SuaraKaltim.id - Terbukti melakukan pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun, seorang Dosen perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, berinisial AL (45) divonis delapan tahun penjara.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam juga menjatuhkan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan terhadap AL, Senin (21/2/2022).
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur," ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Penajam, Niken Gustantia Syahaddina di Penajam, melansir Antara, Minggu (27/2/2022).
Dikerahui, AL mengenal korban yang merupakan salah satu murid kelas dua SMP di Kabupaten Penajam Paser Utara itu melalui media sosial.
Kemudian perkenalan keduanya berlanjut, dan AL melakukan tindak pidana pencabulan dengan iming-iming mempekerjakan korban di konter miliknya.
Terdakwa AL terbukti melanggar pasal 81 undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebenarnya, vonis yang dijatuhkan kepada AL lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut terdakwa pidana 10 tahun penjara.
Kendati vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, jelas Niken Gustantia Syahaddina, usai pembacaan putusan AL menyatakan banding.
Putusan majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan secara terus menerus.
Baca Juga: Berbekal Sebilah Badik, Seorang Pria Mengamuk di Pasar Pandan Sari
"Usai pembacaan putusan, terdakwa langsung menyatakan banding dan punya waktu tujuh hari untuk menandatangani surat bandingnya ke Pengadilan Negeri," ucapnya.ANTARA
Berita Terkait
-
Gempa Bumi saat Kelas Online, Dosen Malah Minta Mahasiswa Lakukan Hal ini, "Mati Syahid Gara-gara Kalkulus"
-
Berbekal Sebilah Badik, Seorang Pria Mengamuk di Pasar Pandan Sari
-
Pelajar di Samarinda Tertimpa Tiang Bendera, Hingga Tengkorak Kepala Pecah
-
Proses Pemadaman Api Berlangsung Cukup Dramatis, 5 KK Jadi Korban Kebakaran di Bontang
-
Pakar UGM Sebut Kemunculan Berbagai Wujud dan Penyebutan Lelembut di Indonesia Dipengaruhi Faktor Kebudayaan
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Perintah Hemat Prabowo Mulai Longgar, Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun Bagi 99 K/L
-
Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
-
Perang Iran-Israel Bikin Sri Mulyani Was-was, Kenapa?
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
Terkini
-
Klaim 5 Dana Kaget Malam Ini, Untuk Bekal Sarapan dan Ngopi Besok Pagi
-
7 Motor Matic Bekas Rp3 Jutaan, Cocok buat Emak-emak Antar Jemput Anak Sekolah
-
2 Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 2025, Lengkap dengan Arti Kode!
-
10 Link DANA Kaget Hari Ini, Saldonya Capai Rp877 Ribu
-
Stop Merusak Kulkas! 8 Kebiasaan Buruk yang Bikin Kulkas Cepat Rusak