
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Proses hukum berjalan, putusan hakim yang menentukan dengan pertimbangan asesmen, apakah akan direhab, atau lanjut proses hukum,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Satu Murid Reaktif Covid-19, 17 Pelajar dan 4 Guru Masuk Daftar Tracing, SMP Negeri 1 Bontang Kembali Lockdown
-
Tegas, Basri Rase Instruksikan Ketua RT Awasi Warga Pulang dari Luar Kota, Sebut Omicron Belum Sampai Bontang
-
Lepas Masa Karantina, Kapal Asal Filipina Menuju Bontang Dibolehkan Sandar di Pelabuhan Lok Tuan
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa
-
Sakit Hati Sering Diolok-olok, Pegawai Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah