SuaraKaltim.id - Polresta Samarinda akhirnya menggelar press rilis terkait tewasnya seorang ustadz berinisial EHP. Ustadz 43 tahun itu juga merupakan guru di Pondok Pesantren (Ponpes) Darus As'sadah.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku berinisial ABZ (15) dan HFD (15) yang juga adalah santri di ponpes tersebut. Dua pelaku tega menghabisi nyawa korban lantaran kesal karena telepon genggam milik mereka disita oleh sang ustadz.
"Jadi kronologis awalnya kedua pelaku (ABZ dan HFD) didapati oleh korban (EHP) membawa handphone saat korban hendak membangunkan para santri untuk sholat subuh," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadhil, Jumat (25/2/2022).
Kedua pelaku akhirnya berniat untuk mengambil telepon genggam tersebut usai salat subuh. Mereka bahkan merencanakan memukul korban hingga pingsan.
Usai salat subuh sekitar pukul 05.00 Wita, korban yang mengendarai sepeda motor melewati jalan yang memang sering ia lewati. Kedua pelaku sudah menunggu korban di TKP dengan melakukan penyamaran menggunakan topeng monyet dan jaket hitam.
"Jadi si pelaku ABZ ini menggunakan topeng dan HFD menggunakan jaket hitam untuk penyamarannya. Mereka inisudah bersiap-siap di lokasi itu, dan saat korban melintas disitu, mereka langsung memukul korban dengan menggunakan kayu balok secara bertubi-tubi sekitar 3 kali," jelasnya.
Setelah korban terkapar, akhirnya kedua pelaku pun langsung mengambil telepon genggam yang disita tersebut. Telepon genggam itu diletakkan di dashboard motor oleh korban.
"Setelah mereka mengambil handphone (HP) tersebut, mereka langsung meninggalkan korban di TKP. Kemudian, membuang kayu balok dan topeng monyet tersebut di belakang ponpes, dan si HFD langsung mencuci jaket yang digunakannya," bebernya.
Akibat perbuatan kedua pelaku yang menghabisi EHP, ABZ dan HFD diancam dengan pasal 340 juncto pasal 338 juncto 170 ayat (3) KUHP.
"Tapi dalam proses kami akan menggunakan sistem acara peradilan anak, karena dalam proses penyidikan dan peradilan kita berkoordinasi dengan pihak Balai Permasyarakat (Bapas)," pungkasnya.
(Foto: Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadhil saat menunjukkan barang bukti topeng monyet yang digunakan pelaku/Apriskian Tauda Parulian)
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
-
Satu Buronan Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama Menyerahkan Diri ke Polisi
-
Andi Harun Sebut Tak Ada Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Samarinda, Padahal Kota Tepian Zona Merah, Kok Bisa?
-
AA dan HR, Dua Santri Pengeroyok Ustadz Pakai Balok Hingga Tewas Gelar Pra Rekonstruksi, 22 Adegan Diperagakan
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas