SuaraKaltim.id - Sebanyak 6,2 gram narkotika jenis sabu asal Kelurahan Lok Tuan gagal edar. Sat Resnarkoba berhasil mengungkap jaringan lengkap mulai dari pengedar, bandar, dan kurir. Pertama, polisi menangkap RP (38) di rumahnya Jalan Selamet Riyadi Kelurahan Lok Tuan, Bontang Utara, Kamis (24/2/2022) sekira pukul 16.25 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto, mengatakan RP yang merupakan pengedar diketahui sedang menunggu pelanggannya untuk bertransaksi barang haram tersebut. Kemudian, polisi melakukan penggeledahan dan mendapat 13 poket narkotika jenis sabu yang siap edar. Dengan total berat sebanyak 5,7 gram.
"Itu barang disembunyikan dalam bola lampu yang berada di dalam kamarnya," katanya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022).
Selanjutnya, berdasarkan pengakuan RP barang itu didapat dari bandar yang juga berada di Kelurahan Lok Tuan. Sekira 40 menit berselang, bandar sabu dengan inisial AP (37) berhasil ditangkap di Jalan Kapal Feri pada pukul 17.15 Wita.
Ternyata, AP menyimpan sabu dan alat hisap di kantong celana sebelah kanannya.
"Dalam celananya polisi menyita satubungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 0,50 gram, alat hisap sabu, dan uang hasil penjualan senilai Rp 400 ribu," ucapnya.
Di lokasi yang sama, polisi lun menggeledah rumah AP dan saat ditangkap pula SU (31) yang merupakan kaki tangan atau seorang kurir. Kedua tersangka hasil pengembangan ini tinggal bersama.
Dari tangan SU diamankan telepon genggam yang digunakan sebagai alat transaksi. Berdasarkan pengakuan, kedua orang ini bandar dan kurir baru saja mengedarkan 50 gram sabu dari total 1 bal yang dipesan.
"Dua orang ini kompak melakukan aksinya dan diakuinya barang itu didapat dari Kutai Timur. Tepatnya mereka ambil barang haram itu di dekat salah satu pom pengisian bahan bakar di Sangatta Kutim," bebernya.
Ternyata, kedua tersangka ini merupakan residivis dari kasus yang berbeda. AP pernah dipenjara akibat kasus penganiyaan. Kemudian, SU pernah dipenjara selama 4 tahun dan baru bebas selama setahun lalu tepatnya 2020, kasus peredaran narkoba.
Ketiganya kini digelandang ke Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka terbukti melanggar Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman penjara 20 tahun," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Makan Korban, Sampai Ada yang Meninggal, Jalan Selat Lombok Bontang Gelap Gulita Karena PJU Tidak Ada
-
Rasuah di Tubuh Perusahaan Plat Merah Bontang, 2 Mantan Dirut PT BME Diduga Tak 'Bermain' Sendiri
-
FR Terjaring Razia, Bawa Alat Hisap Sabu di Tempat Billiard Bontang: Masuk Daftar List Target Operasi
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif