SuaraKaltim.id - Sebanyak 6,2 gram narkotika jenis sabu asal Kelurahan Lok Tuan gagal edar. Sat Resnarkoba berhasil mengungkap jaringan lengkap mulai dari pengedar, bandar, dan kurir. Pertama, polisi menangkap RP (38) di rumahnya Jalan Selamet Riyadi Kelurahan Lok Tuan, Bontang Utara, Kamis (24/2/2022) sekira pukul 16.25 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto, mengatakan RP yang merupakan pengedar diketahui sedang menunggu pelanggannya untuk bertransaksi barang haram tersebut. Kemudian, polisi melakukan penggeledahan dan mendapat 13 poket narkotika jenis sabu yang siap edar. Dengan total berat sebanyak 5,7 gram.
"Itu barang disembunyikan dalam bola lampu yang berada di dalam kamarnya," katanya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022).
Selanjutnya, berdasarkan pengakuan RP barang itu didapat dari bandar yang juga berada di Kelurahan Lok Tuan. Sekira 40 menit berselang, bandar sabu dengan inisial AP (37) berhasil ditangkap di Jalan Kapal Feri pada pukul 17.15 Wita.
Ternyata, AP menyimpan sabu dan alat hisap di kantong celana sebelah kanannya.
"Dalam celananya polisi menyita satubungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 0,50 gram, alat hisap sabu, dan uang hasil penjualan senilai Rp 400 ribu," ucapnya.
Di lokasi yang sama, polisi lun menggeledah rumah AP dan saat ditangkap pula SU (31) yang merupakan kaki tangan atau seorang kurir. Kedua tersangka hasil pengembangan ini tinggal bersama.
Dari tangan SU diamankan telepon genggam yang digunakan sebagai alat transaksi. Berdasarkan pengakuan, kedua orang ini bandar dan kurir baru saja mengedarkan 50 gram sabu dari total 1 bal yang dipesan.
"Dua orang ini kompak melakukan aksinya dan diakuinya barang itu didapat dari Kutai Timur. Tepatnya mereka ambil barang haram itu di dekat salah satu pom pengisian bahan bakar di Sangatta Kutim," bebernya.
Ternyata, kedua tersangka ini merupakan residivis dari kasus yang berbeda. AP pernah dipenjara akibat kasus penganiyaan. Kemudian, SU pernah dipenjara selama 4 tahun dan baru bebas selama setahun lalu tepatnya 2020, kasus peredaran narkoba.
Ketiganya kini digelandang ke Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka terbukti melanggar Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman penjara 20 tahun," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Makan Korban, Sampai Ada yang Meninggal, Jalan Selat Lombok Bontang Gelap Gulita Karena PJU Tidak Ada
-
Rasuah di Tubuh Perusahaan Plat Merah Bontang, 2 Mantan Dirut PT BME Diduga Tak 'Bermain' Sendiri
-
FR Terjaring Razia, Bawa Alat Hisap Sabu di Tempat Billiard Bontang: Masuk Daftar List Target Operasi
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Lima Pemuda Diamankan Usai Viral Tunggangi Penyu di Derawan
-
Bulog Pastikan Stok Beras Samarinda Aman hingga Akhir Tahun
-
IKN dalam Ancaman Narkoba? Polres PPU Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Pengedar
-
Harga Sawit Naik, Petani Kaltim Nikmati Hasil Panen Lebih Manis
-
662 Kasus Kekerasan Tercatat di Kaltim, Mayoritas Korbannya Anak