SuaraKaltim.id - Pelaku perjalanan domestik melalui moda transportasi laut di Bontang dibebaskan dari syarat antigen dan swab PCR. Terhitung hari ini, Selasa (8/3/2022) Pelabuhan Kota Bontang resmi menerapkan instruksi Pemerintah Pusat, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Di dalam aturan tersebut mengatur tentang penumpang dalam negeri tidak diwajibkan melampirkan hasil rapid tes antigen atau hasil tes PCR jika telah menerima suntikkan vaksin dosis kedua dan booster. Pemberlakuan itu resmi berjalan sejak, Selasa (8/3) hingga ketentuan aturan berubah.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang, Akhmad Suharto mengatakan, instruksi tersebut tentu akan diterapkan. Hanya saja dirinya belum menerima resmi aturan teknis pelaksana dari Kementerian Perhubungan. Yang selanjutnya akan tertuang dalam Surat Edaran Tim Satgas Covid-19 Kota Bontang.
"Iya, kita akan ikuti instruksi tersebut. Hanya saja secara teknis akan menunggu turunan SE yang diterbitkan Kemenhub dan Satgas Bontang" katanya, menyadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (8/3/2022).
Dikonfirmasi terpisah Kasi Pengendalian karantina dan Surveilans Epidemiologi Kantor Kesehata Pelabuhan Samarinda, Muhammad Gustiansyah menyampaikan, kebijakan yang tertera dalam SE terbaru resmi berlaku.
Hanya saja, ada poin yang menjelaskan kebijakan tidak berlaku bagi masyarakat yang baru melaksanakan penyuntikkan vaksin dosis pertama, penumpang yang memiliki penyakit komorbid. Artinya bagi mereka yang tidak masuk kriteria tetap diwajibkan melampirkan hasil rapid antigen 1x24 jam, dan hasil tes PCR selama 3x24 jam.
"Kalau dilihat aturannya yah ada kelompok yang dikecualikan dan tetap diwajibkan melampirkan hasil tes antigen dan PCR," sambungnya.
Serta, setiap pelabuhan diwajibkan untuk menerapkan aplikasi peduli lindungi bagi setiap pengunjung.
"Model instruksinya seperti itu jadi kita terapkan juga," pungkasnya.
Baca Juga: Sebanyak 146 Jamaah Haji Bontang Siap Berangkat Tahun Ini, Tapi Tunggu Surat Resmi dari Kemenag
Tag
Berita Terkait
-
Jalan Poros Bontang Lestari-Desa Marangkayu Sempat Lumpuh 5 Jam, Truk Muatan CPO Sempat Terjebak di Kubangan
-
Oknum Karyawan Gudang di Bontang Jual Minyak Goreng 30 Dos ke Keluarga: Pola Seperti Ilegal
-
Syarat Tes Antigen-PCR Dihapus Bagi Perjalanan Domestik, Legislator: Wajar, Dalam Rangka Transisi Menuju Endemi
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat
-
Dishub Samarinda Siapkan Skema Satu Arah di Terowongan untuk Atur Lalu Lintas
-
BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus di Stadion GBK Jakarta
-
Mobil Land Rover Wali Kota Samarinda Ternyata Sewa, Ini Penjelasan Pemkot