SuaraKaltim.id - Pemerintah Pusat bersekukuh bakal menghapus Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan pemerintah daerah. Bahkan hal itu dipastikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Ia memastikan, tak ada lagi tenaga honorer di tiap instansi pemerintah di 2023 mendatang. Keputusan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.
Namun, Gubernur Kaltim Isran Noor justru bakal tetap mempertahankan pegawai honorer di lingkup pemerintahannya. Hal itu ia sampaikan dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.
"Saya akan pertahankan pegawai honor dengan cara saya, tentu dengan baik. Silahkan negara menghapus pegawai honor, tapi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak akan menghapusnya," tegas orang nomor satu di Bumi Mulawarman itu, melansir dari ANTARA, Jumat (4/3/2022).
Pemerintah pusat melalui Menpan RB meminta instansi pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dengan batas waktu hingga 2023. Rekrutmen pegawai honorer dianggap mengacaukan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah dan permasalahannya tidak terselesaikan, karena dilakukan secara terus-menerus.
Setelah penghapusan pegawai honor, status pegawai pemerintah hanya akan terbagi menjadi dua jenis. Yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang keduanya akan menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
Larangan perekrutan pegawai honor telah diatur dalam pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Kemudian Pasal 96 PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK juga mengatur tentang penghapusan tenaga honor.
“Seluruh pegawai non PNS yang selama ini telah mengabdi di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim, jangan khawatir dengan adanya kebijakan pemerintah pusat,” imbaunya.
"Tenaga non PNS atau tenaga honor di Kaltim akan tetap kita pertahankan, kami tidak akan menghapusnya," imbuhnya.
Baca Juga: Turun 4,95 Persen, Jumlah Penumpang Pesawat Domestik di Kaltim pada Januari Capai 150.287 Orang
Sementara di lingkup Pemprov Kaltim saat ini memiliki jumlah pegawai honor atau non ASN sebanyak 10.277 orang . Sedangkan total pegawai non PNS se-Kaltim termasuk di Pemerintah Kota dan Kabupaten jumlahnya sekitar 72.000 orang.
Berita Terkait
-
Ketua Umum KTNA Nasional Yadi Sofyan Noor Sebut Kebutuhan Pangan IKN Nusantara Bisa Dipenuhi dari PPU
-
Jokowi Jadi Kemah di Titik Nol IKN Nusantara Pada Pertengahan Maret, 24.000 Liter Air Bersih Disiapkan
-
IKN Nusantara Masih Jadi Sorotan, Berikut 7 Kabar Terbaru Perkembangannya yang Jadi Perhatian Publik
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Renovasi Rumah hingga Biaya Pendidikan Lebih Mudah dengan Program BRI Multiguna Karya
-
7 Merek Lipstik Lokal Populer yang Tahan Lama, Cocok untuk Hangout
-
Video AI Menkeu Purbaya soal Dana Hibah Viral, BRI Sebut Modus Penipuan
-
Kinerja Gubernur Memprihatinkan, Sejumlah Tokoh Kaltim Bakal Bertemu Prabowo
-
Promo Indomaret hingga 13 Mei 2026, Pepsodent dan Indomilk Lebih Hemat