SuaraKaltim.id - Polresta Samarinda akhirnya menggelar press rilis terkait tewasnya seorang ustadz berinisial EHP. Ustadz 43 tahun itu juga merupakan guru di Pondok Pesantren (Ponpes) Darus As'sadah.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku berinisial ABZ (15) dan HFD (15) yang juga adalah santri di ponpes tersebut. Dua pelaku tega menghabisi nyawa korban lantaran kesal karena telepon genggam milik mereka disita oleh sang ustadz.
"Jadi kronologis awalnya kedua pelaku (ABZ dan HFD) didapati oleh korban (EHP) membawa handphone saat korban hendak membangunkan para santri untuk sholat subuh," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadhil, Jumat (25/2/2022).
Kedua pelaku akhirnya berniat untuk mengambil telepon genggam tersebut usai salat subuh. Mereka bahkan merencanakan memukul korban hingga pingsan.
Usai salat subuh sekitar pukul 05.00 Wita, korban yang mengendarai sepeda motor melewati jalan yang memang sering ia lewati. Kedua pelaku sudah menunggu korban di TKP dengan melakukan penyamaran menggunakan topeng monyet dan jaket hitam.
"Jadi si pelaku ABZ ini menggunakan topeng dan HFD menggunakan jaket hitam untuk penyamarannya. Mereka inisudah bersiap-siap di lokasi itu, dan saat korban melintas disitu, mereka langsung memukul korban dengan menggunakan kayu balok secara bertubi-tubi sekitar 3 kali," jelasnya.
Setelah korban terkapar, akhirnya kedua pelaku pun langsung mengambil telepon genggam yang disita tersebut. Telepon genggam itu diletakkan di dashboard motor oleh korban.
"Setelah mereka mengambil handphone (HP) tersebut, mereka langsung meninggalkan korban di TKP. Kemudian, membuang kayu balok dan topeng monyet tersebut di belakang ponpes, dan si HFD langsung mencuci jaket yang digunakannya," bebernya.
Akibat perbuatan kedua pelaku yang menghabisi EHP, ABZ dan HFD diancam dengan pasal 340 juncto pasal 338 juncto 170 ayat (3) KUHP.
"Tapi dalam proses kami akan menggunakan sistem acara peradilan anak, karena dalam proses penyidikan dan peradilan kita berkoordinasi dengan pihak Balai Permasyarakat (Bapas)," pungkasnya.
(Foto: Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadhil saat menunjukkan barang bukti topeng monyet yang digunakan pelaku/Apriskian Tauda Parulian)
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
-
Satu Buronan Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama Menyerahkan Diri ke Polisi
-
Andi Harun Sebut Tak Ada Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Samarinda, Padahal Kota Tepian Zona Merah, Kok Bisa?
-
AA dan HR, Dua Santri Pengeroyok Ustadz Pakai Balok Hingga Tewas Gelar Pra Rekonstruksi, 22 Adegan Diperagakan
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!