SuaraKaltim.id - Sebanyak 6,2 gram narkotika jenis sabu asal Kelurahan Lok Tuan gagal edar. Sat Resnarkoba berhasil mengungkap jaringan lengkap mulai dari pengedar, bandar, dan kurir. Pertama, polisi menangkap RP (38) di rumahnya Jalan Selamet Riyadi Kelurahan Lok Tuan, Bontang Utara, Kamis (24/2/2022) sekira pukul 16.25 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto, mengatakan RP yang merupakan pengedar diketahui sedang menunggu pelanggannya untuk bertransaksi barang haram tersebut. Kemudian, polisi melakukan penggeledahan dan mendapat 13 poket narkotika jenis sabu yang siap edar. Dengan total berat sebanyak 5,7 gram.
"Itu barang disembunyikan dalam bola lampu yang berada di dalam kamarnya," katanya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022).
Selanjutnya, berdasarkan pengakuan RP barang itu didapat dari bandar yang juga berada di Kelurahan Lok Tuan. Sekira 40 menit berselang, bandar sabu dengan inisial AP (37) berhasil ditangkap di Jalan Kapal Feri pada pukul 17.15 Wita.
Ternyata, AP menyimpan sabu dan alat hisap di kantong celana sebelah kanannya.
"Dalam celananya polisi menyita satubungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 0,50 gram, alat hisap sabu, dan uang hasil penjualan senilai Rp 400 ribu," ucapnya.
Di lokasi yang sama, polisi lun menggeledah rumah AP dan saat ditangkap pula SU (31) yang merupakan kaki tangan atau seorang kurir. Kedua tersangka hasil pengembangan ini tinggal bersama.
Dari tangan SU diamankan telepon genggam yang digunakan sebagai alat transaksi. Berdasarkan pengakuan, kedua orang ini bandar dan kurir baru saja mengedarkan 50 gram sabu dari total 1 bal yang dipesan.
"Dua orang ini kompak melakukan aksinya dan diakuinya barang itu didapat dari Kutai Timur. Tepatnya mereka ambil barang haram itu di dekat salah satu pom pengisian bahan bakar di Sangatta Kutim," bebernya.
Baca Juga: Dua Orang Bekas Direktur PT Bontang Migas dan Energi Dijebloskan ke Penjara, Negara Rugi Rp 474 Juta
Ternyata, kedua tersangka ini merupakan residivis dari kasus yang berbeda. AP pernah dipenjara akibat kasus penganiyaan. Kemudian, SU pernah dipenjara selama 4 tahun dan baru bebas selama setahun lalu tepatnya 2020, kasus peredaran narkoba.
Berita Terkait
-
Masuki Usia ke-47 Tahun, Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp15,3 Miliar bagi Warga Bontang
-
Cek Fakta: Ida Dayak Gelar Pengobatan di Bontang Agustus 2024, Benarkah?
-
Viral, Diduga Masalah HP, Puluhan Remaja Keroyok Karyawan Kafe di Bontang
-
Hasil Laut Kampung Malahing: Potensi dan Kendalanya
-
Malahing, Kampung Air yang Menyimpan Segudang Produk Potensial Bisnis
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN