Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 25 Februari 2022 | 11:26 WIB
Barang bukti penangkapan RP. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Sebanyak 6,2 gram narkotika jenis sabu asal Kelurahan Lok Tuan gagal edar. Sat Resnarkoba berhasil mengungkap jaringan lengkap mulai dari pengedar, bandar, dan kurir. Pertama, polisi menangkap RP (38) di rumahnya Jalan Selamet Riyadi Kelurahan Lok Tuan, Bontang Utara, Kamis (24/2/2022) sekira pukul 16.25 Wita. 

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto, mengatakan RP yang merupakan pengedar diketahui sedang menunggu pelanggannya untuk bertransaksi barang haram tersebut. Kemudian, polisi melakukan penggeledahan dan mendapat 13 poket narkotika jenis sabu yang siap edar. Dengan total berat sebanyak 5,7 gram. 

"Itu barang disembunyikan dalam bola lampu yang berada di dalam kamarnya," katanya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022). 

Selanjutnya, berdasarkan pengakuan RP barang itu didapat dari bandar yang juga berada di Kelurahan Lok Tuan. Sekira 40 menit berselang, bandar sabu dengan inisial AP (37) berhasil ditangkap di Jalan Kapal Feri pada pukul 17.15 Wita. 

Baca Juga: Pemotor Tabrak Truk Parkir di Tanjung Laut Meninggal Dunia, Polisi Periksa Sopir Mobil: Proses Penyelidikan

Ternyata, AP menyimpan sabu dan alat hisap di kantong celana sebelah kanannya. 

"Dalam celananya polisi menyita satubungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 0,50 gram, alat hisap sabu, dan uang hasil penjualan senilai Rp 400 ribu," ucapnya. 

Di lokasi yang sama, polisi lun menggeledah rumah AP dan saat ditangkap pula SU (31) yang merupakan kaki tangan atau seorang kurir. Kedua tersangka hasil pengembangan ini tinggal bersama.

Dari tangan SU diamankan telepon genggam yang digunakan sebagai alat transaksi. Berdasarkan pengakuan, kedua orang ini bandar dan kurir baru saja mengedarkan 50 gram sabu dari total 1 bal yang dipesan. 

"Dua orang ini kompak melakukan aksinya dan diakuinya barang itu didapat dari Kutai Timur. Tepatnya mereka ambil barang haram itu di dekat salah satu pom pengisian bahan bakar di Sangatta Kutim," bebernya. 

Baca Juga: Dua Orang Bekas Direktur PT Bontang Migas dan Energi Dijebloskan ke Penjara, Negara Rugi Rp 474 Juta

Ternyata, kedua tersangka ini merupakan residivis dari kasus yang berbeda. AP pernah dipenjara akibat kasus penganiyaan. Kemudian, SU pernah dipenjara selama 4 tahun dan baru bebas selama setahun lalu tepatnya 2020, kasus peredaran narkoba. 

Ketiganya kini digelandang ke Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka terbukti melanggar Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman penjara 20 tahun," pungkasnya.

Load More