SuaraKaltim.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan, pentingnya penguatan bahasa-bahasa asli daerah. Apalagi, pasca Kaltim menjadi Ibu Kota Negara (IKN).
Pasalnya, bakal ada ratusan ribu pendatang dari berbagai daerah yang diperkirakan akan datang ke Bumi Mulawarman. Sehingga dikhawatirkan bisa mengikis bahasa-bahasa asli Kaltim.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Tekhnologi (Kemendikbudristek), saat ini tercatat ada 718 bahasa daerah di Indonesia. Dengan 25 bahasa terancam punah, 6 dinyatakan kritis, dan 11 bahasa telah punah.
Salah satu Bahasa Daerah yang disinyalir terancam punah adalah bahasa-bahasa di Kaltim. Bahasa-bahasa di Kaltim, dinilai mengalami kemunduran, jumlah penuturnya sedikit, dan sebarannya terbatas.
“Revitalisasi bahasa daerah wajib dilaksanakan dalam kondisi apapun. Terlebih, setidaknya akan ada 500.000 pendatang baru di Kaltim hingga tahun 2024,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (18/3/2022).
Dia menegaskan, hal itu tentu akan mengekskalasi pertukaran budaya di IKN nanti. Yang akan menambah urgensi bahasa asli Benua Etam untuk terus direvitalisasi.
Dia mewanti-wanti, jangan sampai budaya Kaltim, khususnya bahasa tergerus oleh kebudayaan dan bahasa baru yang akan datang. Lebih lanjut, politisi Partai Golkar itu optimis, bahasa-bahasa Kaltim akan lestari.
“Saat ini, 3 bahasa Kaltim terpilih menjadi bagian dari 38 bahasa daerah yang ditunjuk sebagai ‘Objek Revitalisasi Budaya 2022’. Tiga bahasa tersebut adalah bahasa Kenyah, bahasa Paser, bahasa dialek Kutai Kota Bangun. Langkah baik dalam melestarikan Bahasa asli Kaltim,” tambahnya.
Sementara Akademisi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman Dahri Dahlan menyampaikan, bahwa sifat bahasa yang sangat terpengaruh situasi zaman. Ia mencontohkan, jika kini aktivitas penambangan sangat tinggi, bisa jadi kata dalam bahasa asli daerah yang berhubungan dengan pertanian akan menghilang.
Baca Juga: Klaim Tampil di Paris Fashion Week, Gerakan Ekonomi Kreatif Dinilai Mencoreng Muka Indonesia
“Hal ini karena kata ‘bertani’ tidak pernah dipakai lagi. Tentu pembangunan IKN akan sangat mempengaruhi Bahasa,” ujarnya.
Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kaltim Anang Sentosa juga menyampaikan, bahwa sudah ada berbagai regulasi Pemerintah Pusat yang mengatur terkait pelestarian bahasa.
“Diantaranya PP 57 tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra; UU Pemerintah Daerah tentang wewenang pemerintah kabupaten dan pusat; serta Permendagri 40 tahun 2017 tentang pedoman bagi kepala daerah dalam pengembangan dan pelestarian Bahasa negara dan Bahasa daerah,” paparnya.
Ia juga menyampaikan, pihak Pemda telah merintis sebuah regulasi terkait pelestarian Bahasa. Pihaknya tengah menyusun Perda yang dapat melindungi Bahasa tersebut.
“Saat ini kami sudah dalam tahap audiensi dengan DPRD Kaltim. Bahasa nasional tegak di IKN namun Bahasa Daerah harus tetap lestari,” lanjutnya.
Kembali Hetifah menanggapi. Katanya, regulasi pusat harus didukung implementasinya oleh Pemerintah Daerah dan DPRD. Dalam hal ini ialah Kaltim.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
CEK FAKTA: Video Mualem Disebut Balas Bobby Nasution Soal Razia Pelat BL
-
CEK FAKTA: Konten Manipulatif Soal Menkeu Purbaya Beredar di Facebook
-
Bank Sampah Jadi Senjata PPU Dukung Lingkungan Bersih di Sekitar IKN
-
DPRD Berau Lihat Peluang Wisata Malam di Balik Tren Warkop 24 Jam
-
Cegah Kekosongan Layanan Publik, Kaltim Usulkan P3K Paruh Waktu