SuaraKaltim.id - Terbukti melakukan pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun, seorang Dosen perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, berinisial AL (45) divonis delapan tahun penjara.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam juga menjatuhkan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan terhadap AL, Senin (21/2/2022).
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur," ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Penajam, Niken Gustantia Syahaddina di Penajam, melansir Antara, Minggu (27/2/2022).
Dikerahui, AL mengenal korban yang merupakan salah satu murid kelas dua SMP di Kabupaten Penajam Paser Utara itu melalui media sosial.
Kemudian perkenalan keduanya berlanjut, dan AL melakukan tindak pidana pencabulan dengan iming-iming mempekerjakan korban di konter miliknya.
Terdakwa AL terbukti melanggar pasal 81 undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebenarnya, vonis yang dijatuhkan kepada AL lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut terdakwa pidana 10 tahun penjara.
Kendati vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, jelas Niken Gustantia Syahaddina, usai pembacaan putusan AL menyatakan banding.
Putusan majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan secara terus menerus.
"Usai pembacaan putusan, terdakwa langsung menyatakan banding dan punya waktu tujuh hari untuk menandatangani surat bandingnya ke Pengadilan Negeri," ucapnya.ANTARA
Berita Terkait
-
Gempa Bumi saat Kelas Online, Dosen Malah Minta Mahasiswa Lakukan Hal ini, "Mati Syahid Gara-gara Kalkulus"
-
Berbekal Sebilah Badik, Seorang Pria Mengamuk di Pasar Pandan Sari
-
Pelajar di Samarinda Tertimpa Tiang Bendera, Hingga Tengkorak Kepala Pecah
-
Proses Pemadaman Api Berlangsung Cukup Dramatis, 5 KK Jadi Korban Kebakaran di Bontang
-
Pakar UGM Sebut Kemunculan Berbagai Wujud dan Penyebutan Lelembut di Indonesia Dipengaruhi Faktor Kebudayaan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
Terkini
-
3 Rekomendasi Lipstik untuk Bibir Kering dan Hitam, Terbaik Dipakai Harian
-
3 Mobil Kecil Toyota Paling Populer, Dikenal Irit dan Bandel Dipakai Harian
-
5 Mobil Bekas 80 Jutaan Terbaik, Pilihan Rasional Anak Muda dan Keluarga Baru
-
5 Body Lotion Efektif untuk Kulit Kering, Ringan dan Nyaman Dipakai Harian
-
Bocoran Huawei Mate 80, Dikabarkan Punya RAM 20GB Jelang Peluncuran