SuaraKaltim.id - Pelaku perjalanan domestik melalui moda transportasi laut di Bontang dibebaskan dari syarat antigen dan swab PCR. Terhitung hari ini, Selasa (8/3/2022) Pelabuhan Kota Bontang resmi menerapkan instruksi Pemerintah Pusat, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Di dalam aturan tersebut mengatur tentang penumpang dalam negeri tidak diwajibkan melampirkan hasil rapid tes antigen atau hasil tes PCR jika telah menerima suntikkan vaksin dosis kedua dan booster. Pemberlakuan itu resmi berjalan sejak, Selasa (8/3) hingga ketentuan aturan berubah.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang, Akhmad Suharto mengatakan, instruksi tersebut tentu akan diterapkan. Hanya saja dirinya belum menerima resmi aturan teknis pelaksana dari Kementerian Perhubungan. Yang selanjutnya akan tertuang dalam Surat Edaran Tim Satgas Covid-19 Kota Bontang.
"Iya, kita akan ikuti instruksi tersebut. Hanya saja secara teknis akan menunggu turunan SE yang diterbitkan Kemenhub dan Satgas Bontang" katanya, menyadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (8/3/2022).
Dikonfirmasi terpisah Kasi Pengendalian karantina dan Surveilans Epidemiologi Kantor Kesehata Pelabuhan Samarinda, Muhammad Gustiansyah menyampaikan, kebijakan yang tertera dalam SE terbaru resmi berlaku.
Hanya saja, ada poin yang menjelaskan kebijakan tidak berlaku bagi masyarakat yang baru melaksanakan penyuntikkan vaksin dosis pertama, penumpang yang memiliki penyakit komorbid. Artinya bagi mereka yang tidak masuk kriteria tetap diwajibkan melampirkan hasil rapid antigen 1x24 jam, dan hasil tes PCR selama 3x24 jam.
"Kalau dilihat aturannya yah ada kelompok yang dikecualikan dan tetap diwajibkan melampirkan hasil tes antigen dan PCR," sambungnya.
Serta, setiap pelabuhan diwajibkan untuk menerapkan aplikasi peduli lindungi bagi setiap pengunjung.
"Model instruksinya seperti itu jadi kita terapkan juga," pungkasnya.
Baca Juga: Sebanyak 146 Jamaah Haji Bontang Siap Berangkat Tahun Ini, Tapi Tunggu Surat Resmi dari Kemenag
Tag
Berita Terkait
-
Jalan Poros Bontang Lestari-Desa Marangkayu Sempat Lumpuh 5 Jam, Truk Muatan CPO Sempat Terjebak di Kubangan
-
Oknum Karyawan Gudang di Bontang Jual Minyak Goreng 30 Dos ke Keluarga: Pola Seperti Ilegal
-
Syarat Tes Antigen-PCR Dihapus Bagi Perjalanan Domestik, Legislator: Wajar, Dalam Rangka Transisi Menuju Endemi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu