SuaraKaltim.id - Polresta Samarinda akhirnya menggelar press rilis terkait tewasnya seorang ustadz berinisial EHP. Ustadz 43 tahun itu juga merupakan guru di Pondok Pesantren (Ponpes) Darus As'sadah.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku berinisial ABZ (15) dan HFD (15) yang juga adalah santri di ponpes tersebut. Dua pelaku tega menghabisi nyawa korban lantaran kesal karena telepon genggam milik mereka disita oleh sang ustadz.
"Jadi kronologis awalnya kedua pelaku (ABZ dan HFD) didapati oleh korban (EHP) membawa handphone saat korban hendak membangunkan para santri untuk sholat subuh," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadhil, Jumat (25/2/2022).
Kedua pelaku akhirnya berniat untuk mengambil telepon genggam tersebut usai salat subuh. Mereka bahkan merencanakan memukul korban hingga pingsan.
Usai salat subuh sekitar pukul 05.00 Wita, korban yang mengendarai sepeda motor melewati jalan yang memang sering ia lewati. Kedua pelaku sudah menunggu korban di TKP dengan melakukan penyamaran menggunakan topeng monyet dan jaket hitam.
"Jadi si pelaku ABZ ini menggunakan topeng dan HFD menggunakan jaket hitam untuk penyamarannya. Mereka inisudah bersiap-siap di lokasi itu, dan saat korban melintas disitu, mereka langsung memukul korban dengan menggunakan kayu balok secara bertubi-tubi sekitar 3 kali," jelasnya.
Setelah korban terkapar, akhirnya kedua pelaku pun langsung mengambil telepon genggam yang disita tersebut. Telepon genggam itu diletakkan di dashboard motor oleh korban.
"Setelah mereka mengambil handphone (HP) tersebut, mereka langsung meninggalkan korban di TKP. Kemudian, membuang kayu balok dan topeng monyet tersebut di belakang ponpes, dan si HFD langsung mencuci jaket yang digunakannya," bebernya.
Akibat perbuatan kedua pelaku yang menghabisi EHP, ABZ dan HFD diancam dengan pasal 340 juncto pasal 338 juncto 170 ayat (3) KUHP.
"Tapi dalam proses kami akan menggunakan sistem acara peradilan anak, karena dalam proses penyidikan dan peradilan kita berkoordinasi dengan pihak Balai Permasyarakat (Bapas)," pungkasnya.
(Foto: Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadhil saat menunjukkan barang bukti topeng monyet yang digunakan pelaku/Apriskian Tauda Parulian)
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
-
Satu Buronan Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama Menyerahkan Diri ke Polisi
-
Andi Harun Sebut Tak Ada Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Samarinda, Padahal Kota Tepian Zona Merah, Kok Bisa?
-
AA dan HR, Dua Santri Pengeroyok Ustadz Pakai Balok Hingga Tewas Gelar Pra Rekonstruksi, 22 Adegan Diperagakan
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Puncaki Save Terbanyak Serie A
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
Terkini
-
Diskon Iuran BPJS untuk Ojol dan Pekerja Informal, Cukup Bayar Separuh
-
Pekerja Peserta BPJS Kini Bisa Cicil Rumah dengan Bunga Lebih Ringan
-
Pemerintah Siapkan Paket Ekonomi 8+4+5 untuk Jaga Daya Tahan Rakyat
-
DPR Desak KPU Klarifikasi Pembatasan Akses Dokumen Capres-Cawapres
-
Prabowo Dorong Negosiasi, Saham Indonesia di Freeport Bisa Lebih dari 10%