SuaraKaltim.id - Pemerintah Pusat bersekukuh bakal menghapus Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan pemerintah daerah. Bahkan hal itu dipastikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Ia memastikan, tak ada lagi tenaga honorer di tiap instansi pemerintah di 2023 mendatang. Keputusan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.
Namun, Gubernur Kaltim Isran Noor justru bakal tetap mempertahankan pegawai honorer di lingkup pemerintahannya. Hal itu ia sampaikan dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.
"Saya akan pertahankan pegawai honor dengan cara saya, tentu dengan baik. Silahkan negara menghapus pegawai honor, tapi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak akan menghapusnya," tegas orang nomor satu di Bumi Mulawarman itu, melansir dari ANTARA, Jumat (4/3/2022).
Pemerintah pusat melalui Menpan RB meminta instansi pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dengan batas waktu hingga 2023. Rekrutmen pegawai honorer dianggap mengacaukan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah dan permasalahannya tidak terselesaikan, karena dilakukan secara terus-menerus.
Setelah penghapusan pegawai honor, status pegawai pemerintah hanya akan terbagi menjadi dua jenis. Yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang keduanya akan menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
Larangan perekrutan pegawai honor telah diatur dalam pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Kemudian Pasal 96 PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK juga mengatur tentang penghapusan tenaga honor.
“Seluruh pegawai non PNS yang selama ini telah mengabdi di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim, jangan khawatir dengan adanya kebijakan pemerintah pusat,” imbaunya.
"Tenaga non PNS atau tenaga honor di Kaltim akan tetap kita pertahankan, kami tidak akan menghapusnya," imbuhnya.
Baca Juga: Turun 4,95 Persen, Jumlah Penumpang Pesawat Domestik di Kaltim pada Januari Capai 150.287 Orang
Sementara di lingkup Pemprov Kaltim saat ini memiliki jumlah pegawai honor atau non ASN sebanyak 10.277 orang . Sedangkan total pegawai non PNS se-Kaltim termasuk di Pemerintah Kota dan Kabupaten jumlahnya sekitar 72.000 orang.
Berita Terkait
-
Ketua Umum KTNA Nasional Yadi Sofyan Noor Sebut Kebutuhan Pangan IKN Nusantara Bisa Dipenuhi dari PPU
-
Jokowi Jadi Kemah di Titik Nol IKN Nusantara Pada Pertengahan Maret, 24.000 Liter Air Bersih Disiapkan
-
IKN Nusantara Masih Jadi Sorotan, Berikut 7 Kabar Terbaru Perkembangannya yang Jadi Perhatian Publik
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
7 Mobil Kecil Bekas Mulai 30 Jutaan: Mesin Gahar, Berteknologi Tinggi
-
4 Mobil Kecil Suzuki Bekas yang Mesinnya Awet dan Andal, Cocok buat Pemula
-
4 Mobil Mewah Bekas Murah buat Keluarga: Interior Elegan, Suspensi Nyaman
-
5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
-
4 Mobil Honda Bekas Bodi Kecil yang Irit dan Lincah, Jagoan di Perkotaan