SuaraKaltim.id - Polresta Samarinda akhirnya menggelar press rilis terkait tewasnya seorang ustadz berinisial EHP. Ustadz 43 tahun itu juga merupakan guru di Pondok Pesantren (Ponpes) Darus As'sadah.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku berinisial ABZ (15) dan HFD (15) yang juga adalah santri di ponpes tersebut. Dua pelaku tega menghabisi nyawa korban lantaran kesal karena telepon genggam milik mereka disita oleh sang ustadz.
"Jadi kronologis awalnya kedua pelaku (ABZ dan HFD) didapati oleh korban (EHP) membawa handphone saat korban hendak membangunkan para santri untuk sholat subuh," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadhil, Jumat (25/2/2022).
Kedua pelaku akhirnya berniat untuk mengambil telepon genggam tersebut usai salat subuh. Mereka bahkan merencanakan memukul korban hingga pingsan.
Usai salat subuh sekitar pukul 05.00 Wita, korban yang mengendarai sepeda motor melewati jalan yang memang sering ia lewati. Kedua pelaku sudah menunggu korban di TKP dengan melakukan penyamaran menggunakan topeng monyet dan jaket hitam.
"Jadi si pelaku ABZ ini menggunakan topeng dan HFD menggunakan jaket hitam untuk penyamarannya. Mereka inisudah bersiap-siap di lokasi itu, dan saat korban melintas disitu, mereka langsung memukul korban dengan menggunakan kayu balok secara bertubi-tubi sekitar 3 kali," jelasnya.
Setelah korban terkapar, akhirnya kedua pelaku pun langsung mengambil telepon genggam yang disita tersebut. Telepon genggam itu diletakkan di dashboard motor oleh korban.
"Setelah mereka mengambil handphone (HP) tersebut, mereka langsung meninggalkan korban di TKP. Kemudian, membuang kayu balok dan topeng monyet tersebut di belakang ponpes, dan si HFD langsung mencuci jaket yang digunakannya," bebernya.
Akibat perbuatan kedua pelaku yang menghabisi EHP, ABZ dan HFD diancam dengan pasal 340 juncto pasal 338 juncto 170 ayat (3) KUHP.
"Tapi dalam proses kami akan menggunakan sistem acara peradilan anak, karena dalam proses penyidikan dan peradilan kita berkoordinasi dengan pihak Balai Permasyarakat (Bapas)," pungkasnya.
(Foto: Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadhil saat menunjukkan barang bukti topeng monyet yang digunakan pelaku/Apriskian Tauda Parulian)
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
-
Satu Buronan Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama Menyerahkan Diri ke Polisi
-
Andi Harun Sebut Tak Ada Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Samarinda, Padahal Kota Tepian Zona Merah, Kok Bisa?
-
AA dan HR, Dua Santri Pengeroyok Ustadz Pakai Balok Hingga Tewas Gelar Pra Rekonstruksi, 22 Adegan Diperagakan
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat
-
Dishub Samarinda Siapkan Skema Satu Arah di Terowongan untuk Atur Lalu Lintas
-
BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus di Stadion GBK Jakarta
-
Mobil Land Rover Wali Kota Samarinda Ternyata Sewa, Ini Penjelasan Pemkot