Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 17 Februari 2022 | 18:00 WIB
Polda Kaltim saat menggelar konferensi pers dan membeberkan barang bukti. (inibalikpapan)

"Ditangkap saat beraksi, karena sudah kita sudah pelajari modusnya dan sudah identifikasi pelaku berdasarkan CCTV yang ada di mesin atm,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Namun untuk uang yang diambilnya setelah membobol melalui mesin ATM, sebagian telah digunakannya untuk membiayi hidup dan berfoya-foya.

Akibat perbuatannya tersangka terancam penjara 8 tahun. Karena melanggar Pasal 363KUHP jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 65 KUHP terlait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang di tempat bebeda.



Baca Juga: Dua Tahun Bawa Kabur Mobil Majikan, Pria Asal Bantul Diamankan Polisi

Load More