SuaraKaltim.id - Anggota DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang menyoal pemberdayaan 100 orang pekerja lokal yang diupah harian oleh PT Energi Unggul Persada (EUP).
Ia menilai, perusahaan pengolah minyak sawit mentah ini tak mematuhi kaidah hukum ketenagakerjaan. Sebab, para buruh harian itu bekerja di bidang produksi yang sifatnya terus menerus.
"Ini gak benar, harusnya mereka itu dikontrak tetap karena bukan pekerjaan yang temporer. Lain halnya seperti Turn Around (TA) atau Shutdown," ungkapnya seusai menghadiri rapat kerja antara Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan beserta Komisi II DPRD Bontang serta manajemen PT EUP di kantornya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (25/2/2022).
Bukan itu saja, ia juga menuding para pekerja diberdayakan tanpa jaminan kesehatan serta kepastian kontrak kerja. Politisi Partai Nasdem ini meminta agar Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang segera turun tangan.
Menurutnya, pemerintah harus mengayomi warganya. Apalagi saat mendapat perlakuan sewenang-wenang dari pemberi kerja seperti apa yang didugakan ke PT EUP.
"Saya selalu mendapat keresahan ini dari masyarakat. Sebagai wakil rakyat di parlemen yah saya harus sampaikan ini," ucapnya.
Temuan Disnaker Bontang
Sehari sebelumnya, Disnaker Bontang menyambangi PT EUP, Kamis (24/2/2022). Rombongan dipimpin Kepala Disnaker Abdu Safa Muha menindaklanjuti laporan perusahaan yang mempekerjakan karyawan dengan upah harian.
Hasil kunjungan mereka memang benar ada pekerja yang diupah harian. Abdu Safa Muha mengatakan, perusahaan beralasan para pekerja dibayar harian karena tak memenuhi syarat. Sebab, karyawan tetap di sana minimal harus berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.
Baca Juga: Rasuah di Tubuh Perusahaan Plat Merah Bontang, 2 Mantan Dirut PT BME Diduga Tak 'Bermain' Sendiri
Dari temuan itu, Disnaker menyarankan PT EUP menjadikan status pekerja tersebut sebagai alih daya atau outsourcing.
"Mayoritas hanya berijazah Sekolah Dasar (SD). Sebanyak 40 persen masyarakat Bontang Lestari selebihnya dari wilayah Bontang lainnya," tandasnya.
Sementara, Asisten Manager External Relations PT EUP Jayadi mengatakan, akan menindak lanjuti usulan Disnaker Bontang. Karena, untuk menentukan sikap itu harus banyak yang dipertimbangkan. Misalnya, saat status alih daya harus mencari vendor penyedia jasa pekerja. Perusahaan itu harus memiliki badan hukum dan bisa menjalin kerjasama.
"Kita koordinasi dan berkonsultasi lanjutan dengan Disnaker Bontang," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Kedaulatan Pangan, Kaltim Bakal Bikin Lahan Sawah Baru Seluas 20 Ribu Hektare
-
4 Mobil Bekas yang Muat 8 Penumpang, Nyaman dan Tangguh ke Luar Kota
-
Didukung Dana Rp9,2 Miliar, Pemprov Kaltim Gesa Internet Gratis di 802 Desa
-
5 City Car Bekas Irit Selain Daihatsu-Toyota, Jagoan Jalanan Indonesia
-
Dinas ESDM Kaltim Perketat Kepatuhan Kerja Perusahaan Tambang