SuaraKaltim.id - Pelaku perjalanan domestik melalui moda transportasi laut di Bontang dibebaskan dari syarat antigen dan swab PCR. Terhitung hari ini, Selasa (8/3/2022) Pelabuhan Kota Bontang resmi menerapkan instruksi Pemerintah Pusat, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Di dalam aturan tersebut mengatur tentang penumpang dalam negeri tidak diwajibkan melampirkan hasil rapid tes antigen atau hasil tes PCR jika telah menerima suntikkan vaksin dosis kedua dan booster. Pemberlakuan itu resmi berjalan sejak, Selasa (8/3) hingga ketentuan aturan berubah.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang, Akhmad Suharto mengatakan, instruksi tersebut tentu akan diterapkan. Hanya saja dirinya belum menerima resmi aturan teknis pelaksana dari Kementerian Perhubungan. Yang selanjutnya akan tertuang dalam Surat Edaran Tim Satgas Covid-19 Kota Bontang.
"Iya, kita akan ikuti instruksi tersebut. Hanya saja secara teknis akan menunggu turunan SE yang diterbitkan Kemenhub dan Satgas Bontang" katanya, menyadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (8/3/2022).
Dikonfirmasi terpisah Kasi Pengendalian karantina dan Surveilans Epidemiologi Kantor Kesehata Pelabuhan Samarinda, Muhammad Gustiansyah menyampaikan, kebijakan yang tertera dalam SE terbaru resmi berlaku.
Hanya saja, ada poin yang menjelaskan kebijakan tidak berlaku bagi masyarakat yang baru melaksanakan penyuntikkan vaksin dosis pertama, penumpang yang memiliki penyakit komorbid. Artinya bagi mereka yang tidak masuk kriteria tetap diwajibkan melampirkan hasil rapid antigen 1x24 jam, dan hasil tes PCR selama 3x24 jam.
"Kalau dilihat aturannya yah ada kelompok yang dikecualikan dan tetap diwajibkan melampirkan hasil tes antigen dan PCR," sambungnya.
Serta, setiap pelabuhan diwajibkan untuk menerapkan aplikasi peduli lindungi bagi setiap pengunjung.
"Model instruksinya seperti itu jadi kita terapkan juga," pungkasnya.
Baca Juga: Sebanyak 146 Jamaah Haji Bontang Siap Berangkat Tahun Ini, Tapi Tunggu Surat Resmi dari Kemenag
Tag
Berita Terkait
-
Jalan Poros Bontang Lestari-Desa Marangkayu Sempat Lumpuh 5 Jam, Truk Muatan CPO Sempat Terjebak di Kubangan
-
Oknum Karyawan Gudang di Bontang Jual Minyak Goreng 30 Dos ke Keluarga: Pola Seperti Ilegal
-
Syarat Tes Antigen-PCR Dihapus Bagi Perjalanan Domestik, Legislator: Wajar, Dalam Rangka Transisi Menuju Endemi
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas
-
Perempuan di Samarinda Ulu Ditembak Senapan Angin, Pelaku Dibekuk
-
Anggota TAGUPP Kaltim Minta Maklumi 'Kekeliruan Lidah' Gubernur Rudy Mas'ud