SuaraKaltim.id - Pemerintah Pusat bersekukuh bakal menghapus Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan pemerintah daerah. Bahkan hal itu dipastikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Ia memastikan, tak ada lagi tenaga honorer di tiap instansi pemerintah di 2023 mendatang. Keputusan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.
Namun, Gubernur Kaltim Isran Noor justru bakal tetap mempertahankan pegawai honorer di lingkup pemerintahannya. Hal itu ia sampaikan dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.
"Saya akan pertahankan pegawai honor dengan cara saya, tentu dengan baik. Silahkan negara menghapus pegawai honor, tapi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak akan menghapusnya," tegas orang nomor satu di Bumi Mulawarman itu, melansir dari ANTARA, Jumat (4/3/2022).
Pemerintah pusat melalui Menpan RB meminta instansi pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dengan batas waktu hingga 2023. Rekrutmen pegawai honorer dianggap mengacaukan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah dan permasalahannya tidak terselesaikan, karena dilakukan secara terus-menerus.
Setelah penghapusan pegawai honor, status pegawai pemerintah hanya akan terbagi menjadi dua jenis. Yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang keduanya akan menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
Larangan perekrutan pegawai honor telah diatur dalam pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Kemudian Pasal 96 PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK juga mengatur tentang penghapusan tenaga honor.
“Seluruh pegawai non PNS yang selama ini telah mengabdi di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim, jangan khawatir dengan adanya kebijakan pemerintah pusat,” imbaunya.
"Tenaga non PNS atau tenaga honor di Kaltim akan tetap kita pertahankan, kami tidak akan menghapusnya," imbuhnya.
Baca Juga: Turun 4,95 Persen, Jumlah Penumpang Pesawat Domestik di Kaltim pada Januari Capai 150.287 Orang
Sementara di lingkup Pemprov Kaltim saat ini memiliki jumlah pegawai honor atau non ASN sebanyak 10.277 orang . Sedangkan total pegawai non PNS se-Kaltim termasuk di Pemerintah Kota dan Kabupaten jumlahnya sekitar 72.000 orang.
Berita Terkait
-
Ketua Umum KTNA Nasional Yadi Sofyan Noor Sebut Kebutuhan Pangan IKN Nusantara Bisa Dipenuhi dari PPU
-
Jokowi Jadi Kemah di Titik Nol IKN Nusantara Pada Pertengahan Maret, 24.000 Liter Air Bersih Disiapkan
-
IKN Nusantara Masih Jadi Sorotan, Berikut 7 Kabar Terbaru Perkembangannya yang Jadi Perhatian Publik
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
DPR Dorong Optimalisasi KIHT untuk Pasarkan Rokok Legal
-
DPR Tekankan Nilai Tambah Logam Tanah Jarang Harus Dinikmati di Tanah Air
-
1.000 Koperasi Terlibat, Pemerintah Perkuat Rantai Pasok MBG
-
Rote Ndao Jadi Garda Depan, PDIP Mantapkan Konsolidasi Selatan Nusantara
-
Tito: Pendidikan dan Inovasi Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap