SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda Andi Harun menyebutkan, Pemerintah Kota (Pemkot) tidak melakukan pembatasan 50-75 persen dalam kegiatan masyarakat. Tapi Satgas Covid-19 kecamatan/kelurahan tetap melakukan pengawasan, penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes).
"Satgas Covid-19 akan turun bersama TNI-Polri melakukan penegakan disiplin, di ruang terbuka memastikan tidak ada kerumunan, jarak minimal satu meter dan masyarakat wajib menggunakan masker," ujarnya, melansir dari ANTARA, Kamis (24/2/2022).
Sementara untuk kegiatan di ruang tertutup, ia menegaskan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal itu katanya harus lebih ditingkatkan intensitasnya.
Ia menjelaskan, ada empat kategori pasien terkonfirmasi Covid-19. Yakni ringan, sedang, berat dan kritis. Ia melanjutkan, untuk pasien ringan dan sedang isolasi mandiri.
Namun katanya, pasien berat perlu dilihat, apakah sudah saatnya masuk rumah sakit atau masih bisa dirawat di isolasi terpusat (isoter).
"Dan untuk pasien kritis masuk rumah sakit," lanjutnya.
Hal tersebut dimaksudkan, agar daya tampung bed occupancy ratio (BOR) di rumah sakit tetap terjaga. Menurutnya BOR isoter di Samarinda mencapai 42 persen, tapi tingkat kesembuhannya juga tinggi.
Misalkan, pasien dirawat sebanyak 200 orang. Lalu, dibarengi yang sembuh sekitar 100 orang.
“Jadi keseimbangan angka psikologis terhadap persentase BOR isoter dan rumah sakit di Samarinda tetap terjaga,” tandasnya.
Baca Juga: Betah di Zona Merah, IHSGSelasaSore Ditutup Anjlok ke Posisi 6.861
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!