SuaraKaltim.id - Terbukti melakukan pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun, seorang Dosen perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, berinisial AL (45) divonis delapan tahun penjara.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam juga menjatuhkan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan terhadap AL, Senin (21/2/2022).
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur," ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Penajam, Niken Gustantia Syahaddina di Penajam, melansir Antara, Minggu (27/2/2022).
Dikerahui, AL mengenal korban yang merupakan salah satu murid kelas dua SMP di Kabupaten Penajam Paser Utara itu melalui media sosial.
Kemudian perkenalan keduanya berlanjut, dan AL melakukan tindak pidana pencabulan dengan iming-iming mempekerjakan korban di konter miliknya.
Terdakwa AL terbukti melanggar pasal 81 undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebenarnya, vonis yang dijatuhkan kepada AL lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut terdakwa pidana 10 tahun penjara.
Kendati vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, jelas Niken Gustantia Syahaddina, usai pembacaan putusan AL menyatakan banding.
Putusan majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan secara terus menerus.
"Usai pembacaan putusan, terdakwa langsung menyatakan banding dan punya waktu tujuh hari untuk menandatangani surat bandingnya ke Pengadilan Negeri," ucapnya.ANTARA
Berita Terkait
-
Gempa Bumi saat Kelas Online, Dosen Malah Minta Mahasiswa Lakukan Hal ini, "Mati Syahid Gara-gara Kalkulus"
-
Berbekal Sebilah Badik, Seorang Pria Mengamuk di Pasar Pandan Sari
-
Pelajar di Samarinda Tertimpa Tiang Bendera, Hingga Tengkorak Kepala Pecah
-
Proses Pemadaman Api Berlangsung Cukup Dramatis, 5 KK Jadi Korban Kebakaran di Bontang
-
Pakar UGM Sebut Kemunculan Berbagai Wujud dan Penyebutan Lelembut di Indonesia Dipengaruhi Faktor Kebudayaan
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar
-
Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim
-
Kabar Bantuan Iuran BPJS Warga Samarinda Dihentikan, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'