SuaraKaltim.id - Anggota DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang menyoal pemberdayaan 100 orang pekerja lokal yang diupah harian oleh PT Energi Unggul Persada (EUP).
Ia menilai, perusahaan pengolah minyak sawit mentah ini tak mematuhi kaidah hukum ketenagakerjaan. Sebab, para buruh harian itu bekerja di bidang produksi yang sifatnya terus menerus.
"Ini gak benar, harusnya mereka itu dikontrak tetap karena bukan pekerjaan yang temporer. Lain halnya seperti Turn Around (TA) atau Shutdown," ungkapnya seusai menghadiri rapat kerja antara Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan beserta Komisi II DPRD Bontang serta manajemen PT EUP di kantornya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (25/2/2022).
Bukan itu saja, ia juga menuding para pekerja diberdayakan tanpa jaminan kesehatan serta kepastian kontrak kerja. Politisi Partai Nasdem ini meminta agar Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang segera turun tangan.
Menurutnya, pemerintah harus mengayomi warganya. Apalagi saat mendapat perlakuan sewenang-wenang dari pemberi kerja seperti apa yang didugakan ke PT EUP.
"Saya selalu mendapat keresahan ini dari masyarakat. Sebagai wakil rakyat di parlemen yah saya harus sampaikan ini," ucapnya.
Temuan Disnaker Bontang
Sehari sebelumnya, Disnaker Bontang menyambangi PT EUP, Kamis (24/2/2022). Rombongan dipimpin Kepala Disnaker Abdu Safa Muha menindaklanjuti laporan perusahaan yang mempekerjakan karyawan dengan upah harian.
Hasil kunjungan mereka memang benar ada pekerja yang diupah harian. Abdu Safa Muha mengatakan, perusahaan beralasan para pekerja dibayar harian karena tak memenuhi syarat. Sebab, karyawan tetap di sana minimal harus berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.
Baca Juga: Rasuah di Tubuh Perusahaan Plat Merah Bontang, 2 Mantan Dirut PT BME Diduga Tak 'Bermain' Sendiri
Dari temuan itu, Disnaker menyarankan PT EUP menjadikan status pekerja tersebut sebagai alih daya atau outsourcing.
"Mayoritas hanya berijazah Sekolah Dasar (SD). Sebanyak 40 persen masyarakat Bontang Lestari selebihnya dari wilayah Bontang lainnya," tandasnya.
Sementara, Asisten Manager External Relations PT EUP Jayadi mengatakan, akan menindak lanjuti usulan Disnaker Bontang. Karena, untuk menentukan sikap itu harus banyak yang dipertimbangkan. Misalnya, saat status alih daya harus mencari vendor penyedia jasa pekerja. Perusahaan itu harus memiliki badan hukum dan bisa menjalin kerjasama.
"Kita koordinasi dan berkonsultasi lanjutan dengan Disnaker Bontang," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
JPMorgan Berikan Validasi Atas BBRI, Kualitas Aset Membaik
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit